Rudy : Kalau Benar LP2B Dilindungi, Mohon Kepada Yang Berwenang Tegakkan Aturannya

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Beredar pemberitaan di media tentang adanya kegiatan alihfungsi lahan pertanian produktif di wilayah Dusun Pengastulan Desa Singolatren Kecamatan Singojuruh. Tak hanya itu, bahkan kabarnya terkait hal tersebut di dumas ke salah satu instansi yang berwenang di bidangnya. Karena alihfungsi lahan pertanian yang dilakukan oleh si empunya diduga tidak mengantongi izin alihfungsi.

Sehubungan dengan hal tersebut, mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Kecamatan Singojuruh yang mengaku peduli pada penegakan hukum dan peraturan perundang-perundangan, sebut saja Rudy. Ia meminta kepada pihak yang berwenang bidang penegakan aturan terkait alihfungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Banyuwangi. Untuk tegak lurus menerapkan regulasi khususnya UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

“Alihfungsi lahan pertanian produktif dijual dengan cara kavlingan untuk non pertanian banyak terlihat di Kecamatan Singojuruh. Pertanyaannya benar apa tidak UU No. 41 Tahun 2009 tentang PLP2B, yang katanya demi menjamin ketahanan pangan nasional diterapkan.. ?. Kalau benar, maka alihfungsi lahan pertanian jadi non pertanian mestinya tidak harus terjadi. Kalau faktanya di Banyuwangi ini alihfungsi lahan pertanian tanpa izin terjadi, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan pihak yang terkait”, ujar sosok pria yang akrab dengan sapaan nama Rudy telok lemak itu.

Masih kata Rudy, diperoleh informasi bahwa Camat Singojuruh Iwan Yos Sugiharto, S. Sos., M. Si, sudah bersurat ke ke Satpol PP Kabupaten, soal alihfungsi lahan pertanian di Desa Singolatren itu.

“Saya juga dengar dari Pak Camat, bahwa beliaunya sudah bersurat ke Sat Pol PP Kabupaten, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait alihfungsi lahan pertanian tersebut. Hemat saya, surat dari Pak Camat ke Satpol PP sedianya segera ditindaklanjuti, untuk menjawab bahwa benar-benar ada aturan tentang alihfungsi itu. Kalau tidak segera ditindaklanjuti, dampaknya luas selain semakin sempitnya lahan pertanian untuk penguatan ketahanan nasional, mengurangnya serapan tenaga kerja bidang pertanian, juga salah satunya kasihan pada warga yang sudah terlanjur beli tanah kavling nanti ketika mau bangun rumah bermasalah dengan aturan”, ungkapnya.

Namun sisi lain Rudy juga tidak terlalu menyalahkan bila ada pihak-pihak tertentu tiba-tiba alihfungsi lahan pertanian jadi non pertanian. Jangan-jangan kata Rudy, semua itu terjadi karena tidak pernah ada sosialisasi UU No. 41 Tahun 2009 tentang PLP2B. Sehingga masyarakat banyak yang tidak mengetahui kalau alihfungsi lahan pertanian jadi non pertanian itu dilarang. Pasalnya tegas Rudy, aturan terkait larangan alihfungsi lahan pertanian (LP2B), tanpa guna kalau fungsi pengawasan dan penindakannya lemah. (..).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *