PSN Sekolah Rakyat Kota Pasuruan Digugat: Aliansi Poros Tengah Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Korupsi ke Kejagung

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat (SR) di Kota Pasuruan kembali menuai sorotan serius. Aliansi Poros Tengah secara resmi menggelar audiensi terbuka dengan DPRD Kota Pasuruan, Senin (2/2/2026), sekaligus menyatakan telah mengadukan proyek bernilai Rp1,9 triliun itu ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Aliansi menilai proyek tersebut sarat pelanggaran, mulai dari ketiadaan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPRD, hingga dugaan kuat pelanggaran tata ruang, perlindungan lahan pertanian, penyimpangan teknis konstruksi, dan potensi kerugian keuangan negara.

Dalam forum resmi di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Aliansi menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi sawah produktif melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam RTRW.
Ketentuan ini bukan sekadar administratif, melainkan instrumen hukum yang mengikat dan melindungi ketahanan pangan nasional.

“Sawah adalah aset strategis negara, bukan cadangan lahan proyek. Jika LP2B dan KP2B ditembus tanpa dasar hukum yang sah, itu bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi pelanggaran terhadap konstitusi dan masa depan ketahanan pangan bangsa,” tegas Saiful Arif, Ketua LSM M-BARA sekaligus perwakilan Aliansi Poros Tengah.

Ia menambahkan, pemaksaan proyek di atas lahan pertanian tanpa revisi RTRW yang sah telah menjadi preseden berbahaya di banyak daerah.

“Bukan hanya petani yang kehilangan ruang hidup, tetapi negara juga sedang merusak sistem pangan nasionalnya sendiri,” ujarnya.

DPRD Tak Boleh Berlindung di Balik Status Proyek Pusat Aliansi juga menolak keras anggapan bahwa karena PSN Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, maka DPRD daerah tidak berwenang melakukan pengawasan.

Aktivis antikorupsi H. Faisol menegaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib dan Fungsi DPRD, parlemen daerah wajib melakukan pengawasan atas setiap proyek yang berada di wilayahnya.

“Proyek ini menggunakan ruang wilayah Kota Pasuruan, berdampak pada lingkungan, aset daerah, dan masyarakat. DPRD tidak boleh pasif atau berlindung di balik dalih ‘ini proyek pusat’,” tegas Faisol.

Menurutnya, DPRD memiliki instrumen resmi berupa rapat koordinasi, inspeksi mendadak (sidak), serta pemanggilan dinas dan pelaksana proyek untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai hukum dan spesifikasi teknis.

“Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau korupsi, DPRD bahkan berkewajiban melaporkannya ke KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan,” tambahnya.

Material Ilegal dan Ancaman Pidana Berat
Tak hanya soal tata ruang, Aliansi juga membeberkan dugaan serius terkait penggunaan material timbunan ilegal yang tidak sesuai izin komoditas maupun peruntukannya.

Menurut Aliansi, penggunaan material dari galian C ilegal dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Minerba, khususnya Pasal 158 dan 161, yang dapat berujung pidana penjara hingga 10 tahun dan denda besar bagi kontraktor maupun pihak-pihak yang terlibat.

“Ini bukan sekadar soal kualitas bangunan, tetapi soal kejahatan lingkungan, praktik korupsi, dan kerugian negara. Negara bisa dirugikan dari dua sisi: dari konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi dan dari sumber material yang ilegal,” tegas perwakilan Aliansi.

Dengan eskalasi laporan hingga ke Kejaksaan Agung, PSN Sekolah Rakyat Kota Pasuruan kini resmi memasuki babak baru sebagai proyek nasional yang tak lagi sekadar dipersoalkan di tingkat lokal, tetapi telah menjadi isu hukum dan integritas tata kelola negara.

 

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *