Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bongkar Komplotan Polisi Gadungan, Tiga Pelaku Dibekuk

PASURUAN || jejakindonesia.id – Tim Gabungan Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar kasus pemerasan yang dilakukan oleh komplotan polisi gadungan. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah dan sejumlah senjata tajam.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/VIII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2025. Tiga tersangka berinisial F (47), Y (50), dan S (51) diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga seorang tahanan kasus pencurian motor dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian yang dapat mengupayakan pembebasan tahanan tersebut.

Dalam Pers rilis Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom. Mengatakan. Para pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Aras Kidul, Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dengan dalih membantu membebaskan Sdr. Saiful Arifin yang tengah ditahan, mereka meminta uang secara bertahap hingga total mencapai Rp38 juta. Namun, meskipun uang telah diserahkan, janji pembebasan tidak pernah ditepati,” ujarnya

Dalam kejadian tersebut operasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya amplop berisi uang Rp5 juta, dompet berisi Rp500 ribu, tiga bilah senjata tajam, empat potong pakaian, satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta satu helm.

Dalam kejahatan ini Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku mencapai 10 tahun penjara.

Kapolres Pasuruan Kota memberikan apresiasi atas kinerja tim penyidik yang berhasil membongkar aksi kejahatan terencana ini. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Proses penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.

 

 

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *