Status Keras Gusti Putu Artha Disorot, Isu Gas Subsidi hingga Dugaan Ancaman Oknum Aparat Mengemuka

DENPASAR || Jejak-indonesia.ia – Media sosial kembali memanas setelah akun Facebook milik Gusti Putu Artha mengunggah pernyataan tegas terkait dugaan penguntitan terhadap usaha laundry milik anaknya berinisial D.

“Ini orang yang menguntit laundry milik anak saya… Anak saya cuma punya satu laundry kecil ukuran 2,5 x 4 meter. Saya tak gentar. Mafia berani masuk ke ranah keluarga saya.”

Pernyataan tersebut viral dan memicu perdebatan luas. Namun di sisi lain, hasil penelusuran lapangan dari awak media justru memunculkan narasi berbeda.

Investigasi di Mood Laundry, Jalan Drupadi Denpasar Timur

Awak media dari Elang Bali mendatangi usaha bernama Mood Laundry di Jalan Drupadi, Denpasar Timur. Kedatangan disebut dilakukan secara terbuka dan bertujuan konfirmasi.

Penjaga laundry menyebut usaha tersebut milik “Pak Weda”. Dari informasi lapangan, awak media memperoleh keterangan bahwa usaha tersebut menggunakan LPG 3 kg (gas melon subsidi).

Temuan ini menjadi sorotan karena isu penyalahgunaan gas subsidi selama ini kerap menjadi perhatian publik. Awak media menegaskan tidak ada tindakan menguntit keluarga, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik untuk verifikasi fakta.

💥 Muncul Komentar Kontroversial Diduga dari Oknum Anggota

Situasi makin memanas setelah muncul komentar dari akun Facebook Astawa Dechandra Putu yang disebut sebagai anggota Polri, dengan kalimat:

“Bongkar, matikan kalau perlu.”

Jika benar diucapkan oleh oknum aparat aktif, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait etika, netralitas, dan profesionalisme anggota kepolisian di ruang publik digital.

Potensi Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum

1️⃣ Dugaan Penyalahgunaan Gas Subsidi

LPG 3 kg merupakan barang subsidi negara yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro tertentu.

Jika digunakan oleh pihak yang tidak berhak, berpotensi melanggar:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Regulasi distribusi LPG subsidi dari Kementerian ESDM

Ancaman pidana dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah apabila terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi barang subsidi.

2️⃣ Dugaan Ancaman Kekerasan

Pernyataan “matikan kalau perlu” di ruang publik berpotensi dikategorikan sebagai ancaman, yang dapat dijerat dengan:

Pasal 368 KUHP (ancaman dengan kekerasan)

Pasal 29 UU ITE (ancaman melalui media elektronik)

Jika terbukti dilakukan oleh anggota aktif Polri, maka juga berpotensi melanggar:

Kode Etik Profesi Polri

Peraturan Disiplin Anggota Polri

Konsekuensinya bisa berupa sanksi disiplin hingga etik, terpisah dari proses pidana.

3️⃣ Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tudingan “menguntit” dan narasi “mafia masuk ke ranah keluarga” apabila tidak didukung bukti kuat dapat dikaji dalam konteks:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik

Namun seluruhnya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Sorotan Publik dan Tokoh Masyarakat

Tokoh masyarakat Buleleng, Nyoman Sarjana, menyatakan bahwa jika ingin membongkar pelanggaran di Bali, maka harus dilakukan secara menyeluruh dan konsisten, bukan selektif.

Awak media juga mengaku pernah mencoba mengonfirmasi isu peredaran oli palsu di Bali kepada Gusti Putu Artha, namun tidak mendapat respons dan nomor WhatsApp disebut diblokir.

Beberapa sumber lingkungan menyampaikan opini terkait dinamika sosial di sekitar yang bersangkutan. Namun keterangan tersebut tetap bersifat informasi narasumber dan memerlukan klarifikasi langsung dari pihak terkait.

Perang Narasi atau Uji Konsistensi?

Kasus ini kini berkembang menjadi polemik terbuka yang menyentuh beberapa isu sensitif:

Dugaan penyalahgunaan barang subsidi

Dugaan ancaman kekerasan di media sosial

Dugaan pelanggaran etik oknum aparat

Klaim penguntitan vs klarifikasi investigasi jurnalistik

Semua pihak memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Tuduhan harus dibuktikan. Ancaman harus diuji secara hukum. Dan kerja jurnalistik harus dijalankan sesuai kode etik.

Catatan Redaksi

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *