Banyuwangi – Wongsorejo, Jejak – Indonesia.id | Proyek rehabilitasi saluran irigasi di Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, menuai permasalahan.
Warga pemilik tanah di Dusun Curahsawu, Putrus, mempertanyakan pelaksanaan proyek yang diduga menyerobot lahan miliknya tanpa izin.
Putrus, yang mewakili mertuanya, ST Khodijah, pemilik sah lahan bersertifikat hak milik (SHM), merasa keberatan karena sebagian tanahnya seluas sekitar 70 meter dengan lebar 40 cm digunakan untuk pembangunan saluran.
“Seandainya dari awal ada pemberitahuan ke kami, minimal minta izin atau bagaimana, tidak akan serumit ini. Proyek ini sudah memakai sebagian tanah saya,” ujar Putrus dengan nada tegas.
Ia meminta agar pihak terkait, khususnya pelaksana proyek, menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah.
Jika tidak ada penyelesaian, Putrus mengancam akan meminta pembangunan saluran yang berada di atas tanahnya untuk dibongkar karena ia merasa tidak ikhlas lahannya digunakan.
Menanggapi keluhan warga, Puput, selaku Pengawas Pelaksana Kegiatan Kecamatan Wongsorejo, menjelaskan bahwa sebelum memulai proyek, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak desa untuk menentukan titik lokasi.
Puput mengaku didampingi oleh Rasman dan kepala dusun saat meninjau lokasi dan menentukan letak proyek.
Sementara itu, Kepala Desa Sumberanyar, Niwi, yang sedang dalam kondisi sakit, menyatakan bahwa dirinya hanya menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari proyek tersebut. Ia mengaku belum pernah bertemu atau berkoordinasi dengan pihak pelaksana.
“Saya ini hanya penerima manfaat dari kegiatan ini,” jelas Niwi.
Proyek rehabilitasi saluran di Dusun Curahsawu, Desa Sumberanyar, ini menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 97.834.000,00. Proyek ini dikerjakan oleh CV Ayunda Jaya.
Hingga berita ini diturunkan, Putrus berharap semua pihak terkait dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik demi menyelesaikan sengketa lahan ini.