JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) Counter Polri, Agus Flores, meluapkan kemarahannya terhadap penempatan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dalam sebuah agenda yang dinilainya tidak mencerminkan penghormatan terhadap kedudukan konstitusional seorang Wakil Presiden.
Pernyataan keras itu disampaikan Agus Flores pada Rabu (22/7/2026). Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai hal sepele, karena menyangkut kehormatan lembaga negara, marwah konstitusi, dan wibawa pemerintahan Republik Indonesia.
“Abah Gibran… Sudah terlalu sabar ponakanku dibuat seperti itu. Beliau adalah Wakil Presiden Republik Indonesia. Sudah semestinya mendapatkan penghormatan dan penempatan sesuai dengan kedudukannya, bukan diposisikan seolah setara dengan menteri,” tegas Agus Flores.
Agus Flores menegaskan, jabatan Wakil Presiden bukanlah jabatan administratif biasa, melainkan amanah konstitusi yang menempatkan Wakil Presiden sebagai pejabat tertinggi kedua dalam sistem pemerintahan Indonesia. Karena itu, setiap bentuk penempatan yang tidak mencerminkan hierarki ketatanegaraan dinilai berpotensi mencederai kehormatan institusi negara.
Menurutnya, penyelenggara kegiatan kenegaraan seharusnya memahami tata protokol secara utuh. Kesalahan dalam menempatkan pejabat tinggi negara tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis semata, sebab menyangkut simbol penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola pemerintahan.
“Jangan pernah menganggap remeh tata protokol negara. Yang dipertaruhkan bukan nama seseorang, tetapi martabat Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai lembaga konstitusional,” ujar Agus Flores.
Ia juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap Wakil Presiden bukan didasarkan pada faktor pribadi atau politik, melainkan kewajiban setiap penyelenggara negara untuk mematuhi aturan protokol dan menjaga kewibawaan institusi pemerintahan.
“Yang harus dihormati adalah institusi negara. Siapa pun yang menjabat sebagai Wakil Presiden wajib diperlakukan sesuai amanat konstitusi, bukan ditempatkan dengan cara yang menimbulkan kesan mengabaikan kedudukannya,” lanjutnya.
Agus Flores berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan agenda kenegaraan lebih cermat, profesional, dan konsisten dalam menerapkan aturan protokol agar tidak memunculkan polemik yang dapat mengurangi wibawa lembaga negara.
Pernyataan Agus Flores tersebut menjadi sorotan karena menekankan pentingnya penghormatan terhadap tata negara dan hierarki konstitusional. Ia menilai bahwa menjaga martabat jabatan Wakil Presiden merupakan bagian dari menjaga kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Redaksi)
