BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa pada Rabu (3/9/2025) pagi. Agenda ini menjadi sorotan publik lantaran membahas dua persoalan krusial yang tengah membelit Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, yakni pengunduran diri kepala desa serta dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Undangan rapat tersebut diterbitkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Banyuwangi, M.Y. Bramuda, S.Sos., MBA., MM dengan tembusan kepada Plh. Sekretaris Daerah, Dr. Ir. H. Guntur Priambodo, MM. Surat bernomor 400.10.1/3727/429.114/2025 tertanggal 2 September 2025 itu ditujukan kepada Kabag Hukum Setda Banyuwangi, Plt. Camat Cluring, serta Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB).
Secara khusus, Plt. Camat Cluring diminta menghadirkan Kepala Desa Plampangrejo, Yudi Wiyono, bersama jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kehadiran keduanya dipandang penting karena dua isu utama tengah menyita perhatian publik.
Pertama, status pengunduran diri Kepala Desa Plampangrejo yang hingga kini masih menggantung. Belum ada kejelasan mengenai mekanisme maupun tindak lanjut secara hukum dan administrasi.
Kedua, dugaan korupsi APBDes Plampangrejo yang tengah ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Banyuwangi. Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ketua ASKAB Banyuwangi, Budiharto, menegaskan bahwa pihaknya hadir dalam pertemuan tersebut sebatas pendampingan.
“Kami hadir untuk mendampingi, sekaligus memastikan agar persoalan di Plampangrejo dapat diselesaikan sesuai aturan,” ujarnya.
Dari hasil rapat tersebut, ada tiga poin yang menjadi fokus diskusi:
1. Penegasan terkait koordinasi desa dengan aliansi dan perangkat terkait.
2. Persoalan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tahun 2024 yang hingga kini belum tuntas.
3. Proses Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang masih terus berjalan.
Budiharto mengungkapkan, bahwa hingga kini Kepala Desa Plampangrejo masih aktif berkantor. Menurutnya, tanggung jawab penyelesaian administrasi, khususnya terkait anggaran, tidak bisa dialihkan kepada pihak lain selama yang bersangkutan masih menjabat.
“Kalau memang ada indikasi penyimpangan tentu sangat disayangkan. Namun, terkait isu pengunduran diri, saya tidak mengetahui secara pasti. Yang jelas, bila benar terjadi, maka dampaknya bisa meluas ke desa lainnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penyelesaian APBDes segera dituntaskan, sebab akan memengaruhi pengajuan anggaran tahun berikutnya. “Jika tidak selesai, yang dirugikan justru masyarakat. Karena itu saya berharap masyarakat bisa menyikapi masalah ini dengan bijak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Banyuwangi, Aang Muslimin Susiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hingga kini Pemkab masih dalam tahap pengkajian.
“Terkait pengunduran diri Kepala Desa Plampangrejo, sampai saat ini masih dalam kajian. Sedangkan untuk isu lain, silakan dikonfirmasi langsung ke Sekretaris DPMDes yang juga hadir dalam rapat,” jelasnya.
Rapat yang berlangsung sekitar dua setengah jam, mulai pukul 08.00 hingga 10.30 WIB, dihadiri jajaran pejabat Setda, ASKAB, serta perangkat desa. Agenda ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi antar pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik atas kekisruhan di Plampangrejo.
Meski belum ada keterangan resmi terkait hasil akhir rapat, namun kehadiran para pejabat daerah dan pihak desa dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan proses penyelesaian berlangsung transparan, akuntabel, serta sesuai koridor hukum.