JAKARTA BEKASI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Ulu, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin (20/10/2025).
Penertiban dilakukan mulai dari depan Perumahan Central Park hingga kawasan Perumahan Puri Nirwana Residence.
Sejumlah warga yang tinggal di lokasi tersebut menyampaikan protes atas pembongkaran itu. Mereka mengaku digusur tanpa diberikan ganti rugi dan meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan nasib mereka setelah kehilangan tempat tinggal.
Sementara itu, sebagian pihak menilai langkah Satpol PP dan pemerintah daerah sudah tepat. Pasalnya, lahan yang ditempati bangunan liar tersebut merupakan tanah milik pengairan, dan pembongkaran dilakukan dalam rangka rencana pelebaran saluran Kali Ulu guna mengantisipasi potensi banjir di wilayah Kabupaten Bekasi.
Satpol PP Kabupaten Bekasi menyebut bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui tahap sosialisasi kepada warga sebelumnya.
“Penertiban ini untuk kepentingan bersama. Kawasan tersebut akan difungsikan kembali sebagai jalur pengairan agar tidak terjadi penyumbatan dan banjir saat musim hujan,” Tukasnya.
Diketahui, wilayah Cikarang Utara termasuk salah satu daerah yang kerap terdampak banjir akibat pendangkalan saluran air dan penyempitan aliran kali yang disebabkan oleh bangunan liar di sepanjang bantaran sungai.
Penulis: Haris Pranatha