Closing soon Closes at 5:00 pm

Bulan: Agustus 2025

Sidang Lanjutan Terdakwa Dr.Paulus, Pemeriksaan 2 Saksi Pelapor Serta Kemunculan Korban Lainnya

Medan, Jejak - Indonesia.id | Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pengrusakan oleh orang suruhan Dr.Paulus dan Nancy saat didampingi kuasa hukumnya kini masuk dalam keterangan saksi dari pelapor, pada Kamis (14/8/25) di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan, Hakim yang diketuai oleh Phillip Mark Soentpiet, dan Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution mengatakan bahwa keterangan saksi pelapor merupakan hal yang sangat penting di dalam persidangan untuk membuktikan benar atau tidaknya terhadap fakta-fakta yang ada.

Dalam dokumen dakwaan, pengrusakan bangunan seng yang disangkakan tersebut terbukti menyebabkan keresahan serta kekisruhan di lingkungan sekitar berdasarkan hasil laporan dari Pelapor Caroline dan Helen serta yang menerima kuasa lapor adalah Bapak Albert.

Diketahui saksi yang diperiksa diantaranya adalah Ibu Go Mei Siang dan Ibu Khdijah menyatakan sikap perbuatan yang tidak baik dari terdakwa dengan sengaja merusak seng pagar yang telah didirikan oleh Ibu Go Mei Siang selaku pemilik tanah dan bangunan.

"Pada tahun 2019 saya bangun pagar seng dengan uang pribadi. Karena itu tanah saya", ungkap Go Mei Siang.

Kemudian diungkapkannya lagi selama dalam proses pembangunan, dirinya tidak pernah menerima komplain dari pihak terdakwa hingga terjadi peristiwa pembongkaran pada tahun 2023 oleh pihak terdakwa.

Dan dalam waktu seminggu pagar seng yang telah dibangun oleh Go Mei Siang, ternyata sebanyak 3 kali sudah dibongkar oleh terdakwa dalam kurun waktu seminggu.

"Saya melihat dan mendengar pak hakim. Terdakwa bilang bongkar-bongkar, kepada segerombolan orang. Dan saya tidak bisa berbuat apa-apa, karena ramai mereka", katanya lagi.

"Hajar terus, bongkar terus, gitu kata terdakwa, Saya melihat langsung ada sekitar 20 orang yang membongkar", ungkapnya kesal.

Ada hal yang menarik perhatian saat jalannya persidangan, bahwa penasehat hukum terdakwa dari Dr. Paulus mempertanyakan terkait alas hak serta keterangan ahli waris dari tanah yang sebelumnya sudah dijual, oleh saksi Hadijah kepada Go Mei Siang, sehingga saksi dan Jaksa merasa keberatan, sambil tersenyum manis yang diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum bernama Friska Sianipar dan Marina Surbakti.

Bahkan hal yang lebih menarik lagi bahwa ternyata hadir pula para korban lainnya dari terdakwa Berinisial Sulimin dikatakannya, "Rumah yang sudah sejak tahun 2010 kosong milik saya dirusak oleh tukang suruhan terdakwa dan saya sudah laporkan Dr. Paulus dan Nancy ke Polda Sumut, saya harap agar laporan saya ini diproses dan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum", ungkapnya.

Saat awak media mewawancarai langsung para korban lainnya yang turut hadir, terdapat fakta bahwa Laporan Polisi terhadap Korban Sulimin No. LP/B/952/VIII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara Tertanggal 10 Agustus 2023, Selanjutnya Korban Joni Susanto LP No. LP/B/2666/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tertanggal 9 Agustus 2023, dan Laporan Polisi Korban Albert no. LP/600/K/VIII/2021/Sek Medan Area Tertanggal 30 Agustus 2021, ternyata semua masih gantung sehingga menimbulkan pertanyaan bagi Aparat Penegak Hukum di Polda Sumut.

Laporan Korban Sulimin, sangat terkejut ketika rumahnya dibongkar, dimana saat itu rumah yang ditempati dia sejak dulu, ia mendapati kabar bahwa rumahnya telah dibongkar.

Lebih lanjut, ternyata dengan turut hadirnya para korban tersebut termasuk salah satunya Bapak Herman dimana ia adalah salah seorang pengurus Vihara, dijelaskannya juga bahwa pagar vihara tersebut yang ada sebelumnya telah dirusak oleh orang suruhan terdakwa dan mengakibatkan kerugian yang cukup besar dari kejadian yang tidak dibenarkan tersebut kepada terdakwa.

Sebelumnya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Dr. Paulus yang sedang dalam kursi pesakitan (di Kursi rodanya) didakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana terkait pengrusakan seng milik Korban Go Mei Siang dengan beralasan tanah tersebut adalah milik Dr.Paulus.

Saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengkonfrontir hasil dari keterangan kedua saksi yang hadir di sidang pada hari ini, terdakwa Dr. Paulus menyangkal semua ucapan keterangan dari saksi dan dibantahnya, sehingga hakim menunda persidangan ini untuk Minggu depan, dimana selanjutnya JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang selanjutnya kepada Majelis Hakim. (tim)

Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Polres Tuban Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Kurang Mampu

Tuban, Jejak - Indonesia.id | Tak hanya menyalurkan beras SPHP dengan harga terjangkau kepada masyarakat, untuk menyambut hari ulang tahun Republik Indonesia ke-80, Polres Tuban Polda Jatim juga menyalurkan bantuan beras gratis bagi warga masyarakat kurang mampu.

Dipimpin Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K beras gratis dibagikan kepada masyarakat Nelayan, tukang becak serta masyarakat kurang mampu lainnya di lapangan Mapolres Tuban, Kamis (14/8/25)

Dalam kegiatan itu sebanyak 300 sak beras kemasan 5 kilogram disiapkan untuk dibagikan langsung kepada warga.

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai salah satu wujud kepedulian Polres Tuban Polda Jatim terhadap masyarakat.

"Total ada 300 orang yang kita kumpulkan pada sore ini" ucap Kapolres Tuban.

Menurut AKBP William selain bantuan beras gratis, progam gerakan pangan murah yang bekerja sama dengan Bulog masih tetap berlanjut dilaksanakan oleh jajarannya.

"Ini sudah kita laksanakan hampir di seluruh kecamatan dan desa" terangnya.

Lebih lanjut AKBP William Tanasale menjelaskan dalam momentum hari kemerdekaan ini upaya untuk menekan angka kriminalitas terus dilakukan baik berupa penindakan maupun pembinaan serta pencegahan.

"Semua berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku" imbuhnya.

Selain beras gratis, dalam kegiatan itu masyarakat yang hadir juga diberikan bendera merah-putih sebagai wujud kecintaan kepada negara untuk dipasang pada perahu maupun becak masing-masing.

"Kita berikan bukti bahwa kita selalu cinta terhadap tanah air" ajak AKBP Tanasale.

Kegiatan pembagian beras gratis ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat dari kelompok nelayan dan tukang becak dan warga kurang mampu yang hadir dalam kegiatan itu.

Mereka mengaku senang dan berterima kasih atas perhatian dari Polres Tuban.

"Terimakasih pak Kapolres Tuban atas bantuan berasnya, Merdeka!" Ucap salah satu warga yang hadir dalam kegiatan ini.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT RI ke-80 yang digelar Polres Tuban Polda Jatim dan diwarnai dengan berbagai kegiatan sosial serta kemasyarakatan untuk mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat. (red)

Polres Gresik Bersama Forkopimda Gelar Doa Bersama Sambut HUT ke-80 RI

Gresik, Jejak - Indonesia.id |  Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Gresik bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gresik menggelar doa bersama di Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, Kamis (14/8/2025).

Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat pemerintah daerah, TNI/Polri, ulama, dan tokoh masyarakat.

Tujuannya untuk memanjatkan rasa syukur sekaligus mempererat kebersamaan menjelang perayaan kemerdekaan.

Wakil Bupati Gresik, dr. H. Asluchul Alif, yang hadir mewakili Bupati, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara tersebut.

Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat demi kesejahteraan bersama.

Ia juga memaparkan sejumlah program unggulan Pemkab Gresik, di antaranya Sekolah Rakyat untuk pendidikan gratis, Koperasi Merah Putih untuk penguatan ekonomi desa, serta Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk meningkatkan gizi masyarakat.

"Kami membuka ruang masukan dari masyarakat demi kelancaran program-program ini,” ujar Wabup Asluchul Alif.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik, KH. Ainur Rofiq Thoyyib, dalam ceramah bertema “Bersatu, Berdaulat, dan Jayalah Indonesia”, menekankan pentingnya persatuan lintas sektor.

Ia mengingatkan bahwa sebelum memproklamasikan kemerdekaan, Ir. Soekarno terlebih dahulu meminta pertimbangan para kiai dan tokoh masyarakat.

"Untuk menjadi negara maju, pemerintah harus terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat agar tercipta kesepahaman dan kekuatan bersama,” pesannya.

Doa bersama dipimpin oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Gresik, Drs. KH. Afif Ma’sum, memohon kemajuan dan keberkahan bagi Indonesia, khususnya Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa doa bersama ini merupakan momentum untuk memperkuat persatuan sekaligus menjaga kondusivitas wilayah.

“Semoga melalui kegiatan ini, kita terus bersinergi membangun Gresik yang lebih baik,” ungkap Kapolres Gresik.

Acara berlangsung khidmat dan diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol komitmen Forkopimda, aparat, ulama, dan tokoh masyarakat dalam menjaga persatuan menyongsong HUT ke-80 Kemerdekaan RI. (red)

Janji di Atas Meterai: PBB-P2 dan NJOP Banyuwangi Aman sampai 2027

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama DPRD Kabupaten Banyuwangi sepakat tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga tahun 2027. Kesepakatan itu ditegaskan dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi II dan III DPRD Banyuwangi dengan Pemkab Banyuwangi serta Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Banyuwangi, Kamis (14/8/2025).

Dalam Berita Acara yang ditandatangani empat pihak, tercatat bahwa sistem klasterisasi pajak akan tetap diberlakukan seperti sekarang untuk melindungi kesejahteraan masyarakat. Pemkab juga diminta segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai kepastian hukum dalam waktu 30 hari kerja.

Ketua Gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi, H.M. Ali Mahrus, S.H.I., M.H., menegaskan DPRD berpihak pada rakyat kecil.

“Kenaikan pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil hanya akan menambah beban masyarakat. Kami tegaskan, sampai 2027 tidak ada kenaikan PBB-P2 dan NJOP. Ini adalah komitmen politik dan moral kami,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Syamsudin, S.E., memastikan kebijakan ini bukan sekadar janji.

“Kami akan mempertahankan sistem yang ada agar beban pajak masyarakat tetap terjangkau. Perbup sebagai payung hukum akan kami dorong rampung tepat waktu,” kata Syamsudin.

Kepala Bagian Hukum Setda Banyuwangi, Aang Muslimin S., S.H., M.H., menambahkan pihaknya akan mengawal proses penyusunan regulasi.

“Instruksi sudah jelas. Segala proses legal formal akan kami tuntaskan agar tidak ada celah hukum yang merugikan warga,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PC PMII Banyuwangi, M. Haddadalwi Nasyafiallah, menyebut keberhasilan ini buah konsistensi perjuangan mahasiswa.

“Kami hadir untuk memastikan suara rakyat terdengar. Kemenangan hari ini adalah kemenangan bersama, tapi kami akan tetap mengawal agar janji ini tidak diingkari,” tandasnya.

Poin-poin penting kesepakatan itu diantaranya:
1. Tidak ada kenaikan PBB-P2 hingga 2027 dengan sistem klasterisasi yang berlaku saat ini.
2. Tidak ada kenaikan NJOP hingga 2027.
3. Pemkab segera menerbitkan Perbup sebagai kepastian hukum dan administratif.
4. PMII memberi tenggat 30 hari kerja bagi Pemkab untuk menyelesaikan Perbup tersebut. (red)

Delapan PPAT Resmi Dikukuhkan, Kepala Kantah Banyuwangi Tekankan Profesionalisme dan Adaptasi Digital

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Suasana khidmat terasa di Aula Wong Agung Wilis, Kamis (14/8/2025), saat delapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) resmi dilantik oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuwangi, Machfoed Effendi, A.Ptnh.

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi dunia pertanahan di Banyuwangi. Nama-nama yang dikukuhkan pada kesempatan tersebut adalah Gibtha Wilda Permatasari, S.H., M.Kn., Novia Ulfianti, S.H., M.Kn., Yudi Setyo Prayogo, S.H., M.Kn., Fendi Eka Setiawan, S.H., M.Kn., Zaldin Abdi Maulana, S.H., M.Kn., Krisna Lintang Nairpaty, S.H., M.Kn., Charisma Mohammad Rozib, S.H., M.Kn., dan Mohamad Imam Suhadak, S.H., M.Kn.

Acara ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Kantor Pertanahan Banyuwangi, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Banyuwangi, serta tamu undangan dari berbagai kalangan.

Dalam sambutannya, Machfoed Effendi menegaskan bahwa PPAT memiliki peran strategis sebagai penghubung antara masyarakat dan layanan pertanahan, khususnya di tengah transformasi menuju era digital.

> “Perubahan layanan pertanahan yang semakin mengedepankan sistem elektronik harus direspons cepat oleh PPAT. Kami berharap seluruh PPAT yang baru dilantik mampu menjaga integritas, profesionalisme, dan menjalin kerja sama yang baik dengan masyarakat maupun instansi,” ujarnya.

Dengan dikukuhkannya delapan PPAT baru ini, diharapkan pelayanan hukum pertanahan di Banyuwangi semakin cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan masyarakat. Keberadaan PPAT yang profesional juga menjadi penopang penting dalam mengawal proses peralihan hak atas tanah dan pembuatan akta tanah yang sah.

Pelantikan ini menambah daftar panjang PPAT aktif di Kabupaten Banyuwangi, yang diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor pertanahan. (red)

error: Content is protected !!