Target Rp20,8 Miliar Pajak Tambang Disorot, Aliansi Poros Tengah Waspadai Dugaan Kebocoran PAD Pasuruan

Target Rp20,8 Miliar Pajak Tambang Disorot, Aliansi Poros Tengah Waspadai Dugaan Kebocoran PAD Pasuruan

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp20,8 miliar dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dalam APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 mulai menjadi perhatian publik. Nilai yang bersumber dari aktivitas pertambangan pasir, kerikil, granit, dan andesit itu dinilai harus dikawal secara ketat agar seluruh potensi penerimaan benar-benar masuk ke kas daerah tanpa kebocoran.

Sorotan tersebut datang dari Aliansi Poros Tengah yang menyatakan akan mengawasi secara serius proses pemungutan dan realisasi penerimaan pajak MBLB. Mereka menilai sektor pertambangan merupakan salah satu sumber PAD strategis yang rawan menimbulkan selisih antara potensi riil dan penerimaan yang tercatat apabila pengawasannya tidak dilakukan secara transparan.

Perwakilan Aliansi Poros Tengah, Saiful Arif, Yudi Bulenk, Edy Ambon, dan M. Kosim, menegaskan komitmennya untuk mengawal pendapatan daerah dari hulu hingga hilir, mulai dari aktivitas produksi tambang hingga setoran pajak yang masuk ke kas pemerintah daerah.

Saiful Arif mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian serius terkait mekanisme pemungutan pajak MBLB di lapangan. Menurutnya, besarnya target yang dipasang pemerintah harus diiringi dengan keterbukaan data agar masyarakat dapat mengawasi proses pengelolaannya.

“Kami melihat ada ruang yang perlu diawasi lebih ketat terkait pemungutan pajak MBLB. Ketika wajib pajak telah menjalankan kewajibannya, publik juga berhak mengetahui berapa besar penerimaan yang masuk ke daerah dan digunakan untuk program pembangunan apa saja,” ujar Saiful, Minggu (7/6/2026).

Ia menambahkan, sebagai salah satu daerah dengan kapasitas PAD terbesar di Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah pendapatan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Sementara itu, Yudi Bulenk menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor MBLB merupakan bagian dari agenda yang lebih luas dalam mendorong transparansi pendapatan daerah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kelanjutan dari upaya pengawasan yang sebelumnya dilakukan terhadap sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL).

Yudi menyebut sedikitnya terdapat empat sektor strategis yang akan menjadi fokus pemantauan Aliansi Poros Tengah, yakni pajak MBLB, PBJT-TL, pajak usaha komersial seperti restoran, hotel, dan tempat hiburan, serta Pajak Air Bawah Tanah (ABT).

Pada sektor MBLB, perhatian akan diarahkan pada kesesuaian volume produksi dan manifes hasil tambang dengan besaran pajak yang disetorkan. Sedangkan pada sektor PBJT-TL, pengawasan akan difokuskan pada sinkronisasi data konsumsi listrik dan penerimaan pajaknya.

“Semua sektor itu bermuara pada pengelolaan pendapatan daerah. Karena itu kami akan meminta penjelasan secara terbuka kepada pemerintah daerah, termasuk kepada Bupati Pasuruan. Efisiensi anggaran boleh dilakukan, tetapi kebocoran PAD tidak boleh terjadi. Setiap potensi penerimaan harus dijaga agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Yudi.

Aliansi Poros Tengah dalam waktu dekat berencana meminta klarifikasi sekaligus membuka ruang dialog dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan terkait data target dan realisasi penerimaan pajak dari berbagai sektor tersebut. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Dengan target MBLB yang menembus Rp20,8 miliar, publik kini menanti sejauh mana pemerintah daerah mampu memastikan seluruh potensi pendapatan tambang tercatat secara akurat dan tersetor penuh ke kas daerah, sehingga tidak menyisakan ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi menggerus PAD Kabupaten Pasuruan.​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *