SERANG || Jejak-indonesia.id – Guna mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Serang melaksanakan kegiatan penertiban terhadap kendaraan angkutan tambang yang melanggar aturan lalu lintas. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026 mulai pukul 17.25 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda, S.E., dan melibatkan personel Regu 2 Patroli Sat Samapta Polres Serang.
Penertiban difokuskan di dua ruas jalan utama, yaitu Jalan Raya Serang – Cikande dan Jalan Raya Serang – Rangkas Bitung, serta titik lokasi spesifik di depan CV. ARU, Kampung Cibodas Timus, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan. Objek sasaran utama adalah truk pengangkut tanah dan pasir yang kedapatan melanggar ketentuan, antara lain beroperasi di luar jam yang diizinkan, mengalami kelebihan muatan dan ukuran atau Over Dimension and Over Loading (ODOL), serta memarkirkan kendaraannya secara liar di bahu jalan.
Selain melakukan penertiban dan tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar, Anggota sat samapta juga turut memberikan himbauan kepada masyarakat dan pengemudi kendaraan. Masyarakat diingatkan agar selalu berhati-hati saat berkegiatan di jalan raya, serta diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) ke layanan darurat kepolisian 110 Polres Serang apabila menemukannya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas serta potensi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan yang tidak mematuhi aturan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat guna menjamin rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan. Diharapkan setelah penertiban ini, tidak ada lagi kendaraan angkutan tambang yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, sehingga arus lalu lintas di ruas jalan tersebut dapat berjalan lancar dan kondusif.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi penertiban terpantau aman dan terkendali.