SIBOLGA || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga menindak tegas praktik pungutan parkir tanpa izin yang terjadi di kawasan Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, pada Selasa dini hari, 21 Juli 2026.
Penindakan ini dilaksanakan oleh Tim Operasional Khusus (Opsnal) Satreskrim saat menjalankan patroli rutin pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam pengawasan tersebut, petugas mendapati seorang warga yang melakukan pungutan biaya parkir di salah satu tempat usaha di lokasi tersebut.
Ketika dimintai keterangan dan bukti kewenangan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan kartu identitas maupun dokumen resmi yang mengesahkan tugasnya sebagai petugas parkir yang ditunjuk pihak berwenang. Berdasarkan hal tersebut, petugas mengamankan orang tersebut ke Markas Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta pembinaan. Ia juga diminta membuat surat pernyataan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan segala bentuk praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. “Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan hingga praktik semacam ini benar-benar hilang dari wilayah Kota Sibolga,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pungutan parkir tanpa dasar hukum yang sah. Sebaliknya, warga diminta berperan aktif dengan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga Sibolga.
