Rapat Forum LLAJ Kota Pasuruan: Bahas Solusi Tertib Lalu Lintas, Angkutan Jalan dan Operasional Bentor di Kota Pasuruan

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Dinas Perhubungan Kota Pasuruan menyelenggarakan Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tahun 2026 di Aula Kecamatan Panggungrejo. Sebagai wadah koordinasi strategis antarkelembagaan, forum ini menjadi ruang evaluasi dan perumusan solusi atas berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam pengelolaan lalu lintas dan angkutan di wilayah setempat.

Penyelenggaraan kegiatan ini dilandasi oleh landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 mengenai ketentuan penyelenggaraan Forum LLAJ, serta Surat Keputusan Wali Kota Pasuruan yang mengatur keberadaan forum ini pada tahun berjalan.

Dalam laporannya, Dinas Perhubungan menyampaikan sejumlah capaian tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, di antaranya telah disahkannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta upaya berkelanjutan dalam menyusun kerangka regulasi terkait penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL).

Forum tahun ini memfokuskan pembahasan pada tiga isu utama yang menjadi perhatian bersama: maraknya pelanggaran perparkiran di ruang publik, masuknya kendaraan besar seperti bus dan elf ke kawasan Alun-Alun, serta operasional becak motor dan odong-odong yang tidak memenuhi standar ketentuan.

Tantangan di Ruang Jalan dan Perparkiran

Peserta rapat menyoroti masih sering ditemukannya kendaraan yang diparkir di tempat yang tidak diperuntukkan, mulai dari bahu jalan, trotoar, hingga area fasilitas pejalan kaki. Praktik penggunaan ruang jalan untuk keperluan hajatan atau acara keluarga juga turut menambah beban kelancaran arus lalu lintas. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan yang nyata.

Terkait kawasan Alun-Alun dan Gelanggang Olahraga Kota Pasuruan, disampaikan bahwa masih terdapat kendaraan jenis bus dan elf yang melintas di sana meski telah terpasang rambu larangan. Hal ini diduga dipicu oleh keinginan pengemudi dan penumpang untuk mendekatkan akses menuju lokasi ziarah dan tujuan wisata, meski melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Kendala Penertiban Kendaraan Tidak Layak Jalan

Isu operasional becak motor atau bentor menjadi pembahasan mendalam. Dijelaskan bahwa kendaraan hasil modifikasi ini secara teknis tidak memenuhi syarat laik jalan sebagaimana diatur perundang-undangan, sehingga memerlukan langkah penertiban yang konsisten dan tegas.

Ipda Darmaji, Kanit Turjawali Polres Pasuruan Kota, menyampaikan kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum.

“Sepanjang tahun 2025, kami telah menindak 19 unit bentor dan dibawa ke proses hukum. Namun, terdapat tantangan dari sisi putusan pengadilan, di mana barang bukti dan denda seringkali dikembalikan tanpa ada ketentuan pemusnahan atau penyesuaian fungsi. Hal ini menyebabkan efek jera yang minim, sehingga berpotensi terulangnya pelanggaran serupa,” ungkapnya.

Rekomendasi dan Langkah Ke Depan
Sebagai kesimpulan, forum ini merumuskan sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya adalah penguatan sinergi antarinstansi terkait — meliputi Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan — dalam pelaksanaan penegakan aturan. Pemanfaatan teknologi pengawasan seperti jaringan CCTV terintegrasi yang dilengkapi sistem pemberitahuan juga diusulkan untuk diterapkan di titik-titik rawan.

Selain itu, disepakati perlunya penyusunan standar operasional prosedur yang jelas dalam penindakan pelanggaran, pengembangan sistem informasi pengelolaan perparkiran secara terkini, serta optimalisasi sarana digital guna memudahkan edukasi dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.

Dengan terselenggaranya forum ini, diharapkan terjalin kerja sama yang semakin erat di antara seluruh pemangku kepentingan, guna mewujudkan sistem lalu lintas di Kota Pasuruan yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.

 

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *