Banyuwangi – Jejak – indonesia.id | Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi, Sampaikan materi Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, Dalam Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilaksanakan Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si. Melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Ir. Bayu Hadiyanto, ST. MSi. Saat dikonfirmasi awak Media Gempurnews melalui via WhatsApp menyampaikan, “Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. PP Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan awal yang memperkenalkan sistem OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA), sedangkan PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah versi penyempurnaan yang dinilai membuat sistem tersebut berjalan lebih mudah, cepat, dan pasti,” tandasnya.
Dijelaskan oleh Bayu, dalam kegiatan Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dinas PU CKPP adalah sebagai narasumber, “Kami sebagai narasumber menyampaikan materi Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berusaha Pasca Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, dalam materi itu kita memberikan sosialisasi, tentang kemudahan membaca peta tata ruang melalui OSS.” jelas Bayu, Rabu (1/10/2025).
DPU CKPP yang diwakili Fungsional Bidang Penataan Ruang memaparkan tata cara pengecekan mandiri peruntukan lokasi pada rencana tata ruang melalui OSS yang bisa diakses melalui Menu Informasi Lokasi Usaha yang terdapat pada Website OSS, “Jadi para pelaku usaha bisa secara langsung mengakses informasi lokasi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui website OSS, pelaku usaha bisa secara detail memastikan mana lokasi usaha yang dibolehkan atau tidak bahkan melalui peta Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) yang memiliki Skala lebih detail sampai 1:5000.” terang Bayu.
Kegiata Sosialisasi sendiri digelar pada Senin (29/09/2025) yang diikuti berbagai pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Real Estate Indonesia (REI), Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Apersi.
Ada tiga poin utama dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Pertama, penerapan Service Level Agreement (SLA). Artinya setiap tahapan dalam proses perizinan, mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, verifikasi hingga penerbitan izin, diberikan batas waktu pelayanan yang jelas.
Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif. Artinya, jika otoritas terkait tidak memberikan respons dalam batas waktu yang ditentukan oleh SLA, maka sistem akan secara otomatis melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Mekanisme ini diyakini akan memangkas birokrasi dan mempercepat layanan. Ketiga, penyederhanaan proses perizinan bagi pelaku UMKM, perizinan usaha mikro dengan resiko rendah bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Mengutip pada pemberitaan sebelumnya yang dirilis Website resmi Pemkab Banyuwangi, Bupati Banyuwangi, Hj. Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, S.Pd., M.KP. menyampaikan, “Saya kira, peraturan baru ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Ipuk.
Ipuk berharap, dengan sosialisasi ini seluruh pemangku kepentingan di Banyuwangi bisa memahami mekanisme perizinan baru tersebut. Seperti bagaimana integrasi sistem online single submission (OSS), tahapan penilaian risiko, kewajiban pengawasan, serta dukungan regulasi lainnya.
“Pemkab berkomitmen untuk terus menyosialisasikan program ini dan siap untuk memfasilitasi penerapannya kepada pelaku usaha,” jelas Bupati Ipuk. (tfq)