We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: Oktober 2025

Kadis SDABMBK Menunda Pembayaran, Diduga Bupati Deli Serdang Menjadi Tumbal

Lubuk Pakam || jejakindonesia.id - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melalui juru sita Azhary Siregar, S.H., telah melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran , dengan nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo.174/Pdt.G/2021/PN Lbp kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di objek perkara Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) pada hari Senin, 6 Oktober 2025. Eksekusi ini dilakukan di dalam kantor Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, bukan di halaman kantor, pertanyaan nya ada apa ? .

Pembacaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dari tahun 2023 , yang memerintahkan Dinas SDABMBK untuk segera membayar hutang kepada pihak pemohon PT.Intan Amanah sebesar Rp 1.998.400.000 ,- beserta dendanya sebesar 18 persen .

Namun, Pemkab Deli Serdang melalui Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum diduga menyebarkan informasi menyesatkan atau mengaburkan pandangan hukum kepada masyarakat Deli Serdang melalui media online dan media sosial, yang terbit beberapa hari lalu dengan menyatakan bahwa penetapan eksekusi tersebut cacat hukum dan aset negara tidak dapat dieksekusi.

Tindakan Pemkab Deli Serdang ini menimbulkan kecurigaan bahwa mereka sengaja mengulur-ulur waktu dan tidak berniat untuk membayar hutang kepada rekanan swakelola, yaitu PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra, yang telah memenangkan perkara ini di Pengadilan Negeri dengan putusan inkrah.

Sumber anonim juga mengungkapkan bahwa Dinas SDABMBK sebenarnya bersedia membayar hutang tersebut, namun masih menunggu perintah dari Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan , jelasnya .

Kronologi Penundaan Pembayaran Hutang:

- 2015: Perwakilan rekanan pemborong pernah menghadap Bupati Ashari Tambunan dan mendapat janji bahwa Pemkab Deli Serdang akan melaksanakan pembayaran jika ada putusan hukum yang mengikat.
- 2021: Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar (saat itu masih bernama Dinas Pekerjaan Umum) menyatakan, "Gugat saja kami, jika sudah ada payung hukumnya maka hutang swakelola akan kami bayarkan." Ujarnya
- Sebelumnya: Kepala BKAD juga pernah menyatakan kesediaan untuk membayar jika ada surat dari BPK yang memperbolehkan pembayaran kepada pihak swakelola , tetapi hal ini juga tetap masih menunggu keputusan Bupati Deli Serdang .

Dengan adanya fakta-fakta ini, muncul dugaan kuat bahwa Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang,  sengaja menghambat proses pembayaran hutang yang telah menjadi kewajiban mereka berdasarkan putusan pengadilan dan yang menjadi imbas nya Bupati Deli Serdang.

Kami mendesak Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan melakukan pembayaran hutang kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra. Kami juga meminta agar Pemkab Deli Serdang tidak lagi menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat dan menghormati proses hukum yang berlaku , tegas kuasa hukum pemohon Joko Suandi,S.H ., M.H .

Dengan di tunda tunda nya pembayaran oleh Dinas SDABMBK diduga kuat sangat memungkinkan Kadis SDABMBK Janso Sipahutar melawan hukum yang melanggar UU nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi . Bupati Deli Serdang diduga menjadi tumbal kelalaian  dari Kadis dan mencoreng nama baik yang selama ini telah di raih nya dihadapan masyarakat Deli Serdang .

Kuasa hukum dari pihak pemohon Joko Suandi,S.H.,M.H mengatakan " kami dalam waktu dekat ini akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan Kadis SDABMBK Deli Serdang ke KPK dan kejaksaan Agung terkait kesengajaan , membuat kerugian negara dengan putusan tetap pengadilan , serta kami juga akan mengajukan gugatan di Pengadilan PTUN terkait dengan jabatannya yang diduga melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik ,serta kami juga akan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dengan melanggar UU no 31 Tipikor pasal 3 " ,tegasnya . *(Tim)*

Diduga Polres Pacitan Tidak Ada Nyali Tutup Lokasi Sabung Ayam Terbesar Di Dusun Kedawung Kelurahan Mentoro

PACITAN || Jejak - Indonesia.id ,Arena perjudian sambung ayam di Dusun Kedawung Kelurahan Mentoro Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan Jawa timur sudah lama beraktifitas kembali tanpa ada sentuhan dari aparat penegak hukum. Terlihat 'aman' perjudian sambung ayam dan dadu setiap hari berjalan.

" Lalu, Dimana fungsi Aparat Penegak Hukum Polres Pacitan..?

Saat tim investigasi turun kelapangan, salah satu warga Dusun kedawung mengatakan, Kalangan sabung ayam milik big bos Oknum TNI,sudah lama buka kembali, sempat tutup waktu itu. "Hampir setiap hari judi sambung ayam dan dadu di sini ada," kata warga yang namanya keberatan disebutkan pada tim invetigasi pada mingu 05 Oktober 2025.

Kalangan "TERBESAR" di Kabupaten Pacitan iy milik Oknum TNI AL. Bahkan, ungkap sumber, hampir setiap diadakan praktik judi sambung ayam di Desa tersebut. Selain sambung ayam, juga ada judi dadu "Hampir setiap hari praktik judi sambung ayam digelar dan juga ada dadu," tandasnya.

Amannya praktik judi sambung ayam dan dadudi Dusun kedawung ada dugaan pihak "KALANGAN" koordinasi dengan aparat setempat. "Buktinya sampai saat ini praktik judi ayam aman dan lancar," ucapnya.

Diduga kuat berikan upeti (atensi) kepada oknum APH, dan juga para pemain judi sabung ayam ada juga yang dari anggota oknum coklat dan loreng, "paparnya.

Dilain sisi, Kapolri sudah menegaskan hal kepada seluruh jajaran anggota Polri mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia, memperintahkan untuk bersihkan dan sikat habis para pemain judi yang meresahkan masyarakat, mulai judi sabung ayam, judi bola-bola, slote dan sejenisnya.

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.

Sudah jelas, Perjudian 303 jenis sabung ayam dan bola tangkap, tersebut melanggar hukum. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

praktik ilegal adu ayam yang melibatkan perjudian, di mana dua ayam diadu hingga salah satunya kalah atau mati. Praktik ini dianggap sebagai tindak pidana di Indonesia berdasarkan Pasal 303 KUHP, selain potensi penganiyaan terhadap hewan (Pasal 302 KUHP) dan pelanggaran hukum lainnya.

Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.

Diduga Aparat Penegak Hukum Polres Pacitan dan Denpom Tutup Mata dan tak punya Nyali untuk menangkap dan memberantas Perjudian Sabung Ayam di Desa tersebut. (tim)

Tingkatkan Kemampuan 100 Penyidik Jajaran Polda Jatim Dibekali Integritas dan Empati di SPN Polda Jatim

MOJOKERTO || jejakindonesia.id – Guna menjawab tantangan penegakan hukum di era modern, sebanyak 100 personel penyidik dan penyidik pembantu di jajaran Polda Jawa Timur secara resmi memulai Program Pelatihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) T.A. 2025 di Gedung Dharma Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim, pada Senin (6/10/2025) pagi.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala SPN Polda Jatim, Kombes Pol. Agus Wibowo, S.I.K ini dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Widi Atmoko, S.I.K., M.H., beserta jajaran pejabat utama.

Dalam amanatnya Kombes Pol. Agus Wibowo menegaskan bahwa SPN Polda Jatim tidak hanya menjadi tempat untuk mengasah keterampilan teknis, tetapi juga untuk memperkokoh fondasi moral.

Ia menyambut para peserta dengan pesan mendalam mengenai Dua pilar utama seorang penyidik.

"Saya ingin menekankan bahwa integritas adalah napas bagi seorang penyidik, dan empati adalah jantungnya," tegas Kombes Pol Agus Wibowo.

Menurut Ka SPN Polda Jatim, keahlian setinggi apa pun dapat disalahgunakan tanpa integritas yang kokoh.

Sementara itu empati menurut Kombes Pol Agus bukanlah kelemahan, melainkan kekuatan terbesar.

"Dengan merasakan apa yang dialami korban, proses hukum akan berjalan dengan hati dan tidak kaku, sehingga keadilan seutuhnya dapat terwujud,"terang Kombes Pol Agus.

Dikesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Widi Atmoko menyatakan bahwa pelatihan ini merupakan jawaban strategis terhadap kompleksitas kejahatan yang terus berkembang.

Menurut Kombes Widi kemampuan penyidik tidak boleh statis dan harus mampu beradaptasi.

Dirreskrimum Polda Jatim menekankan bahwa pelatihan ini merupakan langkah persiapan fundamental menuju standardisasi profesi.

"Tujuan akhir dari peningkatan kemampuan ini jelas, yaitu mempersiapkan seluruh peserta untuk mengikuti dan lulus uji sertifikasi bagi penyidik dan penyidik pembantu," pungkasnya.

Pada pelatihan ini sesi pendalaman materi diisi oleh Kabagjarlat SPN Polda Jatim, AKBP Iswahab, S.H., Koorgadik SPN Polda Jatim, AKBP Bambang Setiawan, S.Pd., serta AKBP Agung Setyono, S.S., M.H.

Kapolda Jatim Beri Penghargaan untuk 263 Personel dan KPLB bagi Bripda Ahmad Ricky

SURABAYA || jejakindonesia.id - Polda Jawa Timur menggelar upacara Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) dan Pemberian Penghargaan kepada 263 personel berprestasi. Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si itu digelar di Lapangan Upacara Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (6/10/2025)

Dalam amanatnya, Kapolda Jatim menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk apresiasi tertinggi institusi kepada para personel yang telah menunjukkan dedikasi, integritas, serta pengorbanan luar biasa dalam menjalankan tugas.

“Pemberian reward ini adalah implementasi nyata dari komitmen Polri dalam menegakkan prinsip profesionalisme dan meritokrasi di lingkungan kepolisian, khususnya di Polda Jawa Timur,” ujar Irjen Pol Nanang.

Pada kesempatan tersebut, Bripda Ahmad Ricky Agung menjadi satu-satunya personel yang menerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) atas jasa dan keberanian yang dinilai melebihi panggilan tugas.

Kapolda Jatim menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan juga amanah dan kehormatan yang harus dijaga.

Selain KPLB, Kapolda Jatim juga memberikan penghargaan kepada 263 personel, yang terdiri dari 262 anggota Polri dan 1 orang pegawai harian lepas (PHL).

Penghargaan diberikan atas berbagai kategori prestasi dan

“Kepada seluruh penerima penghargaan, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya," ungkapnya.

Kapolda Jatim berharap penghargaan yang diberikan dapat sebagai pemacu semangat untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Nanang juga mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak cepat berpuas diri.

Ia menekankan bahwa tantangan tugas ke depan akan semakin kompleks dan dinamis, sehingga seluruh personel dituntut untuk terus menjaga integritas dan kehadiran di tengah masyarakat.

Polres Pacitan Berhasil Amankan Tersangka Curanmor dan 2 Unit Motor Hasil Curian

PACITAN || jejakindonesia.id – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan meresahkan warga Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.

Satu tersangka berinisial DSY (25), warga asal Jombang Ngawi yang bekerja sebagai tukang las, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Polisi menyita Dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha N.MAX AE 4055 YH dan Honda PCX AE 3735 ZJ, beserta dokumen kendaraan serta kunci kontak.

Kejadian bermula pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.15 WIB, saat korban EDP bersama saksi mendapati pelaku tengah berusaha membawa kabur motor Yamaha N.MAX di depan bengkel Sani Motor.

Laporan yang cepat ke pihak kepolisian langsung direspons oleh tim Satreskrim Polres Pacitan, hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar di Mapolres Pacitan, Senin (6/10).

"Tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKBP Ayub.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.

Pelaku kini dijerat Pasal 362 jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Pacitan juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan insan media yang terus berperan aktif dalam mendukung kepolisian.

Ia mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan serta menghidupkan kembali budaya ronda malam.

"Mari kita bersama - sama jaga kondusifitas di lingkungan kita masing - masing dan laporkan segera ke kepolisian terdekat jika melihat atau mengalami tindak kejahatan," pungkasnya.

error: Content is protected !!