Polda PBD Tetapkan 7 DPO Kasus Pembunuhan di Tambrauw: Polisi Dalami Jaringan Pelaku, Ungkap Daftar Buronan Pembunuhan

SORONG || Jejak-indonesia.id — Kepolisian Daerah Papua Barat Daya mengungkap perkembangan terbaru kasus pembunuhan terhadap warga sipil yang terjadi di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, dalam dua peristiwa berbeda pada 8 dan 16 Maret 2026. Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Markas Komando Polda Papua Barat Daya, Rabu (25/3/2026), proses penyelidikan terus berjalan dan mulai mengerucut pada sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Agustin Hengkelare, yang mewakili Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo, S.IK, M.AP. PLT Kabid Humas Polda PBD didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Junov Siregar, SH, S.IK. Dalam penjelasannya, polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi serta pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Salah satu perkembangan penting adalah penetapan seorang pria berinisial YY sebagai tersangka. Ia sebelumnya diamankan dan diperiksa secara mendalam terkait kepemilikan dua butir amunisi kaliber 5,56 serta sebuah alat komunikasi berupa handy talky (HT). Berdasarkan hasil penyidikan, YY diduga tidak hanya melanggar aturan kepemilikan amunisi ilegal, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang mengarah pada ancaman terhadap keamanan negara.

YY kini telah resmi ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Sorong sejak 23 Maret 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk menjeratnya dengan pasal terkait kepemilikan amunisi ilegal serta dugaan keterlibatan dalam jaringan yang bertentangan dengan ideologi negara.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi yang sebelumnya diamankan, aparat berhasil mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut. Tujuh orang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sedang dalam pengejaran intensif oleh aparat kepolisian.

Meski demikian, polisi juga telah memulangkan empat saksi kepada pihak keluarga setelah proses pemeriksaan selesai. Pemulangan dilakukan secara resmi dan disaksikan oleh kuasa hukum, sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Di sisi lain, aparat gabungan dari kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah setempat telah menggelar sejumlah pertemuan untuk membahas langkah rekonsiliasi dan menjaga stabilitas keamanan pasca kejadian. Kehadiran aparat di sejumlah titik juga diperkuat guna memastikan masyarakat tetap merasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Polda Papua Barat Daya turut mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Tambrauw dan sekitarnya, agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Isu-isu yang beredar di media sosial terkait rangkaian kejadian ini disebut masih dalam pendalaman oleh pihak berwenang.

Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula bahwa peristiwa lain terjadi pada 22 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Maybrat, yakni penyerangan terhadap pos TNI yang mengakibatkan korban jiwa. Namun untuk detail lebih lanjut terkait insiden tersebut, pihak kepolisian menyarankan agar media berkoordinasi langsung dengan instansi TNI.

Secara keseluruhan, aparat memastikan bahwa penanganan kasus di Tambrauw terus menjadi prioritas, dengan fokus pada pengungkapan pelaku, pemulihan keamanan, serta pencegahan meluasnya konflik di wilayah Papua Barat Daya.

(TK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *