SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Kinerja luar biasa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali mencuri perhatian. Tidak mengenal waktu dan tidak mengenal lelah, enam personil piket Sat Reskrim Polres Simalungun rela bertugas hingga dini hari untuk mendampingi pengantaran seorang terlapor kasus dugaan penganiayaan berinisial P.S.S yang diduga mengalami gangguan kejiwaan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. M. Ildren, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara, pada Sabtu, 4 April 2026, sekira pukul 02.00 WIB hingga selesai. Langkah ini membuktikan bahwa Sat Reskrim Polres Simalungun tidak hanya tangguh dalam penegakan hukum, tetapi juga tulus dalam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Kegiatan ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada hari Sabtu, 4 April 2026, sekira pukul 17.30 WIB.
“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Sat Reskrim Polres Simalungun hadir bukan hanya dalam penanganan hukumnya, tetapi juga memastikan bahwa setiap aspek kemanusiaan dalam kasus ini mendapat perhatian penuh, termasuk kondisi kejiwaan terlapor,” ujar AKP Verry Purba.
Rentetan kejadian bermula pada Jumat, 3 April 2026, sekira pukul 16.30 WIB, ketika seorang perempuan bernama Senti br. Silalahi, seorang petani warga Dusun Pangkalan Buttu, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, menjadi korban penganiayaan di lokasi yang sama. Kabar memilukan itu sampai ke telinga anak korban, B.S, melalui telepon dari saksi R.P yang memberitahukan bahwa ibunya telah dipukul oleh P.S.S, tetangga mereka sendiri. B.S langsung bergegas ke lokasi dan mendapati ibunya dalam kondisi yang sangat menyedihkan, dengan luka parah dan berdarah.
Kondisi korban Senti br. Silalahi sangat memprihatinkan. Ia mengalami muntah darah, luka berdarah di kening sebelah kiri, lebam di area mata kiri, serta luka berdarah di sisi kiri dan kanan tubuhnya. Dengan dibantu saksi S.T, korban segera dilarikan ke Puskesmas Sidamanik untuk mendapatkan pertolongan pertama, sebelum kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar untuk perawatan lebih lanjut mengingat beratnya kondisi luka yang diderita.
“Korban mengalami luka yang cukup serius dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar. Sat Reskrim Polres Simalungun memastikan penanganan medis korban berjalan dengan baik seiring proses hukum yang terus kami jalankan,” ucap AKP Verry Purba.
Laporan polisi resmi tercatat dengan nomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Sidamanik/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 4 April 2026. Polsek Sidamanik langsung melakukan serangkaian tindakan awal yang profesional, mulai dari pengecekan TKP, pembuatan berita acara, sketsa TKP, permintaan visum et repertum, hingga pencatatan keterangan para saksi.
Yang menjadi keistimewaan penanganan kasus ini adalah sinergi luar biasa antara Polsek Sidamanik dan Sat Reskrim Polres Simalungun. Mengetahui bahwa P.S.S memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah menjalani perawatan di RSJ Medan, serta sejak Februari 2026 berstatus rawat jalan, Sat Reskrim Polres Simalungun langsung berkoordinasi dan mengambil peran aktif dalam pengantaran terlapor ke RSJ Medan dini hari.
Tim yang dipimpin Ipda Dommes Marbun, bersama Bripka Roby Pasaribu, Aipda M. Ritonga, Brigadir Jeremia F. Sirait, Briptu Azan Azhary, dan Bripda JK. Ginting, berhasil memastikan P.S.S diterima oleh pihak RSJ untuk menjalani observasi kejiwaan secara intensif.
“Terlapor telah diterima pihak RSJ dan akan dilakukan observasi. Sat Reskrim Polres Simalungun akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit sambil memastikan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap AKP Verry Purba.
Kinerja Sat Reskrim Polres Simalungun ini menjadi teladan nyata bahwa penegakan hukum yang sejati selalu berjalan beriringan dengan nurani kemanusiaan.