Tambang Pasir Kampung Jabi Batam: Perlu Diketahui Bapak APH yang Terhormat, bahwa PW FRN DPW Kepri Bukanlah Korban, Akan Tetapi Seorang Jurnalis

BATAM || Jejak-indonesia.id – Bersurat nya Persatuan Wartawan “Fast Respon Nusantara” DPW Kepulauan Riau ke bapak Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H..adalah sebagai Profesi Jurnalistik untuk bahan informasi dan konfirmasi Serta mempertanyakan tindakan tegas dari bapak Kapolda kepada Tambang Pasir illegal, yang terkoordinir dan sudah tahunan beraktivitas, tanpa tersentuh pihak BP Batam dan APH Kepulauan Riau, Kamis (19/03/2026).

Profesi jurnalistik adalah pekerjaan yang berfokus pada pencarian, pengumpulan, peliputan, penulisan, penyuntingan, dan penyebaran informasi atau berita kepada publik melalui berbagai media massa, seperti cetak, elektronik (radio, televisi), dan digital, dengan menaati kode etik jurnalisme. Jurnalis bertindak sebagai penyampai kebenaran dan kontrol sosial.

Keberanian organisasi PW FRN DPW Kepri untuk bertanya dan menyatakan Tambang Pasir Kampung Jabi yang berbatasan dengan Puskesmas Kampung Jabi, adalah “ILLEGAL”, itu berdasar dan Syah adanya, karena sudah melampirkan surat jawaban dari BP Batam untuk PW FRN DPW Kepri, kepada bapak Kapolda Kepri.

Surat dari BP Batam yang dilampirkan bersama surat dari PW FRN DPW Kepri kepada bapak Kapolda Kepri telah menyatakan dengan tegas, bahwa, Tambang Pasir Kampung Jabi adalah Illegal.

Tambang pasir illegal Kampung Jabi Batam, telah terkoordinir dan sudah tahunan lamanya. Dari kutipan pencerahan dari beberapa penyekop pasir menyatakan bahwa lebih dari 30 puluh tangkahan yang sedang aktif. Satu tangkahan mengoperasikan satu mesin penyedot pasir.

“Bapak, mohon jangan berlagak lah!, sok ambil photo dan video segala, tambang ini, disini sudah berkoordinasi dengan siapa saja baik Aparat, BP Batam, Ditpam dan instansi lain, yang datang kesini. Tak percaya?, tambang ini bukan bulan kemarin, ini sudah tahunan, dari bapak Kapolda ini dan ini, ke bapak Kapolda sekarang, aman-aman saja, tak percaya potong kepala saya kalau bisa kau goyang tambang ini,” ungkap salah satu pekerja tambang yang tak mau disebut namanya.

Sungguh disayangkan tindakan dari balasan surat dari bapak Kapolda Kepri yang diwakili dan ditanda tangani oleh bapak Kanit Krimsus, AKBP. Gilang Akbar S.I.K., menyatakan akan melakukan,”PENYELIDIKAN” terhadap tanggapan surat ke PW FRN DPW Kepri. Dari tanggal ‘Surat Tanggapan’ bapak Kapolda Kepri hingga berita ini dipublikasikan, sudah sebualan lebih lamanya, dari tanggal 05/02/2026, akan tetapi Tambang Pasir Kampung Jabi, Batu Besar, Batam leluasa beraktivitas, alias Kebal Hukum.

Perlu diketahui bapak Kapolda Kepri bahwa, Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri bukanlah “KORBAN” dari aktivitas tambang pasir akan tetapi mengemban sebuah Profesi Jurnalistik dalam melayangkan surat, dan bukan melaporkan aktivitas Tambang Pasir Kampung Jabi Batu Besar, ke bapak Kapolda Kepri, hingga fakta dalam balasan surat bapak Kapolda menyatakan, ‘Melakukan Penyelidikan’.

Dari hal bersurat nya Fast Respon Nusantara DPW Kepri ke Bapak Kapolda Kepri hanya untuk menyinggung dan mengingat, Polda Kepri terkait Asta Cita bapak Presiden dan Perkapolri yang Presisi.

Ketua PW Fast Respon Nusantara DPW Kepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *