We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: Agustus 2025

Kapolri Hadiri Haul Pondok Bubtet Pesantren di Cirebon, Ulama dan Polri saling Melengkapi

CIRBON || jejakindonesia.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Haul Al-Marhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (2/8/2025).

Dalam acara tersebut, Kapolri menyampaikan harapan agar hubungan antara ulama dan umaro terus diperkuat demi menjaga persatuan bangsa.

Haul yang dipimpin KH Adib Rofi'uddin Izza ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain Ketua MPR Ahmad Muzani, Wamennaker Immanuel Ebenezer Gerungan, Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta para kiai dan sesepuh Ponpes Buntet. Dari jajaran Polri, hadir pula Irwasum Komjen Dedi Prasetyo, Kabaintelkam Komjen Syahardiantono, Kadivpropam Irjen Abdul Karim, Kadivhumas Irjen Sandi Nugroho, Kapusdokkes Irjen Asep Hendradiana, dan Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri.

"Kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan kepada para sesepuh yang telah wafat, serta sarana untuk memperkuat nilai-nilai Islam, budaya pesantren, dan semangat kebersamaan dalam mewujudkan sinergi antara ulama dan umaro," ujar Kapolri.

Acara juga diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, lagu Indonesia Raya dan Syubbanul Wathon, serta sambutan dari para kiai dan pimpinan lembaga. Kapolri menekankan pentingnya dukungan para tokoh agama terhadap langkah-langkah Polri dalam menyukseskan program pemerintah.

"Polri dan ulama punya peran yang saling melengkapi dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Saya memohon doa dan dukungan dari para kiai, ustaz, ulama, serta santri untuk bersama mewujudkan visi Indonesia Emas 2045," ujar Kapolri.

Sebagai catatan, Dewan Sepuh Pondok Buntet terdiri dari KH Adib Rofi'uddin Izza, KH Amirudin Abkari, KH Tajudin Zein, KH Subhi Muta'ad, KH Ahmad Mursyidin, dan KH Hasanudin Kriyani.

Setahun MoU BNNK, Banyuwangi Masih Gagal Laksanakan Tes Urine Siswa

Banyuwangi, Jejak-indonesia.id |  Genap satu tahun sudah sejak Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, pada 2 Agustus 2024 lalu. MoU tersebut membuka jalan lahirnya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi sebagai simbol komitmen daerah melawan narkoba.

Namun, di balik seremonial dan kemasan semangat "Banyuwangi Bersinar" alias Bersih dari Narkoba, ada satu ironi yang masih tersimpan rapi: hingga Agustus 2025 ini, screening tes urine bagi siswa SD yang masuk SMP tak kunjung dilaksanakan, meskipun Peraturan Bupati (Perbup) No. 15 Tahun 2021 telah lama disahkan, dan anggaran dari APBD pun dikabarkan sudah disiapkan.

Ketua Yayasan Anti Narkotika Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN LPSS) Banyuwangi, Hakim Said, S.H., secara halus namun tajam mengkritisi kondisi ini.

"Tepat setahun lalu, Bunda Ipuk menandatangani MoU dan NPHD dengan BNN RI. Kita patut apresiasi langkah itu karena akhirnya Banyuwangi punya BNNK. Tapi ironis juga, program screening urine siswa yang jelas-jelas sudah diatur dalam Perbup dan dananya ada, belum dijalankan sampai sekarang," ujar Hakim Said, Minggu (3/8/2025).

Menurut pria alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-2 tahun 2006 di Unej ini, langkah pencegahan narkoba seharusnya tidak berhenti pada pendirian lembaga dan baliho kampanye saja. Screening urine bagi siswa baru SMP adalah bentuk nyata edukasi dan deteksi dini yang sangat dibutuhkan, apalagi di tengah gempuran narkotika yang makin menyasar usia sekolah.

"Kalau komitmen Pemkab itu serius, seharusnya Perbup tentang screening urine itu sudah dilaksanakan sejak 4 tahun lalu begitu Perbup No 15 Tahun 2021 disahkan. Bukan terus-menerus jadi jargon yang tidak pernah dieksekusi," suluknya.

YAN LPSS mendesak agar Pemkab Banyuwangi tidak hanya menjadikan keberadaan BNNK sebagai alat pencitraan belaka. Di saat angka kasus narkoba terus meningkat, Pemda semestinya hadir lewat kebijakan yang benar-benar menyentuh akar masalah: pencegahan sejak dini, mulai dari sekolah.

"Kalau mau Banyuwangi benar-benar bersinar, jangan hanya terang di panggung seremonial, tapi gelap di ruang kelas. Kita bicara generasi masa depan. Ini bukan soal politik, ini soal nyawa dan masa depan anak-anak kita," tutup Hakim Said.

Dengan BNNK yang kini sudah berdiri secara resmi, masyarakat menanti realisasi nyata program-program P4GN di tingkat sekolah. Bukan lagi janji, bukan lagi rencana, melainkan tindakan konkret yang bisa diukur dampaknya. (red)

Semangat Prajurit Pasmar 1 Ikuti Latihan Upacara Kehormatan Militer

Bandung Barat, Jejak-indonesia.id | Dengan penuh semangat, prajurit Pasmar 1 mengikuti Latihan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer yang digelar di Lapangan Terbang Suparlan Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung Barat, Sabtu (02/08/2025).

Prajurit Pasmar 1 mengikuti rangkaian Upacara mulai dari parade pasukan, defile pasukan sampai dengan demonstrasi ketangkasan prajurit.

Tak ketinggalan, Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1) Brigjen TNI (Mar) Ena Sulaksana, S.E., juga hadir langsung ditempat untuk melihat secara langsung penampilan dari prajuritnya sekaligus untuk memberikan rasa semangat kepada seluruh prajurit Pasmar 1 yang mengikuti rangkaian latihan Upacara ini.

Latihan ini bertujuan untuk mempersiapkan acara Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer yang rencananya dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada tanggal 10 Agustus mendatang.

Dalam Upacara tersebut, nantinya Korps Marinir akan divalidasi organisasinya yang sebelumnya dipimpin oleh Perwira Tinggi berpangkat Mayor Jenderal TNI akan berubah dipimpin oleh Perwira Tinggi berpangkat Letnan Jenderal TNI, (red)

Pembangunan Jembatan Penghubung Desa TMMD 125 Kodim 0825/Banyuwangi Sudah Mulai Terlihat

Banyuwangi , Jejak-indonesia.id || Progres pembangunan jembatan penghubung desa dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 oleh Kodim 0825/Banyuwangi mulai menunjukkan hasil yang signifikan. Pekerjaan fisik tersebut berlokasi di Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, dan menjadi salah satu sasaran utama TMMD dalam memperlancar akses warga antar desa. Sabtu (02/08/2025).

Komandan Kodim 0825/Banyuwangi, Letkol Arh Joko Sukoyo, S.Sos., M.Han. menyampaikan bahwa pembangunan jembatan ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah dan mendukung perekonomian masyarakat. “Dengan jembatan ini, diharapkan distribusi hasil pertanian dan akses pendidikan masyarakat menjadi lebih mudah,” ujarnya.

Kegiatan pembangunan jembatan tersebut dilakukan secara bergotong royong oleh Satgas TMMD bersama warga sekitar. Sinergi antara TNI dan masyarakat menjadi kunci utama percepatan pengerjaan, sekaligus menumbuhkan semangat kebersamaan dan kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Selain pembangunan jembatan, TMMD ke-125 juga mencakup berbagai kegiatan lain seperti penimbunan jalan, pembangunan selokan, serta renovasi rumah tidak layak huni. Semua sasaran fisik ini diharapkan mampu memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat di wilayah Siliragung.

Tim Kuasa Hukum Sapoan Bikin Pengaduan ke Berbagai Pihak Cari Keadilan

Lombok Timur, Jejak-indonesia.id | Tim Kuasa Hukum Sapoan selaku pelapor dalam hal kasus penyerobotan lahan tanah, di Lombok Timur - NTB, seperti yang dimaksud dalam pasal 385 KUHP. Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa, ketidak terbukanya pihak penyidik Sat Reskrim Polres Selong Kabupaten Lombok Timur atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap terlapor. Sedangkan Pelapor telah membuat surat Pengaduan Polisi Nomor: P/217/VI/2025.Reskrim tanggal 10 April 2025, dengan Alasan sebagai berikut;

Latar belakang perkara;
• Pada tahun 1976 terjadi jual beli tanah warisan, ahli waris Amaq Piin menjual tanah ke Amag Maryam dengan jual beli yang ditandatangani oleh Kepala desa dan Camat setempat, dengan surat jual beli nomor: 62.1976 hari Jum'at bulan desember tahun 1976 yang terletak di Dasan Belet, Desa Bagik Payung, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Lombok Timur.
• Selama tahun 1976 tanah tersebut di kuasai pembeli (Amaq Maryam alias Haji Musleh) sampai dengan tahun 2020. Kemudian pewaris Amaq Piin digugat sama anak ahli waris Inag Raihun (anak dari adik Amaq Piin) ke Pengadilan Agama Selong - Lombok Timur - NTB. Pada gugatan tersebut timbul keputusan damai antara anak ahli waris Amaq Piin dan anak ahli waris Inaq Raihun. Setelah turun surat keputusan damai, kemudian pihak ahli waris Amaq Piin dan ahli waris Imaq Raihun merampas objek dari Amaq Maryam alias Haji Musleh yang di beli dari Amaq Piin pada tahun 1976 tanpa ada keputusan atau keputusan dari Pengadilan Agama Selong, NTB.

Alasan Ketidakpuasan atas SP3;
• Penyidik tanpa terbuka dalam periksaan.
• Penyidik tidak membuktikan apa alasan di terbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
• Penyidik tidak pernah mengadakan meditasi antara pelapor dan terlapor, semua diputuskan oleh Penyidik tanpa ada keterbukaan dalam penanganan perkara ini.
• Penyidik tidak teliti memeriksa bukti dan saksi atas pelapor.
• Penyidik tidak pernah mengikutsertakan penasehat Hukum pelapor untuk gelar perkara.
• Klien kami merasa kecewa dengan instansi kepolisian, sebagai rakyat kecil merasa tidak ada hak untuk mendapatkan keadilan.
• Klien kami merasa ada kebohongan kebohongan yang dilakukan oleh Penyidik.
• Bukti sudah diajukan dengan kebenaran, Penyidik mudah sekali mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Tim Kuasa Hukum Sapoan yang terdiri dari H. Moh. Nijam Saputra, S.H., M.H., M.P.Si., C.La., C.Md., Muhsan, S.H., dan Sahdan, S.H., membuat suatu permohonan keadilan yang langsung di tujukan kepada; • Kepala Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti atas perbuatan sepihak dari Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Timur, Polda NTB, telah mengeluarkan SP3 sepihak; • Kepala Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia; • Ombudsman RI.

Maksud dan tujuan atas pelayangan surat yang dimaksud adalah untuk mencari keadilan bagi si pelapor (Sapoan) selaku rakyat kecil, apakah tidak berhak untuk mendapatkan keadilan dalam perkara ini.

Selaku ketua tim kuasa hukum dari kantor hukum, Nijam Saputra dari renungan hati yang paling dalam menyampaikan keterbukaan dan berupaya seoptimal mungkin agar perkara ini dapat diselesaikan dengan melibatkan kuasa hukum pelapor dan juga terlapor untuk memastikan pembuktian hukum dengan dicabutnya SP3 yang telah dikeluarkan oleh Penyidik. Mengingat perkara ini adalah sengketa antara ahli waris dengan ahli waris yang pada hakekatnya adalah sengketa perdata.

Pun, timbulnya unsur pidana dikarenakan ada bunyi pasal 385 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah. Pasal ini menjatuhkan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang dengan sengaja menguasai, menjual, menukarkan, atau menjadikan tanggungan utang hak atas tanah, gedung, bangunan, tanaman, atau bibit yang bukan miliknya.

"Pasal ini bertujuan untuk melindungi hak kepemilikan atas tanah dan mencegah tindakan penyerobotan yang merugikan," ungkap Nijam Saputra, pada Sabtu (02/08/2025).

Kami bersama klien dalam upaya untuk dapat memperoleh rasa keadilan, tutup Nijam. (red)

error: Content is protected !!