Sengketa Batas Griya Mulia: Konsultan Hukum Soroti Mandeknya Tindak Lanjut Pemkot Pasuruan

PASURUAN || jejakindonesia.id — Polemik sengketa Batas antara Perumahan Griya Mulia dan Pemerintah Kota Pasuruan kembali mengemuka. Konsultan hukum Perumahan Griya Mulia, Dr. Solehoddin S.H., M.H. yang ditunjuk langsung oleh pemilik (owner) Aba Bahrul ulum, menyoroti belum adanya kejelasan tindak lanjut dari audiensi yang telah dilakukan bersama Pemkot Pasuruan pada selasa (19/1/26).

Ia menegaskan, audiensi tersebut bukan pertama kali digelar. Pertemuan awal bahkan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Pasuruan kala itu. Namun hingga lebih dari dua bulan berlalu, belum ada kepastian maupun langkah konkret dari pemerintah daerah terkait penyelesaian persoalan yang menyangkut hak atas tanah tersebut.

“Kami sangat berharap Pemkot Pasuruan segera merealisasikan hasil audiensi. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Negara tidak boleh berhadapan dengan rakyatnya sendiri, terlebih rakyat selalu berada di posisi yang paling rentan,” tegas Dr. Solehoddin S.H., M.H.

Menurutnya, inti permasalahan muncul akibat adanya dua irisan klaim sertifikat yang berbeda. Sertifikat yang dimiliki oleh Perumahan Griya Mulia secara tiba-tiba diklaim masuk dalam wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Pasuruan. Kondisi ini diperparah oleh perbedaan penafsiran titik dan batas tanah antara data lama dan kondisi eksisting saat ini.

“Perlu dipahami, posisi tanah tahun 1997 tentu tidak sama dengan kondisi sekarang. Ada pelebaran jalan dan perubahan fisik wilayah. Namun Pemkot beranggapan bahwa titik sertifikat HPL yang mereka miliki adalah titik yang berlaku saat ini. Di sinilah letak persoalan krusialnya,” jelasnya.

Pihak Griya Mulia pun telah meminta dilakukan pengembalian batas (reconstituering batas) sebagai solusi objektif. Namun permintaan tersebut belum mendapat persetujuan dari Pemkot Pasuruan. Padahal, sebagai badan hukum, pengembang telah menempuh berbagai prosedur dan proses administratif agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara sah.

“Faktanya, hingga kini seluruh proses pemanfaatan lahan masih terhambat. Tidak ada kepastian hukum, dan ini jelas merugikan,” tambahnya.

Untuk kronologi lengkap serta tahapan proses hukum yang telah dijalankan, pihak owner Perumahan Griya Mulia dijad walkan akan menyampaikan penjelasan secara rinci pada kesempatan berikutnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan tidak terjadi benturan kepentingan antara negara dan warganya sendiri.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *