We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: Agustus 2025

Pemkab dan DPRD Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id |  Pemkab dan DPRD Banyuwangi merespons kabar tentang kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dipastikan kabar tersebut tidak benar.

Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi Guntur Priambodo, menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2. “Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” tegasnya, Selasa (12/8/2025).

Guntur meminta agar seluruh elemen masyarakat tidak mudah terprovokasi atas kabar yang beredar.

Menurut Guntur, Pemkab Banyuwangi tidak pernah memiliki proyeksi menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menaikan tarif PBB-P2. “Tidak ada proyeksi peningkatan PAD dari objek pajak PBB yang berasal dari kenaikan tarif pada tahun 2026,” ungkapnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi Samsudin memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.

"Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD, tarif PBB-P2 penghitungannya tetap sama dengan sebelumnya," katanya.

Sebelumnya, lanjut Samsudin, Kementerian Dalam Negeri memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single-tarif atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menjelaskan dalam peraturan daerah tersebut Pasal 9 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multitarif.

Samsudin menyebutkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP sampai dengan Rp1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun, NJOP Rp1 hingga Rp5 miliar sebesar 0,2 persen dan NJOP Rp5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.

Atas perda tersebut, menurut Samsudin, Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan agar pemerintah daerah setempat menggunakan single-tarif, semuanya menjadi 0,3 persen diambil dari ambang tertinggi.

"Namun demikian, Pemkab Banyuwangi tetap menggunakan penghitungan multitarif seperti sebelumnya alias sama sekali tidak ada kenaikan, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya. Ini tidak menyalahi aturan, Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati," katanya.

Selain tidak menaikkan tarif PBB, menurut Samsudin selama ini Pemkab Banyuwangi justru memberikan stimulus atau pengurangan secara akumulatif tarif PBB-P2.

Jika sesuai perhitungan asli, potensi PBB-P2 Banyuwangi sebesar Rp177 miliar, namun diberikan stimulus sebesar Rp104 miliar atau ada pengurangan sampai 60 persen sehingga potensi yang dihitung hanya Rp73 miliar.

"Itu pun masih diasumsikan kepatuhan membayar pajak masyarakat hanya sebesar 75-80 persen, sehingga PAD yang benar-benar ditargetkan untuk PBB-P2 hanya Rp60 miliar di tahun 2024," ujarnya.

Hal yang sama diutarakan Anggota DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus, bahwa saat proses pengajuan perubahan Perda PDRD dari Pemkab tidak ada usulan terkait dengan perubahan tarif PBB-P2.

"Intinya tidak ada kenaikan, tetap seperti sebelumnya," kata Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda PDRD ini. (red)

Pesan Bijak Istri Ketum Fast Respon Nusantara: Kompak, Profesional, Responsif, dan Setia pada Negara

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id |  Istri Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) DPP Pusat, Agus Flores, Ibu Fitri Manoppo Datau, S.Pd, menyampaikan pesan bijak kepada seluruh pengurus dan anggota FRN se-Indonesia untuk selalu bersikap baik, bijaksana, serta cepat tanggap dalam melayani masyarakat.12-08-2025.

Ia menegaskan, kekompakan dan profesionalitas di semua tingkatan—DPP, DPD, hingga DPC—menjadi kunci keberhasilan organisasi. Sinergi yang terjalin dengan baik diyakini mampu memperkuat peran FRN di tengah masyarakat, disertai komitmen setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah pusat, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“FRN harus menjadi contoh. Bersikap santun, cepat merespons, bekerja secara profesional, dan tetap memegang teguh kesetiaan pada negara adalah kewajiban bagi setiap anggota,” ujarnya.

Ibu Fitri juga mendorong peningkatan koordinasi lintas daerah agar program kerja dapat berjalan efektif. Dengan jaringan yang luas, FRN diharapkan mampu mempercepat pelayanan dan aksi sosial di seluruh wilayah, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dan kepolisian.

Ia menutup pesannya dengan harapan FRN menjadi rumah besar yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat. “FRN harus hadir untuk mengayomi, memperjuangkan, dan membela kepentingan masyarakat secara tulus, sambil menjaga persatuan dan kesetiaan kepada bangsa,” pungkasnya.

(Redaksi)

Kapolresta Banyuwangi Serahkan Motor Hasil Ungkap 8 Kasus Curanmor, Warga Sambut Haru

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyerahkan langsung tiga unit sepeda motor hasil ungkap kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) kepada para pemiliknya. Penyerahan dilakukan usai konferensi pers pengungkapan delapan kasus curanmor yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2025, di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (12/8/2025) siang.

Tiga warga yang menjadi korban pencurian, dihadirkan untuk menerima kembali kendaraan mereka yang sempat hilang. Momen ini berlangsung haru, disertai ucapan syukur dan terima kasih kepada jajaran Polresta Banyuwangi yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

Salah satu penerima motor, Suryanto (49), warga Kecamatan Bangorejo, menceritakan motornya hilang pada Sabtu (9/8/2025). “Waktu itu motor saya parkir di teras rumah, tapi kuncinya masih menempel. Saya tinggal sebentar, motor langsung raib,” ungkapnya.

Suryanto mengaku langsung melapor ke Polsek terdekat pada malam hari kejadian. Ia merasa lega setelah pihak kepolisian berhasil menemukan motornya. “Alhamdulillah sekarang motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ujarnya.

Korban lainnya, Totok (57), warga Kecamatan Bangorejo, kehilangan motor pada Senin lalu. “Saat itu motor saya parkir di belakang rumah, di luar pagar, dengan kunci masih menempel,” tuturnya.

Sementara itu, Irvan (30), warga Kecamatan Cluring, mengungkapkan bahwa motornya telah hilang sejak 17 Juli 2025. “Saat itu saya benar-benar bingung dan hanya bisa pasrah. Alhamdulillah, hari ini motor saya kembali. Terima kasih kepada Pak Kapolresta dan seluruh jajaran Polresta Banyuwangi,” ucapnya penuh rasa syukur.

Dalam dialog dengan para korban, Kapolresta menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat. “Kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Kalau kita memberikan kesempatan, pelaku akan memanfaatkannya,” ujar Kombes Pol Rama.

Ia mengimbau warga untuk selalu mengunci kendaraan, bahkan saat diparkir di rumah sendiri. “Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman. Pencegahan adalah kunci,” tegasnya.

Kapolresta juga memastikan bahwa penyerahan motor hasil ungkap kasus curanmor dilakukan tanpa dipungut biaya. “Ini motornya saya serahkan. Gratis, tidak ada biaya apa pun. Untuk proses berikutnya silakan koordinasi dengan penyidik,” jelasnya.

Suasana penyerahan diwarnai rasa haru. Warga yang hadir tidak hanya mengucapkan terima kasih, tetapi juga mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian. Pengungkapan delapan kasus curanmor dalam kurun dua bulan terakhir menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas Kapolresta. (rag)

Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Orang Ditangkap

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id |  Kepolisian Resor Kota Banyuwangi membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah sejak Juni hingga Agustus 2025.

Sebanyak enam orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari dua pelaku utama sebagai eksekutor dan empat penadah.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si.,M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (12/8/2025), mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tergolong tidak lazim. Para pelaku, berinisial DA (30) dan KR (40), tidak menggunakan kunci T seperti kebanyakan pencuri motor. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci asli di tempat yang mudah ditemukan, seperti digantung atau disimpan di dalam jok motor.

“Pelaku melakukan hunting, mencari kendaraan yang kurang aman. Begitu menemukan kunci asli, mereka langsung membawa kabur motor tersebut,” ujar Kombes Pol. Rama.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 10 unit sepeda motor—delapan di antaranya merupakan hasil curian dan dua digunakan pelaku saat beraksi. Polisi juga mengamankan sejumlah ponsel dan dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

Kedua pelaku utama dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara empat penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, selalu mengunci ganda kendaraan, serta memarkir di lokasi yang aman. “Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan,” pungkasnya. (red)

Polres Gresik Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Tiga Orang Ditangkap, Buru Pemasok

Gresik, Jejak - Indonesia.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu lintas daerah. Penangkapan bermula dari seorang perempuan berinisial N (48) di Driyorejo, Gresik, yang kemudian mengantarkan polisi pada dua pelaku lain hingga wilayah Sidoarjo.

Kasus ini terungkap pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 14.15 WIB. Petugas meringkus N di rumahnya di Desa Karangandong, Driyorejo. Dalam penggeledahan, ditemukan empat paket sabu seberat total 0,748 gram yang disembunyikan di tempat sampah di samping rumahnya.

Dari keterangan N, barang haram tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial S (62). Tim Satresnarkoba bergerak cepat dan menangkap S di rumahnya di Desa Watestanjung, Wringinanom, Gresik.

Tak berhenti di situ, S mengaku mendapat pasokan sabu dari A (53). Petugas pun melanjutkan perburuan ke Sidoarjo dan berhasil menangkap A di rumahnya di Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, sekitar pukul 21.30 WIB di hari yang sama.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan total berat 1,339 gram yang disembunyikan dalam kaos kaki hitam, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, dan satu unit ponsel. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial V yang kini berstatus buron (DPO).

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan aktif melaporkan setiap penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

“Masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres,” ujarnya.
(Redho)

error: Content is protected !!