Tanah Gogol Desa Sawo Cangkring Wonoayu Beralih Fungsi,Diduga Lahan Alih Fuksi tidak masuk Pemdes

Sidoarjo || Jejak – Indonesia.id, Simpang siur aturan tanah Gogol Desa Sawo Cangkring Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo,jadi buah bibir warga desa. Salah satu tempat lahan tanah Gogol menjadi beralih fungsi warung lapak yang disewakan. Sabtu 30 Agustus 2025.” Untuk didirikan warung, namun harus melalui prosedur yang benar, yaitu dengan sistem sewa menyewa atau pemanfaatan lainnya yang diatur oleh Peraturan Desa (Perdes) dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah desa, karena tanah tersebut adalah aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan.

Saat awak wartawan mencoba konfirmasi pihak kades Nursio, kades tidak ada di tempat.

Tujuan kami untuk tanyakan prosedur yang berlaku di desa Wonoayu, mengenai pemanfaatan tanah kas desa, karena setiap desa bisa memiliki peraturan yang berbeda.

Lokasi Gogol Desa Sawo Cangkring dikelolah salah satu warga setempat,bernama Syaifudin atau di sapa Udin.pengelolah Udin saat di konfirmasi,mengatakan.kalau lahan Gogol memang kami sewakan kepada seseorang.sewa lapak tersebut berpariatif,ada yang satu tahunya 1.5 juta ada yang 2 juta.

Sampai brita ini diturunkan,pihak Kepala Desa Sawo Cangkring belum memberikan jawaban. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *