Jember, Jejak – Indonesia.id || Aktivitas perjudian jenis cap jiki dilaporkan marak terjadi di wilayah Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Lokasi yang disebut sebagai “pasar burung” itu disebut-sebut menjadi tempat berlangsungnya praktik judi secara terbuka, bahkan berada tidak jauh dari Kantor Kecamatan Ajung serta berdekatan dengan Koramil 0824/29 Ajung.
Menurut keterangan warga sekitar, praktik perjudian tersebut kerap berlangsung rutin setiap hari Kamis dan terkesan bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama karena aktivitas tersebut dinilai mencolok dan berpotensi memberikan dampak negatif bagi lingkungan, khususnya generasi muda.
“Sudah lama berlangsung, setiap Kamis pasti ramai. Kami heran karena lokasinya dekat dengan kantor pemerintahan, tapi seperti dibiarkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut, mengingat hingga kini belum terlihat adanya upaya penertiban yang signifikan. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan praktik perjudian yang jelas melanggar aturan hukum di Indonesia.
Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur bahwa setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, masyarakat berharap aparat terkait tidak tinggal diam dan segera melakukan penindakan tegas guna menciptakan rasa aman dan ketertiban di wilayah Ajung, Jember. (tim Investigasi)