KARAWANG || jejakindonesia.id — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, SH, menyoroti serius dugaan kasus malpraktik yang terjadi di RS Hastien Karawang dan hingga kini belum menemukan kejelasan hukum. Ia juga menyesalkan terjadinya kericuhan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang pada Senin (20/10/2025).
Dalam rapat tersebut, suasana sempat memanas ketika Kepala Dinas Kesehatan Karawang, Endang Suryadi, terlihat emosional dan berteriak di ruang sidang setelah mendapat tekanan dari anggota dewan terkait hasil investigasi Dinkes terhadap kasus dugaan malpraktik tersebut.
Saat dikonfirmasi Zuli Zulkipli, SH menilai, sikap tersebut tidak pantas ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.
“Pejabat seharusnya bisa menahan diri dan menjelaskan hasil investigasi secara terbuka kepada publik. Jangan justru marah-marah di ruang sidang ketika dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya pada Wartawan, Selasa (21/10/2025).
Menurut Zuli Zulkipli, SH, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut, terlebih jika menyangkut keselamatan pasien dan dugaan kelalaian tenaga medis.
“Kasus malpraktik bukan persoalan kecil. Ini menyangkut hak hidup dan perlindungan pasien. Kalau ada dugaan pelanggaran, harus diusut secara transparan dan profesional,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendesak DPRD dan aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada forum RDP semata, tetapi menindaklanjuti temuan lapangan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak rumah sakit maupun dinas terkait.
Kendati demikian, Zuli Zulkipli, SH juga menegaskan bahwa korban dugaan malpraktik tersebut merupakan warga Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dan pihaknya siap memberikan bantuan hukum apabila dibutuhkan.
“LBH Arjuna Bakti Negara, Insya Allah, siap memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban atau pihak yang dirugikan. Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja tanpa kepastian hukum,” pungkasnya.
Penulis: Haris Pranatha