BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Keberadaan Griya Lumbung Villa’s 2 yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat, Dusun Sukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, kian menuai sorotan tajam dari masyarakat. Usaha penginapan tersebut diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa mengantongi izin alih fungsi lahan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, area yang kini telah berubah menjadi kompleks villa sebelumnya merupakan sawah produktif aktif yang memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan daerah. Namun, lahan tersebut diduga dialihfungsikan menjadi bangunan komersial tanpa prosedur perizinan yang sah dan transparan.
Ironisnya, meski kelengkapan izin disebut belum jelas, Griya Lumbung Villa’s 2 telah beroperasi dan menerima tamu, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah serta konsistensi penegakan aturan tata ruang.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Desa Labanasem, Maimun Ali Nasih, saat dikonfirmasi Bratapos.com melalui sambungan telepon, membenarkan adanya perluasan area usaha yang dilakukan oleh pihak pengelola villa.
Namun demikian, ia mengakui bahwa pemerintah desa tidak mengetahui secara detail kelengkapan perizinan lanjutan dari usaha tersebut.
“Kalau sekarang ada perluasan, itu memang benar. Tapi terkait perizinan secara detail, kami tidak tahu. Berkas yang ada di desa hanya sebatas OSS pada pembangunan tahap awal saja,” ujar Maimun, Rabu (31/12/2025).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kewajiban izin lainnya seperti izin alih fungsi lahan, izin lingkungan, hingga izin operasional lanjutan, Maimun kembali menegaskan bahwa pihak desa tidak memegang data tersebut.
“Untuk perizinan yang lain-lain, kami tidak tahu. Yang ada di kami hanya sebatas itu,” tuturnya.
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan, bahwa aktivitas pengembangan dan operasional Griya Lumbung Villa’s 2 berpotensi berjalan tanpa pengawasan administratif yang memadai.
Sorotan keras datang dari warga sekitar. Mereka menilai, jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tata ruang.
“Kalau benar berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi dan izinnya belum lengkap, ini jelas pelanggaran. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke pelaku usaha besar,” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain aspek hukum, warga juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan, khususnya terkait ketersediaan air. Usaha penginapan berskala komersial dinilai membutuhkan suplai air besar, sementara izin pengeboran air tanah disebut belum diketahui kejelasannya.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya Dinas Pertanian, Dinas PU CKPP, DPMPTSP, serta Satpol PP, agar segera turun ke lapangan melakukan pengecekan faktual dan membuka status perizinan Griya Lumbung Villa’s 2 secara transparan kepada publik.
Sesuai regulasi, alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus melalui persetujuan resmi pemerintah daerah hingga pusat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, termasuk penghentian kegiatan usaha dan pembongkaran bangunan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pembangunan sektor pariwisata tidak boleh mengorbankan tata ruang, lingkungan, dan ketahanan pangan. Publik kini menanti sikap tegas pemerintah: menegakkan aturan atau membiarkan pelanggaran terus terjadi. (rag/bp-bwi)