Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Oktober 2025

Polda Sumsel Gelar Konferensi Pers Hasil Ungkap 214 Kasus Narkoba Selama Tiga Bulan, Ribuan Ekstasi dan Sabu Disita

PALEMBANG || jejak-indonesia.id – Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Juli hingga September 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah barang bukti yang fantastis.

Hal tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Konferensi Pers Bidhumas Polda Sumsel, Basement Gedung Presisi Polda Sumsel, Rabu (1/10/2025). Acara dipimpin langsung oleh Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., didampingi Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.

Berdasarkan data yang disampaikan, selama periode Juli hingga September 2025, Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran telah berhasil mengungkap 214 laporan polisi dengan 274 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 6.593,65 gram, ekstasi sebanyak 18.919 butir, dan sinte seberat 149,14 gram.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Sumsel juga berhasil mengungkap kasus menonjol dengan jumlah kuantitas barang bukti golongan I berupa tablet sebanyak 6.366 butir senilai Rp 2,2 miliar dengan 2 orang tersangka dan 2 orang lainnya berstatus DPO.

Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan bahwa hasil pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Sumatera Selatan.

“Peredaran narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga merusak masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, setiap upaya akan kami maksimalkan untuk memberantasnya, baik melalui penindakan maupun pencegahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa keberhasilan ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat. Ia mengajak warga untuk selalu berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat. Ke depan, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat akan terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dalam proses hukum lebih lanjut. Polda Sumsel memastikan penanganan kasus narkoba akan dilakukan secara transparan, profesional, dan berkelanjutan demi menciptakan Sumatera Selatan yang aman dan bebas dari narkoba.

Danlanal Banyuwangi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit Kala Waktu 1 Oktober 2025

BANYUWANGI || jejak-indonesia.id - Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Banyuwangi, Letkol Laut (P) Muhamad Puji Santoso, M.Sc., memimpin Upacara Kenaikan Pangkat (Kenkat) prajurit Lanal Banyuwangi periode 1 Oktober 2025. Upacara berlangsung dengan khidmat di Lapangan Apel Mako Lanal Banyuwangi, dan diikuti oleh seluruh prajurit serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lanal Banyuwangi, Rabu (1/10/2025).

Dalam prosesi upacara, Danlanal secara simbolis menanggalkan pangkat lama dan menyematkan pangkat baru kepada perwakilan prajurit yang naik pangkat. Pada periode ini, sebanyak 20 personel Lanal Banyuwangi memperoleh kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, terdiri dari 6 Perwira, 10 Bintara, dan 4 Tamtama.

Dalam amanatnya, Danlanal menegaskan bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan atas dedikasi dan pengabdian prajurit, sekaligus amanah untuk meningkatkan semangat, tanggung jawab, dan etos kerja demi pengabdian terbaik kepada TNI AL, bangsa, dan negara. Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat, tradisi penyiraman air bunga sebagai simbol penyegaran semangat, serta pemotongan tumpeng sebagai wujud rasa syukur.

Kebijakan Tanpa Solusi, Garda Satu Kecam Tindakan Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi Terhadap PKL Banjarsari

BANYUWANGI || jejak-indonesia.id - tim Garda Satu Banyuwangi mendapatkan Undangan dari Pemerintah Daerah Banyuwangi untuk membahas terkait kebijakan pemerintah banyuwangi terhadap nasib Penjual Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Widuri, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi yang terdampak perencanaan pembangunan pembatas pagar.

Pembahasan tersebut pemerintah kabupaten banyuwangi di wakili oleh Asisten Pemerintahan Bramuda dan dihadiri pihak kepolisian serta kejaksaan.

Dalam pembahasan solusi penjual kaki lima, Asisten Pemerintahan bapak Bramuda dengan tegas berjanji akan memberikan solusi agar para PKL tetap bisa mencari nafkah. Namun fakta yang didapat dalam beberapa hari oleh tim Garda Satu Banyuwangi melakukan pendampingan terhadap PKL tidak mendapatkan solusi. Ternyata tidak ada realisasi.

"Kalau meminjam istilah Pak Prabowo, ini hanya omon-omon,.

Ketua GARDA SATU, Nurhadi saat di temui tim awak media pada Rabu 1 Oktober 2025 menganggap pemerintah banyuwangi memiliki Kebijakan yang tidak jelas, tidak responsif terhadap kebutuhan PKL, atau tidak mengakomodasi kepentingan mereka dalam penataan ruang dapat dianggap tidak tepat dan menyulitkan kondisi PKL. Penegakan hukum dan kebijakan yang tidak jelas dan efektif dapat menimbulkan masalah baru karena tidak ada solusi yang terintegrasi antara penertiban, penataan, dan pemberdayaan.,"ucapnya.

Kebijakan penataan PKL dapat membuat mereka sengsara jika tidak dibarengi dengan solusi pemberdayaan yang memadai, seperti penyediaan lokasi relokasi yang layak dan akses terhadap permodalan serta pembinaan wirausaha. Meskipun bertujuan menjaga ketertiban dan fungsi ruang kota, kebijakan yang hanya fokus pada penertiban tanpa dukungan ekonomi dan penataan yang komprehensif justru dapat menghambat aktivitas PKL dan menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dilain sisi Sekretaris GARDA SATU, Dedi menjelaskan, Pemerintah harusnya menyediakan lahan yang layak dan memberikan akses yang baik agar pedagang dapat berjualan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban

"Saya menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi arogan dan hanya memberi janji manis tanpa realisasi,"ungkapnya.

Lanjut Dedi, Regulasi yang secara spesifik menjelaskan dan mengakomodasi kebutuhan PKL akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi mereka.

Dengan menggabungkan penertiban dengan upaya pemberdayaan yang komprehensif, kebijakan pemerintah diharapkan dapat menata pedagang kaki lima tanpa harus membuat mereka sengsara, dan justru dapat memberikan manfaat ekonomi serta kontribusi positif bagi kehidupan kota.

Garda Satu menegaskan, kebijakan seharusnya pro-rakyat, bukan malah menyengsarakan rakyat kecil yang hanya ingin bertahan hidup, "pungkas Dedi (tim)

Zaenal Relawan Birunya Cinta Diduga Dianiaya, Sakty Law Surabaya Turun Gunung berikan Bantuan Hukum0

SURABAYA TUA || jejakindonesia.id - Relawan Birunya Cinta (RBC), Achmad Zaenuri atau yang akrab disapa Zaenal Relawan memenuhi panggilan dari Kapolsek Sumobito. Dalam surat panggilan tersebut, Achmad Zaenuri dimohon menghadap Aiptu M. Faisal (Kanit Reskrim Polsek Sumobito) pada hari Rabu 1 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB di Polsek Sumobito untuk dimintai keterangan sebagai korban sehubungan dengan peristiwa diduga tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 352 KUHP.

Dalam kesempatan tersebut, Achmad Zaenuri didampingi Kuasa Hukum dari Sakty Law Surabaya yang terdiri dari Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H., Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H., Mohammad Elki Arfianto, S.H., dan Akhmad Johan Adam Jaelani, S.H.

Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H., menerangkan, relawan birunya cinta ini sudah mempunyai izin dari Kemenkumham atau sudah berbadan hukum.

"Jadi saat Pak Zaenal ini menjalankan tugasnya sebagai relawan. Saat itulah terjadi miss komunikasi. Mungkin dirasa tidak ada instruksi atau seperti apa konteksnya sehingga terjadi penganiayaan ke Pak Zainal dengan tangan kiri ke wajah Pak Zainal," ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya mempunyai bukti video penganiayaan tersebut dan sampai sekarang luka lebam di sebelah kiri wajahnya itu masih ada.

"Pasal yang dikenakan yakni 352 KUHP. Tadi sudah koordinasi dengan penyidik agar dipercepat proses penyelidikannya di bulan ini. Harapannya BPBD bisa membina relawannya dengan baik agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi kedepannya," terangnya.

Ditegaskannya, relawan adalah mitra BPBD. Biarkan relawan bekerja secara professional dan tidak ada lagi penganiayaan antar sesama relawan maupun petugas BPBD.

"Penyidik tadi memberikan 27 pertanyaan kepada Pak Zaenal. Badan Hukum Relawan Birunya Cinta telah kami berikan kepada penyidik sebagai bukti bahwa Pak Zaenal ini benar-benar Ketua Relawan Birunya Cinta yang telah berbadan hukum. Selain itu, kami juga telah memberikan bukti video penganiayaan yang terekam dengan sangat jelas," tandasnya.

Pada prinsipnya, pihaknya mengapresiasi kenerja kepolisian utamanya Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Sumobito.

"Penyidik berjanji segera melimpahkan dalam satu minggu ke depan setelah memanggil terlapor. Dan akan segera dipercepat proses persidangan," tegasnya.

Ditandaskannya, hasil visum sudah keluar dan pihaknya menyikapi keras hasil visum apakah sudah sesuai mengingat hari ini kepala Achmad Zaenuri masih lebam.

"Jika ada faktor lain yang memang merusak penglihatan atau yang memang lebam itu berbahaya saya pastikan kami akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut," tegasnya.

Saat dikonfirmasi, terduga pelaku yang berinisial TC menerangkan, mohon maaf sskali. Sementara ini tidak ada tanggapan dari dirinya soal berita ini.

"Semuanya saya serahkan kepada penyidik dan mengikuti semua prosesnya. Mohon doanya saja semoga permasalahan ini cepat selesai," harapnya.

Sementara itu, Penyidik Polsek Sumobito, Bripka Abdur Rohman saat dikonfirmasi membenarkan jika berkas segera diselesaikan dan bakal dikirim ke pengadilan.

"Betul, insyaAllah berkas segera diselesaikan dan akan dikirim ke pengadilan guna disidangkan perkara dugaan penganiayaan tersebut," terangnya.

Kebijakan Tanpa Solusi, Garda Satu Kecam Tindakan Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi Terhadap PKL Banjarsari

Banyuwangi - Jejak - Indonesia.id | Kamis, 25 September 2025, tim Garda Satu Banyuwangi mendapatkan Undangan dari Pemerintah Daerah Banyuwangi untuk membahas terkait kebijakan pemerintah banyuwangi terhadap nasib Penjual Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Widuri, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi yang terdampak perencanaan pembangunan pembatas pagar.

Pembahasan tersebut pemerintah kabupaten banyuwangi di wakili oleh Asisten Pemerintahan Bramuda dan dihadiri pihak kepolisian serta kejaksaan.

Dalam pembahasan solusi penjual kaki lima, Asisten Pemerintahan bapak Bramuda dengan tegas berjanji akan memberikan solusi agar para PKL tetap bisa mencari nafkah. Namun fakta yang didapat dalam beberapa hari oleh tim Garda Satu Banyuwangi melakukan pendampingan terhadap PKL tidak mendapatkan solusi. Ternyata tidak ada realisasi.

"Kalau meminjam istilah Pak Prabowo, ini hanya omon-omon,.

Ketua GARDA SATU, Nurhadi saat di temui tim awak media pada Rabu 1 Oktober 2025 menganggap pemerintah banyuwangi memiliki Kebijakan yang tidak jelas, tidak responsif terhadap kebutuhan PKL, atau tidak mengakomodasi kepentingan mereka dalam penataan ruang dapat dianggap tidak tepat dan menyulitkan kondisi PKL. Penegakan hukum dan kebijakan yang tidak jelas dan efektif dapat menimbulkan masalah baru karena tidak ada solusi yang terintegrasi antara penertiban, penataan, dan pemberdayaan.,"ucapnya.

Kebijakan penataan PKL dapat membuat mereka sengsara jika tidak dibarengi dengan solusi pemberdayaan yang memadai, seperti penyediaan lokasi relokasi yang layak dan akses terhadap permodalan serta pembinaan wirausaha. Meskipun bertujuan menjaga ketertiban dan fungsi ruang kota, kebijakan yang hanya fokus pada penertiban tanpa dukungan ekonomi dan penataan yang komprehensif justru dapat menghambat aktivitas PKL dan menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dilain sisi Sekretaris GARDA SATU, Dedi menjelaskan, Pemerintah harusnya menyediakan lahan yang layak dan memberikan akses yang baik agar pedagang dapat berjualan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban

"Saya menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi arogan dan hanya memberi janji manis tanpa realisasi,"ungkapnya.

Lanjut Dedi, Regulasi yang secara spesifik menjelaskan dan mengakomodasi kebutuhan PKL akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi mereka.

Dengan menggabungkan penertiban dengan upaya pemberdayaan yang komprehensif, kebijakan pemerintah diharapkan dapat menata pedagang kaki lima tanpa harus membuat mereka sengsara, dan justru dapat memberikan manfaat ekonomi serta kontribusi positif bagi kehidupan kota.

Garda Satu menegaskan, kebijakan seharusnya pro-rakyat, bukan malah menyengsarakan rakyat kecil yang hanya ingin bertahan hidup, "pungkas Dedi (tim)

error: Content is protected !!