Peristiwa

Satreskrim Polres Jember Edukasi Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Segitiga, Imbau Warga Selalu Cek, Teliti, dan Verifikasi

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember terus mengintensifkan upaya pencegahan kejahatan siber dengan mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya modus penipuan segitiga (triangle scam), salah satu bentuk penipuan yang kerap terjadi dalam transaksi jual beli secara daring melalui media sosial maupun platform marketplace.

Melalui materi edukasi yang disampaikan kepada masyarakat, Satreskrim Polres Jember menjelaskan bahwa penipuan segitiga merupakan modus yang melibatkan tiga pihak, yakni pelaku, penjual, dan korban. Dalam skema tersebut, pelaku memanipulasi komunikasi antara penjual dan pembeli sehingga keduanya sama-sama meyakini sedang melakukan transaksi yang sah, padahal seluruh proses telah dikendalikan oleh pelaku.

Akibat modus tersebut, korban mentransfer uang ke rekening milik pelaku, sementara penjual tidak pernah menerima pembayaran yang sebenarnya dan barang yang dijanjikan pun tidak pernah diterima oleh korban. Modus ini dinilai semakin marak seiring meningkatnya aktivitas perdagangan secara digital.

Satreskrim Polres Jember menguraikan tahapan yang lazim dilakukan pelaku, yaitu:

1. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan menghubungi penjual untuk menyatakan minat membeli barang atau jasa.

2. Pada saat bersamaan, pelaku berpura-pura menjadi penjual kepada calon korban lain dengan menggunakan foto maupun informasi barang milik penjual asli.

3. Setelah korban tertarik, pelaku mengarahkan korban untuk melakukan pembayaran ke rekening yang telah disiapkan pelaku.

4. Korban mengira pembayaran dilakukan kepada penjual yang sebenarnya, sementara penjual mengira pembayaran berasal dari pembeli. Pada akhirnya uang masuk ke rekening pelaku, sedangkan barang tidak pernah diterima korban.

Untuk mengantisipasi kejahatan tersebut, masyarakat diimbau agar selalu menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum melakukan transaksi maupun pembayaran secara daring.

Beberapa langkah yang disarankan antara lain memastikan identitas penjual maupun pembeli secara langsung, tidak mudah percaya terhadap bukti transfer atau tangkapan layar pembayaran, memastikan nama pemilik rekening sesuai dengan pihak yang bertransaksi, menghindari transaksi melalui perantara yang tidak jelas, tidak memberikan OTP, PIN, password maupun kode verifikasi kepada siapa pun, serta menyimpan seluruh bukti percakapan dan transaksi sebagai dokumen pendukung apabila terjadi tindak pidana.

Selain itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru melakukan transfer hanya karena mendapat tekanan, desakan, ataupun rayuan dari pihak yang belum dapat dipastikan identitasnya.

Kasat Reskrim Polres Jember, Iptu Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan masyarakat harus semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang, khususnya penipuan segitiga yang memanfaatkan kelengahan korban dalam transaksi jual beli secara daring.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan antara penjual dan pembeli dengan berpura-pura menjadi kedua belah pihak. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru melakukan transfer sebelum memastikan identitas lawan transaksi dan memverifikasi rekening tujuan pembayaran. Terapkan prinsip cek, teliti, dan verifikasi dalam setiap transaksi agar tidak menjadi korban penipuan,” ujar Iptu Ario. Rabu (22/7)

Ia menambahkan, apabila masyarakat mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana penipuan, agar segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa seluruh bukti pendukung, seperti riwayat percakapan, bukti transfer, identitas akun, hingga nomor rekening yang digunakan pelaku.

“Semakin cepat laporan diterima, semakin besar peluang bagi penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap pelaku maupun aliran dana hasil kejahatan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya terhadap transaksi yang tidak dapat diverifikasi,” pungkasnya.

Melalui edukasi tersebut, Satreskrim Polres Jember berharap masyarakat semakin memahami berbagai modus kejahatan siber yang berkembang di era digital. Kesadaran untuk selalu cek, teliti, dan verifikasi sebelum bertransaksi diharapkan menjadi benteng utama dalam mencegah kerugian akibat penipuan online, sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan siber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *