Jember, Jejak – Indonesia.id || Jum`at 3 April 2026, Berbagai bentuk perjudian tumbuh makin subur di Jember, beberapa tahun terakhir. Judi yang pada dasarnya dilarang itu muncul secara ilegal, bahkan secara terang-terangan di tengah kehidupan masyarakat. Tengok saja, mulai dari pinggiran kota hingga didekat pondok pesantrenpun tersentuh oleh praktik perjudian. Ini bukan tanpa alasan, bisnis judi memang menggiurkan. Bayangkan, perputaran uang judi di Jember ditaksir mencapai Ratusan Juta rupiah dalam setahun.
Ibarat sudah mendarah daging, praktik perjudian memang sulit diberantas. Baik penyelenggara maupun pemain lihai membungkus atau mengelabui aparat keamanan yang mencoba memberangus bentuk perjudian yang tak jarang membuat orang lupa daratan tersebut. Keruwetan itulah yang memancing Tim Investigasi Media untuk mencoba menelisik denyut perjudian di Jember, baru-baru ini.
Belum lama berselang, Kepolisian Daerah Jember merazia sejumlah kantong perjudian di Jember dan menahan puluhan bandar serta menyita ratusan alat judi.
Menurut beberapa penjudi, kawasan Dekat PGGP+35W Percabangan kereta api Balung-Ambulu, Krajan, Balung Lor, Kecamatan Balung, digemari karena mereka merasa aman dari jerat hukum. Hal ini tak lepas dari besarnya upeti yang disetorkan bandar judi kepada oknum aparat keamanan hingga pejabat pemerintah tertentu.
Berdasarkan catatan tim Investigasi Media, kawasan perjudian tersebut tak pernah tersentuh aparat keamanan. Ironisnya Pondok Pesantren disana dekat dari lokasi perjudian itu. Padahal tempat tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah No. 9/1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian yang intinya melarang segala bentuk perjudian di seluruh wilayah Indonesia.
Dekat PGGP+35W Percabangan kereta api Balung-Ambulu, Krajan, Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, milik “SYAMSUL” memang akrab di telinga sebagai tempat para penggila Judi. Di kawasan tersebut, judi bola setan (cap ji kie) seolah menjadi pimadona bagi petaruh.
Menurut keterangan seorang pelaku perjudian disana, permainan tersebut dimainkan pada malam hari. Permainan tersebut cukup menarik minat para pengadu nasib untuk memainkannya.
Perlahan namun pasti, Jember menjadi surga bagi para penjudi. Sementara itu di kalangan masyarakat bawah praktik perjudian kian parah dengan merebaknya tempat judi di Jember.
Perkembangan itu jelas mendapat perhatian khusus dari salah satu masyarakat Pondok Prsantren disana. Menurutnya, merajalelanya perjudian mulai dari kelas bawah hingga kelas atas menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. “Kalau praktik [perjudian] ini merajalela sampai ke lapis paling bawah. Ini akan menciptakan budaya judi,” ucap masyarakat Pondok Prsantren yang tidak mau disebut namanya.
Karena itulah, masyarakat meminta kepada APH dan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan hukum terhadap pelaku praktik perjudian.
Menurut Pembina Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyaratkat (LPKSM) Patroli, salah satu penyebab meluasnya perjudian di kalangan masyarakat adalah sikap aparat keamanan yang mendua. Aparat tidak secara serius menegakkan peraturan sebaliknya malah menjadikan hasil perjudian sebagai tambahan pendapatan. “Banyak aparat keamanan yang meminta uang. Memanfaatkan bahwa kegiatan itu adalah ilegal,” kata Mbah Semar, mencontohkan.
Perjudian diharamkan agama dan hukum positif Indonesia. Tapi faktanya, judi menyebar dan gampang ditemukan di mana-mana.
Terlepas dari semua itu, timbul pertanyaan mungkinkah judi akan dilegalkan di Jember? Terlebih dengan segala godaan gemerincing rupiah dari hasil praktik perjudian. Semua itu berpulang kepada masyarakat dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya.