PASURUAN || Jejak-ndonesia.id — Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Sekolah Rakyat Kota Pasuruan yang digadang-gadang sebagai simbol komitmen negara mencerdaskan anak bangsa, justru kini berubah menjadi episentrum persoalan serius.
Proyek raksasa bernilai sekitar Rp1.999.950.262.278,00 triliun itu disorot tajam publik akibat sederet dugaan pelanggaran, mulai dari pengabaian fungsi DPRD, indikasi penyimpangan prosedur, penggunaan material ilegal, hingga potensi tindak pidana korupsi.
Pembangunan yang berlokasi di Jalan Wironini, Kota Pasuruan, disebut-sebut berjalan tanpa mekanisme koordinasi dan pemberitahuan resmi kepada DPRD Kota Pasuruan. Fakta ini mencuat setelah Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. Toyib, secara terbuka membantah klaim adanya koordinasi.
“Pembangunan Sekolah Rakyat selama ini tidak pernah ada pemberitahuan ke DPRD, baik secara tertulis maupun lisan,” tegas H. Toyib kepada awak media.
Pernyataan tersebut sekaligus mematahkan narasi bahwa proyek telah berjalan sesuai prosedur.
Padahal, proyek APBN yang memanfaatkan lahan milik Pemerintah Daerah secara hukum wajib melalui persetujuan dan pengawasan DPRD, terutama jika menyangkut perubahan status aset, hibah, atau pemindahtanganan tanah daerah.
Sorotan keras juga datang dari Aliansi NGO Poros Tengah Pasuruan Raya. Koordinatornya, Saiful Mbara, menilai pengabaian DPRD sebagai bentuk pelemahan fungsi kontrol demokratis.
“Meski dibiayai APBN melalui Kementerian PUPR, fungsi pengawasan DPRD tetap melekat secara konstitusional. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi amanat undang-undang,” ujarnya.
Ia merujuk secara tegas pada:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (fungsi pengawasan DPRD), PP No. 12 Tahun 2018, yang memberi kewenangan komisi DPRD melakukan pengawasan pembangunan di wilayahnya.
Menurut Saiful, pengabaian ini berpotensi melahirkan praktik abuse of power dan membuka ruang penyimpangan anggaran.
Masalah tak berhenti pada aspek prosedural. Secara teknis, proyek ini juga diduga sarat pelanggaran. H. Faisol, Ketua LSM Garda Pura, mengungkap dugaan penggunaan material urug ilegal yang disinyalir berasal dari tambang Winongan–Cengkrong, yang komoditasnya tidak sesuai izin.
“Jika benar material berasal dari tambang ilegal, ini pelanggaran hukum serius. Bukan hanya kontraktor, tapi penyedia material dan pihak yang membiarkan bisa ikut terseret,” tegas H. Faisol.
Ia mengingatkan ancaman berat dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan konsekuensi:
Pidana penjara hingga 10 tahun,
Denda hingga Rp10 miliar,
Potensi kerugian negara serta kerusakan lingkungan permanen.
Sementara itu, Edi Ambon, Ketua GRIB Jaya Pasuruan, menyoroti dugaan penyimpangan spesifikasi teknis proyek.
“Pengurangan atau penggantian spesifikasi tanpa dasar hukum adalah bentuk penyimpangan serius. Jika berimplikasi pada kerugian negara, ini masuk ranah tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia merujuk pada UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
Kritik juga datang dari aspek keselamatan publik. Yudi Buleng, aktivis LSM FRBP, menilai buruknya tata kelola proyek telah berdampak langsung pada masyarakat.
Aktivitas proyek disebut menyebabkan ceceran tanah dan lumpur di jalan raya, membuat kondisi jalan licin, berdebu, dan rawan kecelakaan.
“Jika fungsi jalan terganggu dan membahayakan pengguna, ini bukan pelanggaran ringan. Kontraktor bisa dijerat pidana dan digugat secara perdata,” tegasnya.
Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya memastikan akan menggelar audiensi resmi dengan DPRD Kota Pasuruan pada Kamis, 29 Januari 2026. Audiensi akan mempertanyakan secara mendalam:
Legalitas tambang dan material,
Kepatuhan K3 (SIO, SILO),
Pajak dan legalitas alat berat,
Spesifikasi teknis dan RAB proyek.
Aliansi ini juga melayangkan peringatan keras. Jika tidak ada pembenahan dan kejelasan hukum, mereka siap:
Menggelar aksi demonstrasi,
Mendesak penghentian sementara proyek, Melaporkan dugaan pelanggaran ke Kejaksaan Agung dan KPK.
Proyek yang seharusnya menjadi warisan sosial bagi generasi masa depan kini justru berada di bawah bayang-bayang skandal. Publik menanti sikap tegas pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan uang negara benar-benar digunakan demi kepentingan rakyat—bukan menjadi ladang bancakan berkedok pembangunan.