Peristiwa

Setahun Menggantung Tanpa Kepastian, Dede Desak Kapolda Bali Bongkar Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik: “Jangan Korbankan Anggota Berdasarkan Asumsi!”

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Tepat satu tahun sejak mencuatnya dugaan kasus intimidasi yang menyeret nama Aipda Ni Luh Putu Eka, penanganan perkara tersebut kembali menjadi sorotan tajam. Belum adanya kepastian hukum dinilai mencederai prinsip keadilan, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di lingkungan kepolisian.

Sorotan keras itu disampaikan CEO PT Elang Bali Group, I Nyoman Sariana atau yang akrab disapa Dede. Sebagai pihak yang mengaku berada langsung di lokasi saat peristiwa terjadi pada 1 Juli 2025 di kawasan Renon, Dede menegaskan bahwa tuduhan intimidasi terhadap Aipda Ni Luh Putu Eka tidak sesuai dengan fakta yang ia saksikan.

Menurutnya, Aipda Ni Luh Putu Eka sama sekali tidak melakukan tindakan intimidatif terhadap wartawan Radar Bali, Andre Sulla. Sebaliknya, anggota Polri tersebut justru hadir sebagai penengah untuk meredam ketegangan dan menyelesaikan persoalan secara damai.

> “Saya mengalami langsung kejadian itu. Tidak ada intimidasi. Aipda Ni Luh Putu Eka justru bersikap netral dan mendamaikan saya dengan Andre Sulla. Setelah dimediasi, persoalan selesai tanpa keributan,” tegas Dede.

Namun, yang justru membuatnya mempertanyakan proses penegakan disiplin adalah berujungnya perkara tersebut pada sanksi mutasi atau demosi terhadap Aipda Ni Luh Putu Eka ke Polres Bangli.

Dede menilai proses pemeriksaan yang dilakukan Unit 3 Paminal Bidpropam Polda Bali patut dievaluasi karena diduga tidak mengedepankan prinsip pemeriksaan yang objektif, menyeluruh, dan berbasis alat bukti.

Lebih jauh, ia mengaku tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam sidang kode etik, padahal dirinya merupakan orang yang mengetahui secara langsung kronologi kejadian.

> “Saya sangat menyayangkan. Orang yang mengetahui fakta justru tidak pernah dimintai keterangan. Bagaimana mungkin sebuah putusan bisa mencerminkan keadilan jika saksi utama tidak pernah didengar?” ujarnya.

Tak hanya itu, Dede juga mempertanyakan perkembangan laporan dugaan intimidasi yang ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali. Hingga genap satu tahun berlalu, menurutnya belum ada kejelasan mengenai status perkara tersebut.

Ia meminta penyidik bekerja secara profesional, independen, transparan, serta bebas dari segala bentuk intervensi.

> “Kalau memang unsur pidananya tidak terpenuhi, jangan dipaksakan. Terbitkan SP3 agar semua pihak memperoleh kepastian hukum. Jangan biarkan perkara menggantung tanpa ujung yang justru menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Dede juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki rekaman yang diyakini dapat menggambarkan kronologi sebenarnya saat kejadian berlangsung. Oleh karena itu, ia meminta Bidpropam Polda Bali membuka kembali proses pemeriksaan apabila ditemukan fakta yang belum pernah dipertimbangkan.

Menurutnya, apabila nantinya terbukti tidak ada pelanggaran yang dilakukan Aipda Ni Luh Putu Eka, maka institusi wajib memulihkan nama baik anggota tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keadilan.

> “Polri adalah milik rakyat. Penegakan disiplin harus berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses yang objektif, bukan asumsi ataupun keberpihakan. Kalau memang tidak terbukti, nama baik Aipda Putu Eka harus dipulihkan,” tegasnya.

Selain menyoroti proses hukum, Dede juga mengajak insan pers di Bali untuk menjaga solidaritas profesi dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.

Menurutnya, wartawan senior semestinya menjadi pembimbing bagi wartawan yang lebih muda sehingga iklim pers tetap sehat, profesional, dan saling menghormati.

Di sisi lain, Dede menilai pergantian pejabat di lingkungan Bidpropam Polda Bali menjelang Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah perkara yang dinilai masih menyisakan tanda tanya publik.

Ia berharap kepemimpinan baru mampu memperkuat profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses penegakan disiplin internal Polri sehingga tidak ada lagi anggota yang merasa dirugikan akibat proses pemeriksaan yang dipandang tidak objektif.

Menurut Dede, evaluasi tidak hanya diperlukan dalam perkara Aipda Ni Luh Putu Eka, tetapi juga terhadap sejumlah kasus lain yang sempat menjadi perhatian masyarakat agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bidpropam Polda Bali maupun Ditreskrimsus Polda Bali belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas pernyataan serta kritik yang disampaikan Dede.

Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan dalam berita ini merupakan klaim dan pendapat narasumber. Untuk menjaga keberimbangan sesuai prinsip jurnalistik, hak jawab dan klarifikasi dari Bidpropam Polda Bali, Ditreskrimsus Polda Bali, maupun pihak-pihak yang disebutkan tetap terbuka apabila ingin memberikan tanggapan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *