BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banyuwangi, Senin (20/7/25) melakukan penandatanganan Memorandum Of Under Standing (MoU) dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP).
MoU Bawaslu Kota Banyuwangi bersama 4 OKP, yakni PMII, GMNI, HMI, dan IMM, dilakukan di Ballroom El Royal Hotel Banyuwangi.
Ketua Bawaslu Kota Banyuwangi, Andrianus Yansen Pale mengatakan, MoU ini sesuai arahan dari Bawaslu RI, yang menyebutkan bahwa selain melaksanakan program saat dimulainya tahapan, juga tetap bekerja saat tidak adanya tahapan.
“Dengan MoU ini Bawaslu tentang Pengembangan Pengawasan Partisipatif Pendidikan Politik dan Penguatan Demokrasi ,” kata Andrian.
Dia menegaskan penandatanganan nota Kesepahaman ini merupakan bagian dari ikhtiyar Bawaslu dalam berdemokrasi, nantinya OKP ikut berperan aktif dalam pengawasan saat pelaksanaan Pemilu maupun pilkada.
“MoU ini legalitas administratif dan landasan peningkatan pengawasan Partisipatif di beberapa elemen masyarakat,”terangnya.
Ia juga menegaskan, Dalam kerja-Kerja Bawaslu mengawasi demi kelancaran pelaksanaan pemilihan perlu keterlibatan banyak pihak.
“Maka dari itu Bawaslu membuat kerjasama untuk tercapainya demokrasi,”jelasnya.
Statemen tersebut juga diperkuat oleh Khomisa Kurnia Indra Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas menyampaikan, nota Kesepahaman ini dibuat sebagai perwujudan rasa tangungjawab bersama dalam upaya membangun etika dan budaya politik yang sesuai dengan Pancasila, bermartabat dan berintegritas di Kabupaten Banyuwangi.
“Baik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum , Pemilihan Kepala Daerah maupun wujudan demokrasi lainnya,”ucap Indra.
Jadi Peningkatan Pengawasan Partisipatif, pendidikan Politik dan Penguatan Demokrasi bagi warga masyarakat, sebagai upaya mendorong kehidupan demokrasi yang lebih berkwalitas.
“Nanti Kesepahaman ini mensinergikan kegiatan – kegiatan untuk terciptanya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dimasa mendatang yang lebih berkualitas,”ujar Indra.
Indra menambahkan, Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum jangka waktunya berdasarkan kesepakatan.
“Dimana organisasi mahasiswa ekstra kampus merupakan kelompok intelektual yang diharapkan bisa ikut berpartipasi dan pelopor pendidikan politik di kalangan mahasiswa dan juga mendorong partipiasi dalam pengawasa,”imbuhnya.
“Perpanjangan Nota Kesepahaman
dapat dilakukan oleh salah satu pihak dengan memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Nota Kesepahaman ini berakhir,”pungkasnya