Opening soon Opens today at 9:00 am

Bulan: Oktober 2025

Apel Gelar Pasukan Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Maluku Utara

MALUKU ||jejakindonesia.id - Apel Gelar Pasukan* pengamanan kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia di Provinsi Maluku Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Salero, Kota Ternate, pada Selasa (14/10).

Apel gelar pasukan dipimpin oleh Komandan Korem 152/Babullah, Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E., dengan dihadiri oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, S.I.K., S.H., M.Hum., serta melibatkan personel gabungan TNI-Polri dan instansi terkait lainnya.

Dalam amanatnya, Brigjen TNI Enoh Solehudin menyampaikan arahan Pangdam XVI/Pattimura agar seluruh personel pengamanan senantiasa menjaga kekompakan, disiplin, dan profesionalisme di lapangan.

“Sinergitas TNI-Polri adalah kunci utama dalam menjaga stabilitas dan keberhasilan tugas pengamanan VVIP di wilayah Maluku Utara,” tegasnya.

Empat poin utama yang ditekankan dalam apel tersebut meliputi:

1. Memahami tugas dan tanggung jawab sesuai rantai komando.

2. Melaksanakan deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi gangguan keamanan.

3. Menjaga sikap profesional dan humanis selama bertugas.

4. Mengedepankan kerja sama antarinstansi tanpa ego sektoral.

Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, turut menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi yang terjalin kuat antara TNI dan Polri. “Pengamanan kunjungan kerja Wakil Presiden merupakan momentum untuk menunjukkan kesiapan dan kebersamaan kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Maluku Utara,” ujarnya.

Kegiatan apel ini menjadi simbol soliditas TNI-Polri yang semakin kokoh dalam menjaga situasi kamtibmas serta mendukung suksesnya agenda nasional di wilayah Maluku Utara.

Muhammad Nuh: Pemblokiran Wartawan Soal PETI Bentuk Kemunduran Moral dan Bukti Hukum Tumpul di Madina

Mandailing Natal || jejakindonesia.id – Pemerhati lingkungan Muhammad Nuh menilai insiden pemblokiran wartawan oleh Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu sebagai cerminan nyata kemunduran moral dan gagalnya penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Menurutnya, sikap aparat yang menutup diri dari konfirmasi publik memperkuat dugaan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aek Sigala-gala memang dilindungi oleh pihak tertentu.

“Ketika aparat memilih memblokir wartawan daripada memberikan klarifikasi terbuka, itu menandakan ada yang tidak beres. Seharusnya hukum ditegakkan, bukan ditutupi,” tegas Muhammad Nuh kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh laporan wartawan yang diblokir Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu saat hendak melakukan konfirmasi ulang terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI di Dusun Sigala-gala, Kelurahan Simpang Gambir. Padahal, konfirmasi itu dilakukan untuk memastikan keberimbangan berita setelah Dandim 0212/Tapanuli Selatan, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, menegaskan bahwa tidak ada anggota TNI yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Kalau benar tidak ada keterlibatan, mestinya dijawab secara terbuka, bukan malah memblokir komunikasi. Itu justru menimbulkan kecurigaan publik dan melemahkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” sindir Muhammad Nuh.

Ia menilai, tindakan aparat yang menutup akses informasi dari wartawan merupakan bentuk pelecehan terhadap prinsip transparansi publik dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Pers adalah pilar demokrasi yang bertugas mengawasi jalannya kekuasaan. Kalau wartawan dibungkam, artinya kita sedang mundur ke zaman kegelapan informasi. Ini berbahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Muhammad Nuh menyoroti bahwa aktivitas PETI di Aek Sigala-gala dan sekitarnya sudah lama berlangsung tanpa tindakan berarti dari pemerintah maupun kepolisian. Ia mendesak Kapolres Mandailing Natal untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajarannya di Lingga Bayu.

“Sudah terlalu lama masyarakat menunggu keadilan lingkungan. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tutup tambang ilegal itu, tangkap pelakunya, dan tindak siapa pun yang membekingi,” tegasnya.

Nuh juga mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat PETI tidak hanya berdampak hari ini, tetapi akan dirasakan hingga generasi mendatang. Ia menyerukan agar seluruh elemen masyarakat dan media tetap bersuara dan tidak takut terhadap tekanan.

“Lingkungan yang rusak tidak bisa ditebus dengan alasan ekonomi. Dan jurnalis yang dibungkam berarti suara rakyat sedang dibungkam. Ini saatnya publik bersatu menolak praktik kotor di balik tambang ilegal,” pungkasnya.
(Magrifatulloh).

Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba, HIV/AIDS, Pornografi, dan LGBT Kepada Keluarga Besar TNI Kodim 0825/Banyuwangi

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Kodim 0825/Banyuwangi menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba, HIV/AIDS, Pornografi, dan LGBT kepada keluarga besar TNI Kodim 0825/Banyuwangi, bertempat di Aula Panglima Sudirman Makodim 0825 Jalan RA Kartini Nomor 02 Kepatihan, Kabupaten Banyuwangi, Senin (13/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman sosial yang dapat merusak moral serta masa depan generasi muda.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0825/Banyuwangi Letkol Arm Triyadi Indra Wijaya, S.H., M.I.P., Pa Siaga Kapten Inf. Saiful, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXIX Kodim 0825/Banyuwangi Ny. Dian Rahmawati Triyadi, Narasumber dari BNN Banyuwangi Bapak Andi Erwanto, drg. Arundina dari Kesehatan Kodim 0825/Banyuwangi, serta ibu-ibu Persit dan anak-anak keluarga besar Kodim 0825/Banyuwangi.

Dalam sambutannya, Dandim 0825/Banyuwangi menekankan pentingnya membentengi keluarga dari pengaruh negatif narkoba, pornografi, LGBT, dan penyebaran HIV/AIDS. “Keluarga adalah benteng utama dalam membentuk karakter anak. Pengawasan dan komunikasi yang baik antara orang tua dan anak menjadi kunci untuk mencegah pengaruh buruk lingkungan,” ujarnya.

Peran pengawasan orang tua sangat krusial dalam membimbing anak agar tumbuh dengan karakter positif, disiplin, dan bertanggung jawab. Pengawasan dapat dilakukan melalui komunikasi terbuka, pemberian teladan, penerapan aturan yang jelas di rumah, serta pemahaman terhadap aktivitas anak di lingkungan sekolah maupun dunia digital. Diharapkan melalui kegiatan ini, keluarga besar Kodim 0825/Banyuwangi dapat semakin waspada dan aktif dalam melindungi generasi muda dari bahaya sosial yang mengancam.

Dua Pengedar Arak Jalani Sidang Tipiring di PN Banyuwangi

BANYUWANGI || jejak-indonesia.id – Polresta Banyuwangi kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terkait peredaran minuman keras tanpa izin.

Melalui jajaran Satuan Samapta, kepolisian melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap dua pelaku pengangkutan dan penjualan minuman keras tradisional jenis arak di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (14/10/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Nyoman Mei Melianawati, S.H., M.H., yang memutus kedua terdakwa, TSB (25) warga Malang dan J (29) warga Wonogiri, terbukti bersalah melakukan pengangkutan dan penjualan miras tradisional

Kedua terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1.000.000,- atau kurungan selama 4 hari, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan barang bukti dirampas oleh negara dan untuk dimusnahkan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan miras yang dilakukan sebelumnya oleh Sat Samapta." tegasnya

Kasat Samapta Kompol Basori Alwi, S.H., M.H. mengatakan Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras.

Tujuannya bukan semata-mata penegakan hukum, tapi juga menjaga generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol,” tegas Kompol Basori.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 36 dus berisi 1.800 botol arak dari tangan TSB, dan 24 dus berisi 2.300 botol arak dari tangan J.

Melalui langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis, Polresta Banyuwangi terus berupaya menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan sehat dari peredaran minuman keras ilegal.

Polresta Banyuwangi juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran miras tanpa izin, demi menjaga ketertiban umum dan masa depan generasi muda Banyuwangi.

Teken MoU bersama Menteri PU dan Menag, Mendagri Tegaskan Dukungannya terhadap Pendidikan Pesantren

JAKARTA || jejakindonesia.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meneken kesepakatan bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Kesepakatan tersebut mengenai sinergi dalam penyelenggaraan infrastruktur pendidikan pesantren. Prosesi itu disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar di Gedung Heritage, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Dalam sambutannya, Mendagri menjelaskan bahwa pendidikan pesantren merupakan hal yang penting lantaran menjadi sokoguru pendidikan tradisional di Indonesia. Oleh karenanya, pendidikan pesantren perlu didukung, termasuk dari aspek kelayakan infrastruktur. Dengan upaya tersebut, proses belajar mengajar di pesantren dapat berjalan dengan baik dan aman.

“Peristiwa beberapa hari lalu di Sidoarjo saya kira ini menjadi semacam wake up call bagi kita untuk menjamin infrastruktur pendidikan pesantren ke depan lebih baik,” ujar Mendagri.

Ia mengingatkan, kelayakan infrastruktur bangunan, termasuk pendidikan pesantren, sejatinya telah diatur dalam beberapa regulasi. Di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022, serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam konteks itu, Mendagri meminta setiap pendirian bangunan mengacu pada aturan-aturan yang telah ditetapkan. Dalam pendirian bangunan, baik bangunan baru maupun renovasi, memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang saat ini disebut sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan tersebut perlu dipatuhi untuk memperoleh jaminan keselamatan, hingga kelayakan gedung. Mendagri menyebut, dalam proses pengurusan perizinan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah.

“Sehingga pembuatan PBG, diterbitkan persetujuan bangunan gedung itu bisa dikerjakan dengan waktu relatif lebih cepat karena semuanya dalam one roof system,” imbuhnya.

Di sisi lain, Mendagri mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar tidak hanya menerbitkan perizinan PBG, melainkan juga turut mengawasi kualitas bangunan gedung di daerah, termasuk di pesantren dan madrasah. Pemda dapat mengecek kelayakan bangunan, perencanaan, hingga memberlakukan sanksi apabila proses pembangunan gedung melanggar aturan, termasuk sanksi tertulis, hingga melakukan pembongkaran.

“Nah mekanisme pengawasan inilah yang menurut kami yang perlu ditingkatkan ke depan, bukan dalam rangka menghambat proses pendidikan, apalagi pesantren, tapi untuk meyakinkan bahwa infrastruktur yang ada di pendidikan pesantren itu betul-betul layak dan dijamin keselamatannya,” kata dia.

Mendagri berharap, ditekennya MoU pada acara ini dapat menjadi payung hukum bagi Pemda untuk dapat terus mendukung pendidikan pesantren. Ia juga mengapresiasi Menko PM Muhaimin Iskandar, Menteri PU Dody Hanggodo, serta Menag Nasaruddin Umar yang telah menginisiasi acara tersebut.

“Sekali lagi terima kasih banyak kepada Bapak Menko yang telah menginisiasi acara ini dan kami siap untuk memfollow-up, menyampaikan kepada seluruh daerah,” tandasnya.

Turut hadir pada acara tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir, serta para pejabat terkait lainnya.

Puspen Kemendagri

error: Content is protected !!