Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Agustus 2025

Tawa dan Semangat Merah Putih Warnai Lomba Satgas Yonif 131/Brajasasakti Bersama Anak-Anak SD Kampung Yetti

KEEROM, Jejak - Indonesia.id | 08 Agustus 2025 ] – Suasana penuh tawa dan semangat menyelimuti halaman SD Kampung Yetti. Satgas Yonif 131/Brajasakti melalui Pos Yetti, dipimpin Serka Rahmat, menggelar berbagai perlombaan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80 bersama anak-anak sekolah.

Anak-anak SD Kampung Yetti tampak antusias mengikuti setiap lomba. Dengan semangat yang tinggi, mereka berlari, tertawa, dan berjuang menjadi pemenang, seakan melupakan lelah di bawah teriknya matahari.

Kepala Sekolah SD Kampung Yetti, Bapak David (40), menyampaikan rasa terima kasihnya. “Kami sangat senang dan berterima kasih karena Satgas sudah mau bersama-sama merayakan HUT RI ke-80 dengan anak-anak kami. Semoga ke depan kegiatan seperti ini terus berlanjut,” ujarnya dengan senyum bangga.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga mempererat kebersamaan antara prajurit Satgas dan masyarakat perbatasan, khususnya generasi muda yang kelak menjadi penerus bangsa.

Bersama Braja Sakti Membangun Negeri

Autentikasi: Pen Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131 Braja Sakti

Kemenkuham Akui Kepengurusan PSHT di Bawah Kepemimpinan Dr Ir Muhammad Taufiq S.H M,Sc

Lamongan , Jejak - Indonesia.id | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di bawah kepemimpinannya Dr Ir Muhammad Taufiq S.H ,M,Sc

SK tersebut diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2025 dengan nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, dan secara resmi mencabut serta membatalkan legalitas kepengurusan sebelumnya berdasarkan SK AHU-0001626.AH.01.07. Tahun 2022.

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, didampingi anggota Dewan Pembina, Wahab, menyatakan bahwa keputusan itu sudah final serta merupakan hasil verifikasi administratif dan klarifikasi hukum yang menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.

"Dengan SK ini, pemerintah secara sah mengakui hanya ada satu kepengurusan PSHT yang legal, yakni di bawah pimpinan Mas Taufiq. Maka semua klaim kepengurusan lain tidak lagi memiliki dasar hukum," ujar Supriyono, saat penyerahan surat keberadaan organisasi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lamongan, Jum’at (8/8/2025).

Menurutnya, pengesahan ini menjadi penegasan penting demi menjaga marwah organisasi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga PSHT. Hal itu sekaligus dianggap sebagai penutup dari berbagai tafsir ganda mengenai keabsahan organisasi.

“Kami siap melakukan somasi, dan bila perlu menempuh proses hukum pidana atau perdata, apabila ada pihak yang masih menggunakan nama, lambang/Logo, maupun atribut PSHT dan melakukan kegiatan mengatasnamakan PSHT tanpa keabsahan hukum," tegas M Supryiono.

Di tempat yang sama, anggota dewan Pembina PSHT Lamongan, Wahab, turut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah menyelesaikan polemik tersebut secara objektif, transparan dan akurat. Ia juga mengajak seluruh anggota PSHT untuk kembali bersatu guyup rukun karena hakikatnya semboyan kita Memayu Hayuning Bawono.

“Sejak SK ini berlaku, tidak boleh ada lagi pihak manapun yang mengklaim, menggunakan nama, lambang/Logo, maupun atribut PSHT tanpa dasar hukum yang sah. PSHT hanya satu, tidak ada dualisme lagi,” tegas Wahab.

Keabsahan tersebut disampaikan kesejumlah lembaga pemerintah di Kabupaten Lamongan, yang sekaligus meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan, Bakesbangpol Kab. Lamongan, IPSI Kab. Lamongan, Kapolres Lamongan, dan Kodim 0812/Lamongan, agar tidak lagi mengakomodasi pihak-pihak yang mengatasnamakan PSHT yang berada di luar struktur kepengurusan yang sah.

"Bagi saudara-saudara PSHT dari kubu lain yang ingin kembali, pintu kami terbuka lebar. Mari kita bersatu membangun PSHT dan Lamongan yang lebih baik, Megilan!” tuturnya. (red)

Pemerintah Perkuat Sinergi Tangani Kejahatan SDA dan Kekayaan Negara

Bandung, Jejak - Indonesia.id |  Pemerintah Indonesia memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menangani kejahatan terhadap sumber daya alam (SDA) dan kekayaan negara. Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Nasional yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Bandung, Jumat (8/8/2025).

Rapat ini melibatkan perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Bareskrim Polri. Fokus utama pembahasan adalah penanganan tambang ilegal, penyelundupan hasil tambang, perambahan hutan, pembakaran lahan, perdagangan hasil laut ilegal, serta keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam kegiatan melanggar hukum di wilayah strategis.

Brigadir Jenderal Polisi Irwansyah, Asisten Deputi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kekayaan Negara Kemenko Polhukam, menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan negara dan keberlanjutan lingkungan.

“Kejahatan terhadap kekayaan negara bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi menyangkut kedaulatan. Kita tidak bisa lagi bekerja secara sektoral. Diperlukan langkah kolektif, sinergis, dan terstruktur agar kerugian negara dan kerusakan lingkungan tidak terus berlanjut,” ujarnya.

Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penegakan Hukum SDA secara permanen. Selain itu, pendekatan penindakan akan diperkuat melalui pelibatan mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana dari kejahatan lingkungan.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyoroti keterlibatan WNA dalam aktivitas ilegal di sektor SDA. Sebagai respons, dilakukan Operasi Jagratara, pengembangan sistem e-Monitoring Orang Asing, serta pembentukan Unit Respons Cepat Imigrasi di wilayah rawan tambang dan perbatasan.

Pemerintah menilai kejahatan terhadap SDA tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan hidup dan memperdalam ketimpangan sosial. Oleh karena itu, strategi yang diambil tidak hanya bersifat represif, melainkan juga preventif, melalui sosialisasi, edukasi, regulasi yang berpihak, serta pemberdayaan komunitas lokal. (red)

Polres Malang Berhasil Amankan Bandar Sabu Miliki Kebun Ganja di Tumpang

Malang, Jejak – Indonesia.id | Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus peredaran narkotika sekaligus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Tumpang.

Dalam penggerebekan oleh Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim pada Jumat (1/8) dini hari tersebut, Polisi menemukan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja siap panen.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S. melalui Kasi Humas, AKP Bambang Subinajar mengatakan, penggrebekan dilakukan setelah Polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Dalam operasi ini, lanjut AKP Bambang, Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (32), warga setempat.

Selain paket sabu dan tanaman ganja, Polisi juga mengamankan biji ganja, peralatan hisap, serta alat tanam dan pemeliharaan tanaman ganja.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan temuan ini mengindikasikan pelaku terlibat dalam dua jenis kejahatan narkotika sekaligus, yakni mengedarkan sabu dan membudidayakan ganja.

“Dari penggeledahan, kami amankan sabu yang dikemas dalam plastik klip serta puluhan tanaman ganja. Kami juga temukan biji ganja dan alat-alat untuk penanaman," kata AKP Bambang, Jumat (8/8).

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Malang untuk pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku 16 paket sabu yang diamankan Polisi itu awalnya disiapkan oleh tersangka untuk diedarkan kepada pembeli di wilayah Malang Raya.

Sementara, 38 batang ganja yang ditemukan berkisar antara setinggi 30 cm hingga 1,5 meter dan sebagian besar sudah mendekati masa panen.

AKP Bambang menegaskan Polres Malang Polda Jatim akan terus menindak tegas peredaran narkoba.

“Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Penangkapan ini adalah hasil kerja sama dengan masyarakat. Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Bambang. (red)

Kemenko Polkam Dorong Peningkatan Kerja Sama Bilateral Indonesia-Belanda dalam Bidang Sejarah Perang

Jakarta, Jejak - Indonesia.id |  Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong peningkatan kerja sama bilateral Indonesia-Belanda di bidang kemanusiaan dan ikatan sejarah, khususnya terkait peristiwa pertempuran di Selat Sunda pada tahun 1942.

Plt. Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Amerika dan Eropa, Nur Rokhmah Hidayah, menegaskan bahwa kerja sama kemanusiaan dan sejarah perang menjadi bagian dari kerja sama strategis di bidang politik dan keamanan. Pemerintah Indonesia memandang penting kerja sama ini mengingat sensitivitas isu serta latar belakang sejarah panjang Indonesia-Belanda.

"Pemerintah Indonesia tentunya menyambut baik permintaan Pemerintah Belanda terkait kerja sama sejarah perang tahun 1942. Hubungan bilateral kedua negara menjadi dasar kuat dalam menyikapi isu ini secara konstruktif,” ujar Nur Rokhmah, Jumat (8/8/2025).

Nur Rokhmah mengatakan, Kemenko Polkam siap memimpin proses identifikasi dan penelusuran ini sebagai bagian dari kerja sama konkret antara kedua negara di bidang kemanusiaan, sejarah, dan budaya.

Hal senada juga disampaikan, Direktur Eropa I Kementerian Luar Negeri RI, Widya Sadnovic yang menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai bahwa kerja sama ini menjadi sarana untuk memperkuat kemitraan politik dan keamanan melalui pendekatan sejarah.

“Kami di Kemlu menyambut baik permintaan Pemerintah Belanda untuk melakukan identifikasi terhadap prajurit mereka yang tewas tahun 1942 dan disinyalir dimakamkan di wilayah Lampung Selatan. Ini menyangkut isu kemanusiaan, sejarah perang, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas,” ungkap Widya.

Salah satu bentuk kerja sama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah dukungan teknis dalam proses identifikasi dua prajurit tersebut yang memerlukan pendekatan ilmiah. Dalam konteks ini, Dinas Pemulihan dan Identifikasi Angkatan Darat Kerajaan Belanda (BIDKL) menyampaikan keinginan untuk bermitra dengan institusi Indonesia yang relevan.

Menanggapi hal tersebut, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menyatakan kesiapannya untuk mendukung aspek ilmiah dari kerja sama ini, termasuk melalui identifikasi DNA apabila diperlukan dalam konteks historis atau arkeologis.

“Kami di Pusdokkes Polri siap memberikan dukungan teknis guna mendukung pengungkapan data berbasis ilmiah,” kata Kombes Pol. dr. Wahju Hidajati. (red)

error: Content is protected !!