Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Catat Penurunan Kasus Narkoba Sepanjang 2025

PASURUAN || jejakindonesia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota mencatat capaian positif dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data resmi kepolisian, jumlah kasus narkotika yang ditangani mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya menangani 67 kasus narkoba, menurun 3 kasus dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 70 kasus. Penurunan tersebut setara dengan 1,04 persen, yang mencerminkan efektivitas langkah-langkah penegakan hukum dan pencegahan yang terus dilakukan.

“Penurunan ini menunjukkan adanya upaya berkelanjutan dan kerja keras seluruh jajaran Satresnarkoba dalam meminimalisir peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujar Iptu Arief Wardoyo kepada awak media. Senin (29/12/2025).

Dari total 67 kasus yang berhasil diungkap, aparat kepolisian mengamankan 89 orang tersangka. Rinciannya, 85 tersangka terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan 4 tersangka lainnya diamankan dalam perkara penyalahgunaan obat keras dan berbahaya (okerbaya).

Selain penindakan terhadap pelaku, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Untuk narkotika jenis sabu-sabu, total barang bukti yang diamankan mencapai 645,03 gram, atau lebih dari setengah kilogram. Sementara itu, dari kasus okerbaya, petugas menyita sebanyak 60.414 butir obat keras dan berbahaya.

Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkoba. Keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi dan bekerja sama dengan aparat kepolisian.

Ke depan, Polres Pasuruan Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, pencegahan, serta edukasi kepada masyarakat, guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *