Peristiwa

Putusan Hakim Ungkap Bos Blueray Cargo Beri Suap Rp21 Miliar Kepada Dirjen Bea Cukai

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan putusan perkara suap terkait kegiatan impor barang yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo, Jumat (10 Juli 2026). Dalam sidang tersebut, terungkap keterangan saksi yang menyebutkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menerima total suap mencapai Rp21 miliar dari pihak perusahaan tersebut.

Keterangan saksi disampaikan hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan dokumen putusan bagi tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, serta Andri yang menjabat sebagai Ketua Tim Dokumen perusahaan.

“Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, Enov Puji Wijanarko, dan Vini Liveri, yang bersesuaian dengan keterangan para terdakwa serta barang bukti nomor urut 178, 204, dan 219, terungkap rincian pemberian dana dari Terdakwa I John Field kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai guna melancarkan kegiatan importasi Blueray Cargo,” ujar Nofalinda di persidangan.

Berdasarkan keterangan yang terungkap, pemberian suap dilakukan dengan menggunakan kode khusus untuk menyembunyikan identitas penerima. Djaka Budhi Utama tercatat dengan kode BC1, sedangkan kode BC2 ditujukan kepada Rizal—Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC untuk periode 2024 hingga Januari 2026—dan kode BC3 untuk Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC.

Suap dikabarkan diserahkan secara berkala setiap bulan, terhitung mulai Juli 2025 hingga Januari 2026, dengan total tujuh kali penyerahan yang mengakumulasi menjadi Rp21 miliar untuk Djaka Budhi Utama.

Secara rinci, penyerahan pada Juli 2025 berjumlah setara Rp8,2 miliar dalam mata uang Dolar Singapura, dengan pembagian: Rp3 miliar untuk BC1 Djaka Budhi Utama, Rp2 miliar untuk BC2 Rizal, Rp1 miliar untuk BC3 Sisprian, serta Rp1,1 miliar untuk jajaran intelijen yang diberi kode BC4.

Sementara itu pada Agustus 2025, dana yang diserahkan mencapai setara Rp8,95 miliar dalam Dolar Singapura, yang dibagi menjadi Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, Rp1 miliar untuk BC3, dan Rp1,25 miliar untuk BC4.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *