BANDUNG || Jejak-indonesia.id – Fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Suasana persidangan mendadak hening saat Yayat Sudrajat, anggota Intelkam Polri, secara terbuka mengakui menerima uang sebesar Rp16 miliar dalam pusaran kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pengakuan itu disampaikan Yayat saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Rabu (8/4/2026). Dalam keterangannya, ia mengakui telah berperan sebagai broker proyek sejak tahun 2022 untuk terdakwa Sarjan. Uang fantastis tersebut disebut sebagai fee dari berbagai paket pekerjaan yang berhasil dilobinya.
Meski berstatus sebagai aparat kepolisian yang seharusnya menjaga integritas dan menegakkan hukum, Yayat justru mengakui ikut bermain dalam proyek-proyek pemerintah. Ia berdalih keterlibatannya merupakan inisiatif pribadi dan tidak membawa nama institusi Polri.
βIni proyek pribadi, bukan membawa nama institusi,β ungkap Yayat di persidangan.
Pengakuan tersebut sontak menambah sorotan tajam publik terhadap praktik percaloan proyek yang diduga melibatkan oknum aparat. Yayat menyebut dirinya memanfaatkan kedekatan dengan Penjabat Bupati Bekasi saat itu, Dani Ramdan, untuk membuka jalan masuk ke sejumlah organisasi perangkat daerah.
Melalui relasi tersebut, ia mengaku dengan leluasa melobi para kepala dinas agar proyek-proyek pemerintah dapat diarahkan kepada kelompoknya dan terdakwa Sarjan. Setelah lobi berhasil, seluruh pekerjaan teknis kemudian diserahkan kepada Sarjan karena Yayat mengaku tidak memiliki kapasitas maupun kemampuan teknis dalam pelaksanaan proyek.
Dalam persidangan, terungkap pula bahwa keuntungan yang diterima Yayat dari perannya sebagai makelar proyek sangat besar. Ia memperoleh fee antara 5 hingga 7 persen dari setiap nilai kontrak proyek yang berhasil diamankan.
Dengan pola tersebut, akumulasi uang yang diterimanya sejak 2022 mencapai angka fantastis, yakni Rp16 miliar.
Kasus ini semakin menegaskan adanya dugaan praktik mafia proyek yang bermain di balik layar pemerintahan daerah. Kedekatan personal dengan pejabat disebut menjadi pintu masuk untuk memengaruhi penentuan pemenang proyek, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Di hadapan majelis hakim, Yayat juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh uang Rp16 miliar tersebut secara bertahap sebagai bentuk pertanggungjawaban. Selain itu, ia telah menyerahkan telepon genggam miliknya kepada penyidik untuk kepentingan proses hukum dan pembuktian.
Ia berharap, setelah seluruh pengembalian dana selesai dilakukan, barang pribadinya tersebut dapat dikembalikan.
Pengakuan ini diperkirakan akan menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan perkara suap proyek Bekasi, sekaligus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aliran fee proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi publik bahwa praktik korupsi dan jual beli proyek masih menjadi ancaman serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.