DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Media sosial kembali diguncang setelah akun Facebook milik Gusti Putu Artha mengunggah pernyataan emosional terkait dugaan penguntitan terhadap usaha laundry milik anaknya berinisial D.
“Ini orang yang menguntit laundry milik anak saya… Anak saya cuma punya satu laundry kecil ukuran 2,5 x 4 meter. Saya tak gentar. Mafia berani masuk ke ranah keluarga saya.”
Pernyataan tersebut langsung memantik polemik. Apalagi di tengah isu sensitif tentang penggunaan gas melon subsidi dan munculnya ancaman pembakaran terhadap awak media yang melakukan investigasi.
Investigasi di Mood Laundry, Jalan Drupadi Denpasar Timur
Awak media dari Elang Bali mendatangi usaha bernama Mood Laundry di Jalan Drupadi, Denpasar Timur. Kedatangan disebut dilakukan secara terbuka dan bertujuan konfirmasi.
Penjaga laundry menyebut usaha tersebut milik “Pak Weda”. Dari penelusuran lapangan, awak media memperoleh informasi bahwa usaha tersebut menggunakan LPG 3 kg (gas melon subsidi).
Temuan ini menjadi sorotan karena selama ini isu penyalahgunaan gas subsidi kerap disuarakan secara lantang di ruang publik. Publik pun mempertanyakan konsistensi antara narasi dan praktik di lapangan.
Awak media menegaskan tidak ada tindakan menguntit keluarga, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan konfirmasi sebagaimana kerja jurnalistik.
Ancaman Pembakaran di Media Sosial
Situasi semakin panas setelah muncul komentar dari akun Facebook Anak Agung Gede Bagus yang menuliskan:
“Tiang siap membakar orang itu pak.”
Komentar tersebut diduga ditujukan kepada awak media yang melakukan investigasi. Akun yang sama juga diketahui memamerkan motor besar Harley Davidson dengan tema pelat nomor khusus.
Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena mengandung unsur ancaman kekerasan.
Potensi Pelanggaran dan Konsekuensi Pidana
1️⃣ Dugaan Penyalahgunaan Gas Subsidi
LPG 3 kg adalah barang subsidi negara yang peruntukannya diatur ketat. Jika digunakan oleh pihak yang tidak berhak, berpotensi melanggar:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Peraturan distribusi LPG subsidi dari Kementerian ESDM
Ancaman pidana bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah apabila terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi barang subsidi.
2 Dugaan Ancaman Kekerasan
Ucapan “siap membakar orang itu” berpotensi dijerat dengan:
Pasal 368 KUHP (ancaman dengan kekerasan)
Pasal 29 UU ITE (ancaman melalui media elektronik)
Pasal 187 KUHP (tindak pidana pembakaran jika ada niat dan perencanaan)
Ancaman melalui media sosial tetap merupakan alat bukti elektronik yang sah.
Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tudingan “menguntit”, “mafia”, dan pernyataan keras lainnya jika tidak dapat dibuktikan, dapat dikaji dalam konteks:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik
Namun seluruhnya tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Sorotan Masyarakat
Tokoh masyarakat Buleleng, Nyoman Sarjana, menyatakan bahwa jika ingin mengungkap pelanggaran di Bali, maka harus menyeluruh, bukan hanya fokus pada isu tertentu seperti gas subsidi.
Awak media juga mengaku pernah mencoba mengonfirmasi isu peredaran oli palsu di Bali kepada Gusti Putu Artha, namun tidak mendapat respons dan nomor WhatsApp disebut diblokir.
Beberapa sumber lingkungan sekitar menyampaikan opini bahwa Gusti Putu Artha kurang mendapat simpati di lingkungannya dan disebut pernah keluar dari kepengurusan pura. Namun informasi tersebut tetap bersifat keterangan narasumber dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Publik Menanti Klarifikasi Terbuka
Polemik ini kini bukan sekadar perang status Facebook. Ini sudah menyentuh:
Dugaan penyalahgunaan barang subsidi
Dugaan ancaman kekerasan
Dugaan pencemaran nama baik
Uji konsistensi antara narasi publik dan praktik lapangan
Jika benar tidak ada penguntitan, maka tudingan tersebut perlu dibuktikan.
Jika benar ada penyalahgunaan subsidi, maka itu juga harus diuji secara hukum.
Dalam negara hukum, emosi tidak bisa menggantikan pembuktian.
Catatan Redaksi
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.