PSN Sekolah Rakyat Digugat: Negara Dituding Langgar Sistem Tata Ruang Sendiri

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Aliansi Poros Tengah melalui Ketua LSM M-BARA, Saiful Arif, menegaskan bahwa persoalan tata ruang dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan bukanlah isu administratif biasa, melainkan menyangkut integritas sistem hukum negara yang mengatur pemanfaatan ruang dari pusat hingga daerah.

Menurut Saiful, sejak diberlakukannya sistem RTRW dan RDTR terintegrasi secara nasional, tidak ada lagi ruang abu-abu bagi pemerintah daerah untuk menafsirkan peruntukan lahan secara sepihak. Seluruh kebijakan pemanfaatan ruang kini terkunci dalam satu sistem digital yang terhubung langsung dengan perizinan berusaha dan investasi negara.

“Ketika RTRW dan RDTR sudah terkunci dalam sistem nasional, maka setiap jengkal tanah punya status hukum yang tidak bisa dimanipulasi. Inilah yang sedang diuji dalam proyek PSN Sekolah Rakyat,” tegas Saiful (2/2/26).

Ia mengungkapkan, berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki aliansi, KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PKKPR untuk proyek tersebut memang diterbitkan, tetapi dengan berbagai persyaratan ketat yang bersifat mengikat secara hukum. Jika pembangunan fisik dilakukan sebelum seluruh prasyarat itu dipenuhi, maka hal tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap sistem perizinan nasional.

“KKPR bukan formalitas. Itu adalah izin hukum atas ruang. Kalau bangunan sudah berdiri sebelum kewajiban di dalam KKPR dipenuhi, maka negara sedang dipermainkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Saiful menolak keras dalih bahwa status tanah sebagai Hak Pakai Pemerintah Kota Pasuruan dapat mengesampingkan aturan tata ruang. Menurutnya, hukum agraria dan tata ruang Indonesia secara tegas menyatakan bahwa tanah negara tetap tunduk pada RTRW, RDTR, dan rezim perizinan ruang.

“Tidak ada satu jengkal pun tanah republik ini yang boleh digunakan di luar hukum, meskipun atas nama pemerintah. Negara tidak boleh melanggar hukum yang dibuatnya sendiri,” kata Saiful.

Aliansi Poros Tengah menilai, jika proyek PSN yang seharusnya menjadi simbol kehadiran negara justru diduga melabrak tata ruang dan mekanisme perizinan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu proyek, tetapi wibawa negara dan kredibilitas hukum nasional.

“PSN seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum. Jika justru menabrak sistem tata ruang dan KKPR, itu bukan pembangunan, itu pembangkangan terhadap konstitusi ruang Indonesia,” pungkas Saiful Arif.​

 

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *