Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Video

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., memberikan penghargaan kepada personel yang dinilai menunjukkan dedikasi, kinerja, dan prestasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Penghargaan tersebut diberikan saat Apel Jam Pimpinan di Lapangan Mako Polresta Banyuwangi, Senin (10/8/2026) pagi.

Sebanyak 13 penerima mendapatkan penghargaan atas berbagai kontribusi, mulai dari pelayanan kepada masyarakat, keberhasilan pengungkapan kasus, peningkatan kualitas pelayanan publik, prestasi olahraga, hingga penugasan dalam misi perdamaian internasional.

Dua personel, yakni Bripka Untung dari Sat Lantas dan Brigadir Ela Sukma Cahyani dari Sat Intelkam, menerima penghargaan dalam kategori Polisi Baik atas dedikasi dalam menjalankan tugas. Sementara itu, Iptu Ismu selaku Ka SPKT dan Iptu Abdul Gofur dari Satresnarkoba mendapat penghargaan atas keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 41,16 gram di Kecamatan Gambiran melalui layanan Call Center 110.

Penghargaan juga diberikan kepada Aiptu Dharma Putra Setya W., S.H., anggota Polsek Glagah, atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian outdoor AC di 14 TKP. Apresiasi turut diberikan kepada Dodi Fathur Hariyanto, warga masyarakat, yang membantu keberhasilan pengungkapan kasus pencurian outdoor AC di wilayah Banyuwangi.

Di bidang pelayanan publik, penghargaan diberikan kepada Aiptu Ari Wijayanti dari Sat Intelkam sebagai operator PEKPPP fungsi SKCK, Bripka M. Dzaki Naufal Syah dari Satreskrim sebagai operator PEKPPP bidang pelayanan Lidik Sidik, Brigadir Dora Ferdinhtiya dari SPKT sebagai operator PEKPPP bidang pelayanan publik, Bripda Mohammad Rafli Ardianasyah dari Bag Ren sebagai operator aplikasi EPZI, serta Aipda Bayu Aditya Wira Pratama, S.E., anggota Sat Lantas, sebagai operator PEKPPP pelayanan SIM dan Program Quick Win.

Dari bidang olahraga, Briptu Bintang Wiratama dari Sat Tahti menerima penghargaan setelah berhasil meraih Juara 1 Kumite Perorangan -75 Kg Usia 18 Tahun ke Atas Putra pada Kejuaraan Nasional Kapolri Cup Tahun 2026.

Sementara itu, Aipda Lukman Hakim, S.H., anggota Bag SDM, mendapatkan penghargaan atas pelaksanaan tugas sebagai Individual Police Officer (IPO) dalam misi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Minusca di Republik Afrika Tengah selama dua tahun.

Kapolresta Banyuwangi mengatakan, pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pimpinan terhadap personel yang telah menunjukkan kinerja positif sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus memberikan kontribusi terbaik dalam pelaksanaan tugas.

“Penghargaan ini merupakan wujud apresiasi pimpinan kepada anggota atas dedikasi dan kinerja yang telah diberikan. Jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Apel Jam Pimpinan dan pemberian penghargaan berlangsung aman dan kondusif. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Banyuwangi dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada prestasi, profesionalisme, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)

DENPASAR, BALI || Jejak-indonesia.id — Dugaan jaringan peredaran gelap narkotika yang menyasar lingkungan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Denpasar, Bali, berhasil diungkap aparat. Pengungkapan tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di THM Five Stars dan sejumlah lokasi lain di wilayah Denpasar.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI/244/VII/2026/Subdit IV tertanggal 30 Juli 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin/Lidik-325/VII/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan lima orang yang diduga terlibat, dengan peran yang berbeda, mulai dari pengedar, pemasok hingga pihak yang membantu aktivitas pengedaran.

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial PS (38), laki-laki asal Denpasar yang diduga berperan sebagai pengedar barang.

Kemudian MYH (22), GM (33), dan DP (28), ketiganya laki-laki asal Jakarta, yang diduga memiliki peran sebagai pemasok barang.

Sementara seorang perempuan berinisial EF (24), asal Subang, Jawa Barat, diduga berperan membantu pengedar.

Selain lima orang tersebut, penyidik juga masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni K yang diduga berperan sebagai pengendali serta W yang diduga berperan sebagai penyedia barang.

Dari hasil pengungkapan di TKP 1, THM Five Stars, aparat mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain 9 butir ekstasi warna hijau, satu klip kecil narkotika jenis sabu, alat hisap pipet, dua butir ekstasi warna pink dan satu butir ekstasi warna kuning.

Petugas juga menemukan sejumlah barang di dalam loker yang disebut milik Mami Christy, berupa timbangan kecil, satu klip sabu, dua butir inex warna hijau, lima vape etomidate, 11 butir H5, satu paket ganja kering, serta pod merek DJOY dengan cartridge etomidate.

Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler, STNK kendaraan yang berada di dalam tas hitam, serta sebuah brankas besi warna putih.

Di dalam brankas tersebut ditemukan dua brankas kecil yang berisi uang tunai masing-masing sekitar Rp39.350.000 dan Rp8.090.000, serta sebuah tas merah kecil berisi uang sekitar Rp1.050.000.

Dengan demikian, uang tunai yang tercatat dari temuan di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp48.490.000.

Pengembangan perkara kemudian dilakukan di TKP 2, Hotel De Javu. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan uang tunai sebesar Rp12.450.000 serta empat unit telepon seluler yang disebut berkaitan dengan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

Jika seluruh uang tunai yang disebut dalam data pengungkapan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp60.940.000.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat untuk membongkar mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya yang diduga memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai salah satu lokasi peredaran.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap hubungan antara para tersangka, pemasok, pengendali serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Status hukum dan pasal yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka masih menunggu keterangan resmi penyidik, termasuk hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dan pengembangan terhadap dua orang yang masih berstatus DPO.

Catatan redaksi: seluruh identitas dan peran dalam narasi ini ditulis berdasarkan data pengungkapan yang diberikan. Status para pihak tetap dugaan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

JEMBER || Jejak-indonesia.id — Praktik pinjam-meminjam uang yang dilakukan secara terus-menerus sebagai kegiatan usaha, khususnya apabila dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, menjadi perhatian masyarakat.

Pembina Umum LPKSM PATROLI sekaligus Pembina Umum LBH WATONIAH, Selamet Solichin, yang biasa disapa Mbah Semar, mengingatkan para pemberi pinjaman agar memahami batas-batas hukum dalam menjalankan aktivitas pinjam-meminjam maupun ketika melakukan penagihan kepada debitur.

Menurut Mbah Semar, utang-piutang merupakan hubungan hukum yang memiliki konsekuensi bagi kedua belah pihak. Debitur berkewajiban memenuhi kewajibannya, sementara kreditur memiliki hak untuk menagih. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan ancaman, intimidasi, kekerasan, pemaksaan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

“Kalau memang ada utang, silakan diselesaikan sesuai kesepakatan dan aturan hukum. Tetapi jangan merasa karena memiliki uang kemudian bisa menekan atau mengintimidasi masyarakat. Penagihan juga ada batas hukumnya,” tegas Mbah Semar. Selasa (11/8)

Mbah Semar menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Salah satu ketentuannya terdapat dalam Pasal 273 KUHP, yang mengatur perbuatan memberikan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian tanpa izin.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Namun, Mbah Semar menegaskan bahwa keberadaan Pasal 273 tidak berarti setiap orang yang meminjamkan uang secara pribadi otomatis dapat dipidana.

Unsur perbuatan, bentuk kegiatan, sifat komersialnya, serta ada atau tidaknya izin yang diwajibkan harus dilihat secara konkret dalam setiap perkara.

“Jangan sampai masyarakat salah memahami. Bukan berarti setiap orang yang meminjamkan uang kepada orang lain kemudian otomatis menjadi pelaku tindak pidana. Yang harus dilihat adalah unsur perbuatannya dan ketentuan hukum yang dilanggar,” jelasnya.

Dalam hubungan keperdataan, persoalan utang-piutang pada dasarnya berkaitan dengan perjanjian antara para pihak.

Mbah Semar menjelaskan, keberadaan bunga dalam suatu perjanjian tidak dengan sendirinya membuat pemberi pinjaman dapat dipidana. Persoalan mengenai besaran bunga, isi perjanjian, maupun dugaan adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dapat dinilai melalui mekanisme hukum perdata berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Karena itu, apabila debitur merasa dirugikan oleh isi perjanjian atau terdapat dugaan pemanfaatan kondisi debitur yang sedang berada dalam posisi lemah, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Kalau ada keberatan terhadap bunga atau isi perjanjian, ada mekanisme hukum untuk mempersoalkannya. Jangan sampai persoalan perdata justru berkembang menjadi tindak pidana karena cara penagihannya,” ujar Mbah Semar.

Menurut Mbah Semar, persoalan akan berbeda apabila dalam proses penagihan terdapat dugaan ancaman, pemaksaan, kekerasan, pemerasan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.

Seseorang yang memiliki piutang memang mempunyai hak untuk meminta pembayaran, tetapi cara memperoleh pembayaran tersebut tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum.

Apabila penagihan dilakukan dengan mengambil barang secara paksa, melakukan kekerasan, mengancam keselamatan seseorang, atau melakukan tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalannya dapat masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan yang terbukti.

Mbah Semar juga mengingatkan para pemberi pinjaman maupun penagih utang agar berhati-hati ketika menggunakan WhatsApp, media sosial, telepon, maupun sarana elektronik lainnya.

Penggunaan sarana elektronik untuk melakukan ancaman, penghinaan, penyebaran informasi yang merugikan, atau tindakan melawan hukum lainnya dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan peraturan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat yang merasa mengalami penagihan secara melawan hukum disarankan menyimpan bukti secara sah, seperti perjanjian, bukti transaksi, percakapan, rekaman yang diperoleh secara sah, maupun keterangan saksi.

Sebagai Pembina Umum LPKSM PATROLI sekaligus Pembina Umum LBH WATONIAH, Mbah Semar mengajak seluruh pihak untuk memahami bahwa perlindungan hukum harus berlaku bagi semua pihak, baik kreditur maupun debitur.

Debitur tetap memiliki kewajiban untuk membayar utang sesuai perjanjian yang sah. Sebaliknya, kreditur juga wajib menghormati hak dan martabat debitur serta menggunakan mekanisme hukum apabila terjadi persoalan pembayaran.

“Utang tetap merupakan kewajiban yang harus diselesaikan. Tetapi penagihan harus dilakukan dengan cara yang benar. Jangan mengancam keluarga, jangan mempermalukan orang, jangan melakukan kekerasan dan jangan mengambil barang secara paksa,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban praktik pinjaman atau penagihan yang diduga melanggar hukum agar tidak takut mencari bantuan dan menempuh jalur yang sesuai.

“Kita ingin masyarakat sadar hukum. Debitur wajib memenuhi kewajibannya, tetapi kreditur juga wajib menghormati hukum. Jangan ada pihak yang merasa berada di atas hukum,” pungkas Mbah Semar.

BALI || Jejak-indonesia.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bali melaksanakan kegiatan Penegakan, Penertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polda Bali, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan pembinaan internal guna memastikan setiap personel senantiasa menjaga disiplin, profesionalisme serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Gaktibplin dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sikap tampang, kelengkapan administrasi dan perlengkapan personel, serta pengecekan terkait potensi keterlibatan dalam perjudian online (judol). Pemeriksaan ini menjadi langkah pengawasan sekaligus pencegahan untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota Polri.

Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol. Alfonso Doly Gelbert Sinaga, S.I.K. mengatakan, kegiatan Gaktibplin tidak semata-mata merupakan pemeriksaan, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan untuk mengingatkan personel agar senantiasa menjaga sikap, penampilan dan perilaku sebagai anggota Polri.

Selain itu, personel diingatkan untuk menjauhi berbagai aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun institusi, termasuk segala bentuk perjudian online. Hal tersebut penting sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Melalui kegiatan ini, Bid Propam Polda Bali menegaskan komitmennya dalam membangun personel yang disiplin, berintegritas dan profesional, sehingga mampu memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat secara optimal.

BALI || Jejak-indonesia.id – Wakapolda Bali, Brigjen. Pol. I Made Astawa, S.I.K., M.S.I., memimpin apel pagi di halaman depan Mapolda Bali, Senin (10/8/2026). Apel diikuti Pejabat Utama (PJU) Polda Bali, personel Polda Bali, serta ASN Polri sebagai bagian dari pengecekan kesiapan sekaligus penyampaian arahan dalam pelaksanaan tugas.

Dalam amanatnya, Wakapolda Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas dengan baik, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Bali dapat tetap terjaga dalam kondisi kondusif.

Brigjen. Pol. I Made Astawa, S.I.K., M.S.I., juga menekankan agar seluruh personel terus meningkatkan kegiatan preventif melalui kehadiran Polri di tengah masyarakat, baik melalui patroli, sambang, pengaturan maupun kegiatan Kepolisian lainnya.

“Laksanakan tugas-tugas Kepolisian sesuai SOP dan prosedur yang ada. Pastikan setiap pelaksanaan tugas dilakukan secara profesional, bertanggung jawab dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Wakapolda Bali.

Mengakhiri arahannya, Wakapolda Bali mengingatkan seluruh personel untuk menjaga kesehatan dan kebugaran. Hal tersebut penting mengingat dinamika tugas Kepolisian ke depan akan semakin kompleks, sehingga setiap personel dituntut untuk selalu siap memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman secara optimal kepada masyarakat.

Apel pagi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kedisiplinan, kesiapsiagaan dan soliditas seluruh personel Polda Bali dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta menghadirkan pelayanan Polri yang semakin responsif bagi masyarakat.

error: Content is protected !!