Tangkap Lepas Kasus Penggelapan Mobil, Kinerja Polres Bitung Dipertanyakan ? 

Bitung, Sulawesi Utara, Jejak – Indonesia.id ||  Kinerja Personel Penyidik Polres Bitung menjadi sorotan setelah pelaku kasus penggelapan mobil yang tercatat dalam Laporan Polisi (LP) nomor 690/W5111/2024 ditahan semalam kemudian dilepas tanpa penjelasan jelas. Korban, Ewis Buyunggadang, mengaku kecewa karena tidak ada kepastian mengenai perkembangan penanganan kasus yang terjadi sejak 27 Agustus 2024.

 

Menurut kronologis yang dilaporkan korban, pelaku bernama Meylina Rumayar awalnya meminjam mobil milik Ewis dengan alasan angkut barang pindah kos selama 2 hari. Beberapa hari kemudian, masa sewa diperpanjang oleh seorang bernama Meylina selama seminggu, dan pelaku juga membayar sewa mobil sesuai perjanjian. Namun, sampai saat ini mobil tersebut belum pernah dikembalikan.

 

Setelah menyadari mobil tidak kembali, Ewis melaporkan ke Polres Bitung dan pelaku segera diidentifikasi. Meylina, yang bekerja sama dengan pacarnya Willian Mawuntu, sempat diambil untuk pemeriksaan dan ditahan semalam. Namun, keesokan harinya penyidik malah membebaskan pelaku tanpa memberikan alasan kepada korban.

 

“Saya sudah bertanya berkali-kali kepada penyidik mengenai kasus ini, tapi tidak ada kejelasan sampai kapan penanganannya. Mengapa pelaku ditahan semalam saja lalu dilepas?” ujar Ewis dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (4 Desember 2025).

 

Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran hukum sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mengingat pelaku meminjam mobil dengan alasan yang kemudian terbukti tidak sesuai dengan kenyataan. Sampai saat ini, pihak Polres Bitung belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan pelepasan pelaku dan perkembangan penyelidikan kasus.

 

Awak media meminta tanggapan kepada, Ketua Lidikkrimsus RI Provinsi Sulawesi Utara Bapak Hendra Tololiu, SE. CPLA terkait dugaan Oknum anggota Polisi yang masih aktif bertugas di Polres Bitung yakni Berinisial P alias Poltak sebagai penyidik diduga turut terlibat dan justru mengabaikan laporan dari pihak korban tersebut akan tetapi sampai saat ini dari pihak korban pun merasa kasus ini akan di biarkan oleh Polres Bitung. Ujar Hendra

 

“Saya menduga ada Oknum Polisi yang membeck Up dan sekaligus membantu para pelaku pencurian kendaraan Roda empat (4), dikarenakan Aparat Penegak Hukum Polres Bitung sampai saat ini belum mengambil tindakan tegas terhadap palaku tersebut. Ucap Hendra dengan nada berapi-api

 

Hendra juga meminta kepada Kapolda Sulut dan Propam Mabes Polri copot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Bitung diduga tidak mampu mengevaluasi dan sekaligus mengontrol kinerja anggotanya.Dikarenakan kasus Penggelapan mobil sudah berjalan hampir dua Tahun sampai saat ini belum juga ada tindakan terhadap pelaku penggelapan kendaraan tersebut.Tegas Hendra

 

 

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *