CANGGU || Jejak-indonesia.id – Polemik pembangunan rumah sakit bertingkat di kawasan Pipitan, Canggu, Badung, memunculkan beragam pertanyaan dari masyarakat. Selain terkait aspek tata ruang dan kedekatan lokasi dengan Pura Batur Pipitan, isu transparansi dana punia serta dugaan aliran dana juga menjadi perhatian warga dari tiga banjar yang memiliki keterkaitan dengan pura tersebut.
Pengakuan dr. Putu Grace Lambe mengenai penyerahan dana sekitar Rp 50 juta kepada salah satu pemangku, yang disebut sebagai dana punia untuk kepentingan banjar dan pura, memicu reaksi dari masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa informasi tersebut tidak disampaikan secara terbuka kepada krama, mengingat Pura Batur Pipitan merupakan milik bersama tiga banjar.
Beberapa pihak di tingkat banjar, termasuk Kelian Dinas dan Kelian Adat Pipitan, saat dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui adanya dana punia tersebut. Kondisi ini memunculkan dorongan dari warga agar dilakukan pertemuan terbuka (paruman) yang melibatkan seluruh unsur terkait, guna memperoleh kejelasan.
Di sisi lain, perbincangan di media sosial turut memperluas perhatian publik. Beragam komentar muncul, mulai dari pertanyaan mengenai prosedur perizinan hingga penilaian terkait kesesuaian pembangunan fasilitas kesehatan di dekat kawasan suci.
Terkait hal ini, dr. Grace menegaskan bahwa dana yang diberikan merupakan bentuk punia dan bukan suap. Ia juga menyatakan bahwa proses pembangunan telah dilengkapi dengan izin resmi, termasuk Izin Tata Ruang (ITR) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Selain itu, ia menyebut bahwa pihak pemangku pura telah mengetahui rencana pembangunan sejak awal, termasuk keterlibatan dalam prosesi adat sebelum pembangunan dimulai.
Namun demikian, sebagian masyarakat tetap menilai bahwa aspek norma, etika, dan estetika perlu menjadi pertimbangan penting, terutama mengingat lokasi pembangunan yang berdekatan dengan pura. Sejumlah tokoh masyarakat bahkan menilai perlunya kajian ulang agar pembangunan tetap selaras dengan nilai-nilai lokal dan kesucian kawasan.
Sementara itu, isu dugaan aliran dana yang lebih besar, termasuk yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah, masih menjadi perbincangan di masyarakat. Hingga kini, tudingan tersebut belum terbukti dan telah dibantah oleh pihak yang disebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak pemangku yang bersangkutan belum memperoleh tanggapan. Di tengah situasi ini, masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dari seluruh pihak, termasuk penjelasan resmi mengenai proses perizinan dan alur komunikasi yang telah dilakukan.
Respons dan Harapan Warga:
Sejumlah warga dari Banjar Pipitan dan sekitarnya mendorong adanya dialog terbuka yang melibatkan semua pihak, termasuk tokoh adat, pengempon pura, serta pihak pengembang. Mereka menilai forum bersama dapat menjadi ruang klarifikasi sekaligus menjaga keharmonisan sosial.
Selain itu, muncul pula harapan agar instansi terkait dapat melakukan peninjauan kembali terhadap aspek tata ruang dan kesesuaian pembangunan dengan karakter kawasan.
Aspek Regulasi:
Dalam konteks hukum, pembangunan fasilitas umum seperti rumah sakit wajib mengacu pada ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta regulasi teknis terkait perizinan seperti KKPR.
Sementara itu, terkait isu pemberian dana, apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum seperti suap atau gratifikasi, maka hal tersebut dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Penutup:
Polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi, komunikasi terbuka, serta keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian nilai-nilai lokal. Di tengah dinamika yang berkembang, masyarakat berharap seluruh pihak dapat memberikan klarifikasi secara jernih, sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini disusun dengan mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Ruang hak jawab terbuka bagi seluruh pihak yang ingin memberikan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.