Polsek Perdagangan Selamatkan Maling HP dari Amukan Massa, Kerugian Rp 30 Juta di Toko Kerasaan

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id — Situasi nyaris ricuh terjadi di kawasan Pekan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu sore (08/03/2026). Seorang pria berinisial RAF (35) nyaris jadi bulan-bulanan massa setelah kepergok mencuri dua unit ponsel di dalam toko pakaian milik seorang wanita. Beruntung, personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun tiba tepat waktu dan berhasil menyelamatkan pelaku dari amukan warga sebelum situasi makin memanas.

Kejadian bermula sekitar pukul 15.00 WIB, saat pemilik Toko Pakaian Wina HSB Collection di Lingkungan VIII Pekan Kerasaan, EH (42), perempuan warga Kelurahan Kerasaan I, masuk sejenak ke kamar mandi di dalam tokonya. Saat itulah RAF, pria asal Kampung Keling, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, masuk ke dalam toko dan mengambil dua unit ponsel yang ditinggal begitu saja di atas meja.

Ketika EH keluar dari kamar mandi, ia langsung menyadari ada yang tidak beres. Ia melihat seorang laki-laki asing baru saja melangkah keluar dari tokonya — dan dua ponselnya lenyap dari tempatnya.

Tanpa pikir panjang, EH langsung mengejar pria tersebut sambil berteriak. “Mana HP-ku!” ucap EH kepada pelaku, seperti disampaikan dalam keterangan pihak kepolisian.

Entah karena panik atau memang tak sempat kabur, RAF akhirnya menyerahkan kembali kedua ponsel itu kepada EH. Namun, teriakan sang pemilik toko sudah terlanjur mengundang perhatian warga sekitar. Dua orang saksi, BK dan UF, warga setempat, segera datang membantu mengamankan pelaku. Dalam sekejap, massa mulai berdatangan — dan situasi pun memanas. RAF sempat mendapat beberapa pukulan dari warga yang geram atas perbuatannya.

Di sinilah peran cepat Polsek Perdagangan menjadi krusial. Personel yang kebetulan melintas atau mendapat informasi segera tiba di lokasi dan langsung memisahkan RAF dari kepungan massa yang sudah emosi. Pelaku berhasil diamankan tanpa insiden lebih lanjut.

Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin malam (09/03/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, membenarkan seluruh kejadian tersebut.

“Anggota kami datang tepat waktu. Situasi massa sudah mulai tidak terkendali karena emosi melihat perbuatan pelaku. Kami segera mengamankan pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus memproses laporan dari korban sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Patar.

Dua ponsel yang berhasil dicuri RAF bernilai tidak main-main. Pertama, sebuah Samsung Galaxy A16 warna hitam, dan kedua, sebuah iPhone 15 warna hitam-pink. Total kerugian yang dialami EH ditaksir mencapai Rp 30.000.000., (tiga puluh juta rupiah) — angka yang tentu tidak sedikit bagi pelaku usaha kecil.

Laporan resmi telah diterima Polsek Perdagangan dengan nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, dilaporkan pada hari yang sama pukul 22.20 WIB.

Sejumlah langkah tindakan kepolisian langsung diambil, mulai dari konseling kepada pelapor, pembuatan laporan polisi dan tanda bukti laporan, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), hingga pelaporan kepada atasan.

IPTU Patar menegaskan, seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Kami harap masyarakat tetap mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian dan tidak main hakim sendiri,” ungkap Kapolsek.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga barang berharga, sekaligus membuktikan bahwa kehadiran aparat yang cepat dan responsif dapat mencegah situasi dari berkembang menjadi lebih berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *