Pipa Terpasang, Air Tak Mengalir: Proyek PUPR Badung Rp14 Miliar Diduga Bermasalah, Tokoh Masyarakat Singgung “Fee Lebih Lancar dari Air”

BADUNG || Jejak-indonesia.id – Proyek pembangunan jaringan air bersih dari reservoir di wilayah Petang, Kabupaten Badung, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Sambungan pipa yang dibangun melalui proyek infrastruktur air oleh sektor PUPR disebut tidak berfungsi optimal. Sejumlah rumah warga telah menerima pemasangan jaringan, namun air yang dijanjikan justru tidak pernah mengalir.

Fakta di lapangan ini memunculkan dugaan serius: proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga dikerjakan tidak profesional, bahkan disebut sarat praktik fee.

Tokoh masyarakat Badung, Made Gunawan, secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

“Pipa sudah dipasang, tapi air tidak keluar. Ini menunjukkan pekerjaan gak becus. Informasi yang kami dengar, banyak fee yang keluar dalam proyek ini,” ujar Made Gunawan.

Pernyataan itu langsung menyulut perhatian publik, karena proyek air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.

Proyek Miliaran Rupiah dari Reservoir Petang. Data pengadaan pemerintah melalui LPSE Kabupaten Badung tahun anggaran 2024–2025 menunjukkan adanya beberapa paket proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Petang, lokasi yang terhubung dengan Reservoir Plaga.

1. Pembangunan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan – Sambungan Rumah (SR) Banjar Nungnung, Petang

Status: Tender Selesai / Pascakualifikasi

Pagu Anggaran: Rp6.084.991.000

2. Pembangunan SPAM Daerah Kabupaten/Kota (Petang – Badung) Tahun 2025

Status: Tender selesai Mei–Juli 2025

Pagu Anggaran: Rp8.376.794.000

Total anggaran mencapai lebih dari Rp14,4 miliar. Secara administratif proyek dinyatakan selesai, namun secara fungsional sebagian jaringan disebut tidak mampu mengalirkan air ke masyarakat.

Instalasi berdiri, tetapi manfaat tidak terasa. Dugaan Kegagalan Teknis atau Kesalahan Sistemik?

Sejumlah warga mempertanyakan bagaimana proyek dapat dinyatakan selesai apabila fungsi utamanya belum berjalan. Dalam proyek air minum, standar teknis mengharuskan adanya:

uji tekanan jaringan, uji distribusi air, commissioning test, serta verifikasi fungsi sebelum serah terima pekerjaan.

Jika sambungan tidak mengeluarkan air, maka terdapat indikasi:

perencanaan hidrolik yang gagal,

pemasangan tidak sesuai spesifikasi,

kapasitas reservoir tidak sinkron,

atau pengawasan proyek yang lemah.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya penyelesaian proyek secara administratif tanpa memastikan manfaat nyata di lapangan.

Dugaan Pelanggaran yang Berpotensi Terjadi

Apabila temuan masyarakat terbukti melalui audit resmi, beberapa bentuk pelanggaran hukum dapat muncul, antara lain:

1. Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak
Kontraktor wajib menjamin fungsi hasil pekerjaan. Proyek gagal fungsi dapat dikategorikan wanprestasi konstruksi dan pelanggaran pengadaan.

2. Penyalahgunaan Wewenang
Jika proyek tetap dinyatakan selesai meskipun tidak layak operasi.

3. Dugaan Fee atau Gratifikasi Proyek
Adanya aliran fee di luar mekanisme resmi dapat masuk kategori suap atau gratifikasi.

4. Kerugian Keuangan Negara
Anggaran telah dibayarkan tetapi manfaat tidak diterima masyarakat.

Potensi Jerat Pidana

Jika aparat penegak hukum menemukan unsur pidana, pihak terkait dapat dijerat:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

Pasal 2 ayat (1)
Perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Ancaman: 4–20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pasal 3
Penyalahgunaan kewenangan jabatan. Ancaman: 1–20 tahun penjara.

Pasal Gratifikasi/Suap
Jika terbukti adanya fee proyek ilegal. Ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, penyedia jasa konstruksi dapat dikenakan sanksi administratif berat, blacklist nasional, hingga tuntutan ganti rugi.

Pertanyaan Besar yang Kini Bergulir

Kasus ini menimbulkan pertanyaan keras di tengah masyarakat Badung:

Mengapa proyek dinyatakan selesai jika air tidak mengalir?

Siapa yang menandatangani serah terima pekerjaan?

Apakah pengawasan teknis dilakukan secara independen?

Apakah pembayaran proyek sudah dicairkan penuh?

Siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan fungsi jaringan?

Publik menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan potensi kegagalan tata kelola proyek infrastruktur.

Desakan Audit Menyeluruh

Masyarakat kini mendesak dilakukan:

audit investigatif terhadap proyek SPAM Petang,

pemeriksaan kualitas jaringan pipa,

penelusuran dugaan aliran fee,

serta evaluasi pejabat pelaksana dan kontraktor.

Karena bagi warga, proyek air bersih bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi soal hak dasar hidup.

Jika dugaan ini terbukti, proyek sambungan pipa dari reservoir di Badung dapat menjadi contoh bagaimana anggaran miliaran rupiah berisiko kehilangan manfaat ketika pengawasan lemah dan integritas dipertanyakan.

Air yang seharusnya mengalir ke rumah warga kini justru menyisakan pertanyaan pahit: mengapa pipa sudah penuh, tetapi air kosong — sementara dugaan fee justru disebut mengalir deras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *