PASURUAN || jejakindonesia.id – Persoalan sengketa batas antara Perumahan Griya Mulya dan Pasar Kebonagung kembali memanas dalam rapat audiensi yang digelar di DPRD Kota Pasuruan, Senin (19/1/2026). Dalam forum tersebut, Saiful Arif melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dinilai tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan ruang terbuka hijau (RTH).
Saiful mempertanyakan dasar penetapan lahan milik pribadi sebagai RTH. Ia menegaskan bahwa secara konseptual, RTH—termasuk hutan kota—harus lahir dari kebijakan pemerintah yang jelas, mulai dari perencanaan, penanaman, hingga pembiayaan. “Jika itu hutan kota, harus ada kebijakan menanam dan mengelola. Faktanya, itu tidak pernah dilakukan,” ujarnya.
Menurut Saiful, penetapan lahan pribadi sebagai RTH tanpa persetujuan pemilik atau proses pembelian oleh pemerintah merupakan kekeliruan tata ruang. Hal ini, kata dia, telah dikaji secara ilmiah oleh tim ahli tata ruang dari kedua belah pihak, termasuk dua akademisi yang dihadirkan PUPR. Hasil kajian tersebut menyepakati bahwa RTH masih dimungkinkan pada kawasan perumahan dengan kepadatan sedang, dengan proporsi fasilitas umum yang lebih besar dibanding kawasan berpenduduk padat tinggi.
“Kesepakatan akademisi sudah jelas. Jika RTH berada di lahan pribadi, maka harus dibeli oleh pemerintah. Ini rekomendasi ilmiah, bukan opini,” tegasnya.
Namun ironisnya, hasil kajian yang dibiayai negara itu justru tidak dijadikan rujukan oleh PUPR dalam pengambilan kebijakan.
Saiful juga mengungkap adanya inkonsistensi serius dalam proses perizinan. Meski seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah menyepakati batas wilayah dan rencana perumahan dalam forum resmi, lengkap dengan berita acara dan tanda tangan lintas instansi, keputusan tersebut belakangan justru dibantah oleh pimpinan dinas. “Ini lucu sekaligus memprihatinkan. Kesepakatan formal diingkari oleh kebijakan internal,” katanya.
Tak hanya itu, ia menyinggung persoalan akses jalan yang dibangun di atas tanah pribadi namun digunakan untuk fasilitas umum seperti pasar dan puskesmas. Saipul mempertanyakan legalitas izin penggunaan lahan tersebut. “Kalau rakyat kecil melanggar, aparat bisa turun. Tapi kalau pelanggaran dilakukan atas nama kebijakan, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya tajam.
Di akhir pernyataannya, Saiful mendesak adanya kejelasan dan transparansi publik dari PUPR, khususnya terkait status RTH dan penolakan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai bertentangan dengan hasil kajian akademisi.
Ia menegaskan, jika tidak ada titik temu, pihaknya siap menempuh jalur hukum dan mensterilkan seluruh pemanfaatan lahan pribadi untuk kepentingan umum.
“Pemerintah membayar tim ahli, tapi mengabaikan hasilnya. Ini bukan sekadar inkonsistensi, ini persoalan keadilan kebijakan,” pungkasnya.
(RED)