BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Keluhan terkait biaya pengadaan seragam dan atribut sekolah di SMK Negeri 1 Banyuwangi mulai mencuat ke publik. Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan pada awal Tahun Ajaran 2026/2027. Keluhan tersebut disampaikan kepada Tim Investigasi Media Jejak-Indonesia.id disertai dokumen “Data Pengambilan Atribut” yang memuat daftar perlengkapan siswa, mulai dari ikat pinggang, badge nama, badge kelas, atribut OSIS, Pramuka, dasi, logo sekolah hingga berbagai atribut lainnya.
Saat ditemui dan diwawancarai Tim Investigasi Media pada Jumat (24/7/2026), salah seorang wali murid mengaku merasa keberatan dengan mekanisme pengadaan seragam dan atribut tersebut.
> “Kami sangat keberatan. Menurut kami, akan jauh lebih murah jika kain dibeli sendiri di pasar kemudian dijahit sendiri. Orang tua seharusnya diberi kebebasan memilih, jangan sampai dibebani biaya yang lebih tinggi karena harus mengambil dari sekolah,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, kondisi ekonomi setiap keluarga berbeda. Kebijakan yang dianggap mengarah pada pengadaan seragam secara terpusat dinilai berpotensi memberatkan orang tua, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas yang memiliki lebih dari satu anak yang masih bersekolah.
Dokumen yang diterima redaksi memperlihatkan adanya pendataan berbagai atribut sekolah yang akan diterima siswa. Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan wali murid mengenai mekanisme pengadaan atribut tersebut, apakah bersifat pilihan atau menjadi bagian dari paket yang wajib diambil.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada prinsipnya mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli seragam atau atribut melalui sekolah maupun penyedia tertentu, sehingga orang tua memiliki kebebasan menentukan tempat pembelian sesuai kemampuan masing-masing.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga mengatur bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat memaksa kepada orang tua atau wali peserta didik.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan, keterbukaan, serta tidak menimbulkan beban yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah wali murid berharap pihak SMK Negeri 1 Banyuwangi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengadaan seragam dan atribut, termasuk dasar kebijakan, rincian biaya, serta apakah orang tua diberikan kebebasan untuk membeli seragam dari luar sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga meminta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi melakukan pengawasan agar seluruh satuan pendidikan menjalankan kebijakan pengadaan seragam secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 1 Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para wali murid tersebut. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
