PWFRN: Tambang Ilegal Bukan Semata Kesalahan Penambang, Birokrasi Perizinan Dinilai Biang Masalah

BANYUWANGI || jejak-indonesia.id — Ketua Umum PWFRN Agus Flores melalui Ketua PWFRN DPC Banyuwangi, Agus Samiaji, melontarkan kritik keras terhadap sistem perizinan pertambangan yang dinilai berbelit, lamban, dan tidak berpihak pada pelaku usaha yang ingin taat aturan.

PWFRN menegaskan, maraknya tambang galian C ilegal di Banyuwangi tidak bisa serta-merta ditimpakan sepenuhnya kepada para penambang. Menurut PWFRN, akar persoalan justru terletak pada birokrasi perizinan yang dinilai terlalu rumit, memakan waktu lama, dan membuka ruang bagi praktik-praktik yang tidak sehat.

“Jangan terus menyalahkan penambang. Banyak dari mereka ingin tertib dan patuh hukum, tetapi sistem perizinan dibuat berlapis-lapis, lambat, dan mahal. Ada yang mengurus izin sampai hampir tiga tahun baru keluar. Ini tidak masuk akal,” tegas Agus Samiaji.

Ia menyebutkan, panjangnya rantai perizinan, mulai dari WIUP, IUP, AMDAL/UKL-UPL, perizinan lingkungan, pertek emisi, izin produksi, jaminan reklamasi, hingga kewajiban pajak, menjadi beban berat bagi pelaku usaha kecil dan menengah di sektor galian C.

“Setiap tahapan mengandung ancaman sanksi pidana dan denda. Artinya, pelaku usaha ditekan dari berbagai sisi, tetapi di saat yang sama tidak diberi kemudahan untuk menjadi legal. Ini sistem yang tidak adil,” katanya.

PWFRN juga menyoroti dugaan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan kerumitan birokrasi untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, kondisi ini memperparah situasi dan membuat iklim usaha menjadi tidak sehat.

“Kalau pejabatnya punya nurani, seharusnya mempermudah rakyat untuk berusaha, bukan malah mempersulit. Negara harus hadir memberi solusi, bukan menjadi penghambat,” ujarnya dengan nada tegas.

Terkait puluhan titik tambang yang diduga belum berizin, PWFRN meminta pemerintah daerah dan instansi terkait tidak hanya mengedepankan penertiban, tetapi juga melakukan pembenahan total terhadap sistem perizinan.

“Menertibkan tanpa membenahi sistem hanya akan mengulang masalah. Selama izin tetap sulit, praktik ilegal akan terus ada. Ini fakta di lapangan,” tandasnya.

PWFRN menegaskan, penyederhanaan dan percepatan perizinan merupakan kunci untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan PAD, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.

“Permudah izin, bersihkan birokrasi, dan beri kepastian hukum. Kalau itu dilakukan, penambang akan patuh, ekonomi bergerak, dan rakyat yang diuntungkan. Jangan biarkan sistem yang rusak terus menekan rakyat kecil,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *