Perlindungan Anak Dipertaruhkan: Kasus Pelecehan Seksual Anak Yatim di Banyuwangi Tak Kunjung Jalan

BANYUWANGI  || jejakindonesia.id – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Banyuwangi kini menjadi sorotan. Korban adalah VAL (15), seorang anak yatim asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Meski laporan resmi telah dibuat setahun lalu, proses hukum hingga kini disebut mandek tanpa kejelasan.

Laporan tersebut dibuat oleh Kakek korban, Susiono (63), pada 13 Oktober 2024 ke Polresta Banyuwangi dengan nomor STTLP/303/X/2024/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM. Dalam laporan itu, seorang pria berinisial H (40), warga setempat, diduga melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, hingga satu tahun berlalu, keluarga korban mengaku tidak pernah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari penyidik. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar atas keseriusan aparat dalam menangani perkara yang menyangkut anak sebagai korban.

“Kami menilai ada kelalaian serius. Anak yatim yang menjadi korban jelas sangat rentan dan berhak mendapat perlindungan hukum maksimal. Kami mendesak Polresta Banyuwangi segera memberikan kejelasan hukum. Jika tidak, kami siap menempuh jalur praperadilan, melapor ke Propam Polda Jatim, bahkan ke Kompolnas,” tegas Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Mahardhika & Partners.

Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan amanat undang-undang perlindungan anak. Penundaan penanganan bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga memperparah trauma yang dialami korban.

Pihak keluarga berharap, dengan sorotan publik, Polresta Banyuwangi maupun Polda Jatim segera mengambil langkah nyata untuk menegakkan hukum dan menjamin keadilan bagi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *