Staf BRI Bungkam Soal Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Regulasi Nasional Dipertanyakan Implementasinya, BRI Cabang Kota Pasuruan

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Polemik Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada sikap salah satu staf Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tidak mampu memberikan penjelasan tegas saat dimintai keterangan terkait kewajiban agunan untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta.

Padahal, aturan nasional sudah jelas. Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025 tentang KUR disebutkan bahwa pinjaman hingga Rp100 juta tidak diwajibkan adanya agunan tambahan. Regulasi tersebut menjadi payung kebijakan nasional dan rujukan seluruh bank penyalur KUR, termasuk BRI.

Namun realitas di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.
Tidak Bisa Menjawab, Publik Bertanya
Saat dikonfirmasi mengenai apakah pinjaman KUR di bawah Rp100 juta harus menyertakan jaminan, staf BRI tersebut tidak dapat memberikan jawaban yang tegas dan jelas. Sikap ini memicu kekecewaan sekaligus kecurigaan publik.

“Kalau regulasinya jelas tidak wajib agunan tambahan, mengapa di lapangan masih ada kebingungan? Bahkan stafnya sendiri tidak bisa menjelaskan,” ujar salah satu pelaku UMKM yang enggan disebutkan namanya.

Ketidakmampuan memberikan klarifikasi bukan sekadar persoalan komunikasi. Ini menyentuh aspek kepastian hukum dan konsistensi kebijakan.

Regulasi Tegas, Implementasi Samar
Peraturan Menko Perekonomian tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa untuk KUR dengan plafon sampai Rp100 juta, tidak ada kewajiban agunan tambahan.

Artinya, bank tidak boleh mensyaratkan jaminan ekstra di luar ketentuan yang telah diatur. Jika di lapangan masih ditemukan permintaan agunan tambahan atau ketidakjelasan prosedur, maka yang dipertanyakan bukan lagi nasabahnya, melainkan komitmen pelaksana kebijakan.

KUR sejatinya dirancang sebagai instrumen keberpihakan negara kepada UMKM. Tujuannya jelas: memperluas akses pembiayaan tanpa membebani pelaku usaha kecil dengan syarat yang memberatkan.

Transparansi dan Akuntabilitas Dipertaruhkan. Ketidaktegasan jawaban dari pihak bank membuka ruang spekulasi. Apakah ada interpretasi berbeda di tingkat cabang? Apakah ada kebijakan internal yang tidak sinkron dengan regulasi nasional? Atau sekadar kurangnya pemahaman petugas di lapangan?

Publik berhak mendapatkan kepastian. Terlebih, KUR bukan program biasa. Ini adalah program strategis nasional yang didukung subsidi pemerintah, sehingga pelaksanaannya harus selaras dengan aturan yang berlaku.

Jika regulasi sudah jelas, maka implementasinya pun harus jelas. Jika aturan menyatakan tidak wajib agunan tambahan, maka praktik di lapangan seharusnya tidak menimbulkan tafsir ganda.

Kini bola ada di tangan manajemen BRI untuk memberikan penjelasan resmi dan memastikan seluruh jajarannya memahami serta menjalankan ketentuan sesuai regulasi. Sebab dalam kebijakan publik, yang paling berbahaya bukan hanya pelanggaran aturan—melainkan ketidakjelasan yang dibiarkan berlarut

 

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *