TANGERANG || jejakindindonesia.id -Papan proyek sangat penting untuk transparansi publik dan akuntabilitas dalam penggunaan dana APBD. Ketika papan proyek ditutup-tutupi, hal itu menimbulkan pertanyaan serius tentang potensi skandal, korupsi, atau penyelewengan dalam proyek (26/12/2025).
Papan nama proyek adalah hal penting sebagai saranan informasi kepada masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek yang bersumber dana besaran Anggaran, Volume pekerjaan, Cv kontraktor pelaksana serta tanggal dan waktu pelaksanaanya yang merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Dalam hal tersebut, sebuah percakapan mencurigakan antara Pak RT dan diduga pihak CV. Yani Putra Daon (Kontraktor) melalui WhatsApp terkuak, memicu kemarahan LSM Harimau. “Assalammualikum Pak Rt Minta Copotin Papan Proyek di lapangan di lepas aja,” bunyi pesan tersebut.
Suparta dari LSM Harimau mengecam tindakan kontraktor, menyebutnya salah dan tidak patut dicontoh. “Anggaran bukan dari kantong pribadi, melainkan APBD Kabupaten Tangerang Thn.2025. Proyek Paving Blok RT. 05 RW. 08 Kampung Margasari, Curug Kulon, Curug, bernilai Rp. 99.652.000,00, dibiayai pajak masyarakat,” tegasnya
Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek.
Papan proyek bahkan jelas-jelas menulis, “PROYEK INI DIBIAYAI OLEH PAJAK YANG ANDA BAYAR.” LSM Harimau juga soroti kondisi kerja kontraktor yang tergesa-gesa, tanpa APD dan K3, melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 48/1997.
“Minimnya pengawasan Disperkim Kabupaten Tangerang,” kritik Suparta. Aksi ini memicu ancaman LSM Harimau untuk melayangkan surat ke kejaksaan negeri tigaraksa dan Bupati tangerang jika Disperkim tidak bertindak.
Pihak terkait diminta untuk memberikan klarifikasi terkait dengan proyek ini. Apakah kontraktor akan diberikan sanksi? Apakah Disperkim akan melakukan pengawasan yang lebih ketat?LSM Harimau menuntut agar Disperkim Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek-proyek yang dibiayai oleh APBD. Mereka juga menuntut agar kontraktor patuhi aturan dan melakukan pekerjaan dengan baik.
Jika Disperkim tidak bertindak, LSM Harimau akan melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Bupati Tangerang. Mereka berharap agar pihak berwajib dapat memantau dan mengawasi proyek-proyek yang dibiayai oleh APBD.
Pertanyaan ini masih belum terjawab. Namun, LSM Harimau akan terus memantau dan mengawasi proyek-proyek yang dibiayai oleh APBD. Mereka berharap agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang transparan dan akurat tentang proyek-proyek tersebut.
Masyarakat berhak tahu tentang proyek-proyek yang dibiayai oleh APBD. Mereka berhak tahu bagaimana anggaran digunakan dan apa hasilnya. Oleh karena itu, LSM Harimau menuntut agar pemerintah lebih transparan dalam mengelola proyek-proyek tersebut.
Akhir dari skandal ini masih belum terlihat. Namun, LSM Harimau akan terus berjuang untuk memastikan bahwa proyek-proyek yang dibiayai oleh APBD dikelola dengan baik dan transparan. Mereka berharap agar masyarakat dapat memperoleh manfaat dari proyek-proyek tersebut. (Red)