Peristiwa

Diduga Abaikan K3 dan Pengawasan Teknis, Proyek Pembangunan Gedung Bea Cukai Banyuwangi Disorot: Material hingga Spesifikasi Pekerjaan Layak Diaudit

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Sabtu 25 Juli 2026, Proyek pembangunan Gedung Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banyuwangi kembali menjadi sorotan publik. Selain muncul dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), proyek tersebut juga dinilai perlu diaudit secara menyeluruh terkait kesesuaian spesifikasi teknis (spek), mutu material, volume pekerjaan, serta kualitas pelaksanaan konstruksi.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 13.31 WIB di lokasi proyek yang berada di Jalan Boediono No. 15, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, tim media mendapati aktivitas pembangunan masih berlangsung.

Dari hasil dokumentasi, terlihat beberapa pekerja diduga melakukan pekerjaan di area ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, seperti helm proyek (safety helmet), sabuk pengaman (full body harness), maupun perlengkapan keselamatan lainnya. Apabila kondisi tersebut benar, maka hal ini berpotensi melanggar standar K3 yang wajib diterapkan dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Lebih lanjut, media juga menilai proyek tersebut patut mendapat perhatian dari aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga teknis independen. Pasalnya, proyek pembangunan gedung pemerintah tidak hanya dituntut selesai tepat waktu, tetapi juga harus memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.

Beberapa aspek yang dinilai layak dilakukan pemeriksaan antara lain:

Kesesuaian mutu beton dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak.

Kualitas dan diameter besi tulangan yang digunakan pada kolom, balok, dan pelat lantai.

Ketebalan serta kualitas pasangan dinding dan material bangunan.

Mutu pekerjaan pengecoran, bekisting, serta sambungan struktur.

Kesesuaian volume pekerjaan dengan realisasi di lapangan.

Kualitas pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP).

Penggunaan material sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) selama proses pembangunan.

Seluruh aspek tersebut penting untuk memastikan bahwa bangunan pemerintah yang dibiayai menggunakan anggaran negara benar-benar memenuhi standar keamanan, kekuatan struktur, serta memiliki usia layan sesuai perencanaan.

Selain aspek teknis, penerapan K3 menjadi perhatian serius. Berdasarkan dokumentasi lapangan, pekerja terlihat berada di area konstruksi bertingkat yang memiliki risiko tinggi. Apabila benar pekerja tidak dilengkapi APD sesuai ketentuan, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja yang seharusnya dapat dicegah.

Penerapan K3 sendiri merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta regulasi mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang mewajibkan setiap penyedia jasa konstruksi menjamin keselamatan pekerja selama pelaksanaan proyek.

Karena proyek tersebut merupakan pembangunan fasilitas milik pemerintah, transparansi pelaksanaan pekerjaan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola yang akuntabel. Pengawasan tidak hanya mencakup aspek administrasi, tetapi juga kualitas pekerjaan di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan terhadap spesifikasi kontrak.

Namun demikian, media belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap mutu material maupun spesifikasi teknis hanya berdasarkan pengamatan visual. Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen kontrak, hasil uji laboratorium material, serta audit teknis oleh instansi yang berwenang.

Oleh karena itu, media mendorong pihak KPPBC Tipe Madya Pabean C Banyuwangi, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi pengawas terkait untuk memberikan penjelasan mengenai penerapan K3, pengawasan mutu material, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.

Sampai berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait. Demi memenuhi prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *